sukabumiheadline.com – Empat orang buruh harian asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Reskrim Polsek Parungkuda dan Satreskrim Polres Sukabumi, Jumat (20/3/2026).
Keempat buruh berinisial ES (29), RN (25), B (41), dan AS (31) itu ditetapkan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Rumah Sakit (RS) Altha Medika yang berlokasi di Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.
Menurut Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, aksi curat tersebut pada Kamis (19/3/2026) pukul 13.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak RS kemudian melaporkan tindak pidana pencurian kabel listrik, kabel AC, dan mesin AC outdoor di RS Altha Medika yang belum beroperasi tersebut dengan nomor LP/B/10/III/2026/SPKT.
“Kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan empat tersangka,” kata Hartono.

Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, para pelaku masuk ke area gedung dengan cara memanjat tembok belakang, lalu memecahkan kaca jendela.
“Modus operandinya, para pelaku dengan cara memanjat atau masuk melalui tembok belakang gedung. Mereka kemudian memecahkan kaca agar bisa masuk ke dalam,” jelas Hartono.
Setelah berhasil memasuki bangunan RS, keempat tersangka menyisir lantai dua bangunan dan merusak instalasi untuk mencuri material berharga. Alhasil, keempatnya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan dijerat pasal tentang curat.
“Para pelaku akan dijerat dengan pasal terkait pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.









