23.1 C
Sukabumi
Jumat, April 26, 2024

Paman Anwar Usman langgar etik lagi, MKMK kembali beri sanksi

sukabumiheadline.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)...

Honda dan Suzuki Ketar-ketir, Yamaha Vinoora 125 Dirilis, Desain Retro dan Lampu Unik

sukabumiheadline.com l Yamaha resmi memperkenalkan skutik baru...

Ternyata Ini Penyebab Ledakan Tabung CNG di Cibadak Sukabumi, Kepsek SD Korban Tewas

sukabumiheadline.com l Peristiwa pilu meledaknya tabung gas...

Nasib Pria WNI Dibui di Saudi Gegara Pegang Payudara Wanita Lebanon saat Umrah

InternasionalNasib Pria WNI Dibui di Saudi Gegara Pegang Payudara Wanita Lebanon saat Umrah

SUKABUMIHEADLINE.com l Kasus jemaah umrah asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel). Bernama Muhammad Said (26) yang diduga melakukan pelecehan terhadap wanita asal Lebanon saat tawaf di Masjidil Haram dibantah keluarga.

Pihak keluarga menegaskan bahwa Muhammad Said sebenarnya tidak melakukan pelecehan terhadap wanita Lebanon itu lantaran tidak ada bukti yang kuat untuk membuktikan.

Sampai dipukul pun sama Polisi Arab dia tidak berkutik karena memang dia tidak paham, posisi saat itu wanita pelapor tidak ada disitu. Sampai pada saat ketua travelnya ke kantor polisi di sana katanya harus ditahan dulu sekitaran 5 hari nanti dibebasin,” ungkap sepupu Muhammad Said, Nirwana Tirsa melalui akun resmi di Twitter-nya bernama @iniakuhelmpink, dikutip sukabumiheadline.com, Selasa (24/1/2023) dinihari.

Dia menyebut bahwa vonis dari pengadilan di Arab Saudi itu keliru karena dianggap ada keganjalan. Hal tersebut disebut ada keganjalan lantaran korbannya tidak pernah hadir dalam persidangan sementara Muhammad Said langsung ditahan dan dijatuhi vonis.

Di sinilah kejanggalannya, dia (Muhammad Said) divonis hukuman 2 tahun penjara dengan kasus pelecehan, tanpa adanya bukti, saksinya pun cuma 2 polisi yang tangkap MS di TKP, dan pada saat pengadilan wanita Lebanon atau yang disebut korban ini tidak pernah hadir pada saat pengadilan!,” ungkap Nirwana.

Nirwana menuturkan bahwa Muhammad Said mengaku kepada keluarga tidak pernah melakukan pelecehan seperti yang dituduhkan.

Meski dipaksa pihak kepolisian Arab Saudi untuk mengaku, Muhammad Said disebut kekeh mengaku tidak melakukan perbuatan tercela tersebut.

Walaupun dipaksa sama polisi disana dia tidak mengakui, tidak pernah mengakui tuduhan itu,” katanya.

Nirwana juga menyebut bahwa saat ini pihak keluarga masih terus berkomunikasi lewat sambungan telepon di kantor polisi setempat. Hanya saja pihak keluarga, kata Nirwana, saat ini masih merasa kecewa dengan keterangan yang menyebut Muhammad Said telah mengakui telah melakukan pelecehan.

Namun, ia berharap pihak pemerintah atau pun pihak terkait agar segera mengklarifikasi ungkapan yang menyebut sepupunya itu telah mengakui dugaan perbuatan tercela tersebut. Dia menegaskan jika keterangan itu tidak benar.

Adapun surat dari sana melalui kedutaan atau apalah itu, sampai ke Kepala Penyelenggaraan Haji dan Umroh di Sulsel dan keterangannya membuat keluarga kami sakit hati,” katanya.

Katanya dia (Muhammad Said) mengakui bahwa tuduhan itu benar, padahal MS sudah sumpah-sumpah ditambah Said nangis-nangis bahwa itu tidaklah benar. Kita hanya perlu bukti, tapi tidak ada bukti bahkan korbanpun tidak pernah ada di pengadilan,” sambungnya.

Divonis 2 Tahun Penjara, Denda Rp200 Juta

Sebelumnya diberitakan, Jemaah umrah Indonesia asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, (Sulsel) kini harus berurusan dengan hukum di Arab Saudi.

Jemaah umrah bernama Muhammad Said (26) itu ditangkap polisi Arab Saudi karena diduga telah melakukan pelecehan terhadap jemaah umrah wanita asal Lebanon.

Juru Bicara Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Ajad Sudrajad menuturkan jemaah Indonesia bernama Said ini tekah ditahan dan sudah dijatuhi vonis hukuman penjara selama 2 tahun ditambah denda 50 ribu Riyal atau setara Rp200 Juta.

“Infonya sudah kami terima dan yang bersangkutan (Said) telah ditahan dan dihukum dua tahun ditambah denda sebanyak 50 ribu Riyal serta hukuman pemberitaan dalam surat kabar lokal. Kemudian biaya pemberitaannya itu akan dibebankan kepada terdakwa,” ungkap Ajad dalam keterangannya, Kamis (19/1/2023) lalu.

Ajad menjelaskan, kasus dugaan pelecehan itu dilakukan Said saat menjalankan tawaf di Masjidil Haram. Saat itu, Said diduga melecehkan dengan cara menempelkan badan dan tangannya ke payudara jemaah perempuan asal Lebanon itu.

“Jadi Muhammad Said menurut dari hasil BAP pengakuan dia dari belakang merapat ke seorang wanita asal Lebanon. Dan menurut saksi dari polisi di Masjidil Haram dia memegang payudara jemaah Lebanon itu kemudian disaksikan langsung oleh dua orang,” ungkap Ajad Ajad menyebut bahwa keterangan itu sempat dibantah Said saat di persidangan vonis.

Namun, hakim tidak mempertimbangkannya karena ada pengakuan saat penyelidikan. Ditambah ada dua personel pengamanan di Masjidil Haram yang melihat Said menempelkan badannya ke tubuh jemaah umrah asal Lebanon.

“Muhammad Said dugaan pelecehan yang dilakukan itu disaksikan dua petugas keamanan Arab Saudi yang bertugas di Masjidil Haram tepatnya di tempat tawaf. Dua personel itu memberikan kesaksian bahwa dia melihat Said melakukan pelecehan dengan menempelkan badannya dari belakang. Kemudian meletakkan tangannya di payudara. Sehingga korban menjerit akhirnya Said ditangkap,” ungkap Ajad.

Saat ini, tambah Ajad, kasus Muhammad Said tengah ditangani oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi. Hanya saja Said sudah sulit untuk lepas karena telah mengakui perbuatannya. Kemudian ditambah Said dituding telah mencemari kesucian Masjidil Haram.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer