Nelayan Ciemas Sukabumi rugi Rp62 juta, iming-iming bantuan perahu oleh kades dan anggota DPRD

- Redaksi

Jumat, 6 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Sukabumi - Istimewa

Satreskrim Polres Sukabumi - Istimewa

sukabumiheadline.com – Dua nelayan warga Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Nuryaman dan Dihan, melaporkan Kepala Desa (kades) Mandrajaya berinisial A ke Satreskrim Polres Sukabumi, Rabu (4/6/2025).

Nuryaman dan Dihan mendatangi Satreskrim didampingi Kuasa Hukumnya, Efri Darlin M Dachi, Ratna Mustikasari dan Rolan Benyamin P Hutabarat.

Kedua nelayan itu diduga ditipu oleh kades. Kasusnya berawal ketika mereka ditawari kades mendapat bantuan perahu. Namun, Nuryaman dan Dihan diminta membayar puluhan juta Rupiah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, dijelaskan Nuryaman, sampai saat ini bantuan perahu yang dijanjikan kades tersebut tidak kunjung datang, padahal ia sudah membayarkan uang yang diminta hingga Rp29 juta. Sedangkan, Dihan mengeluarkan uang Rp33 juta.

“Saya dari nelayan Desa Mandrajaya datang ke sini untuk melaporkan sodara Ajat selaku kepala desa, saya melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan bantuan perahu,” kata Nuryaman.

“Saya merasa ditipu, tapi tidak ditepati. Janji pertama sekira pertengahan puasa (Ramadhan), tapi sampai sekarang belum ada, padahal uangnya 29 juta Rupiah sudah sama dia,” ungkap Nuryaman.

Lebatkan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi

Ditambahkannya, selain dirinya dan Dihan, masih ada nelayan lain yang juga dimintai uang kades tersebut dengan janji mendapatkan bantuan perahu dari anggaran Pokok Pikiran (Pokir) salah seorang anggota DPRD Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga :  Penampakan Jalan di Ibu Kota Kabupaten Sukabumi Ketika Diguyur Hujan

“Melaporkan berdua, sama pak. Masih ada lagi korban yang lain. Mintanya 33 juta Rupiah per unit, katanya dari Pokir anggota dewan, pak Andri,” ungkap Nuryaman.

“Udah (pernah) ketemu sama pak Andrinya, dan dijanjikan sampai bulai Mei, tapi sampai sekarang belum ada,” kata Nuryaman.

Sementara itu, kuasa hukum Nuryaman dan Dihan Efri Darlin M Dachi mengatakan, pihaknya melaporkan kades tersebut dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan.

Diungkapkan Dachi, sekira Januari 2025, kades meminta stafnya mendatangi Nuryaman dan Dihan untuk menawarkan bantuan perahu.

“Setelah itu mereka (nelayan) menemui kades. Lalu kades menyampaikan kepada klien kami bahwa bantuan itu ada tapi harus ditebus. Namanya orang awam dan kepingin sesuatu itu kan pasti berusaha,” ujar Dachi.

Kedua nelayan itu, lanjut Dachi, lalu membayar uang yang diminta kades, di mana Dihan membayar secara bertahap selama tiga kali hingga total Rp33 juta. Sedangkan, Nuryaman membayar empat kali, total sebesar Rp29 juta.

“Pada Maret dijanjikan bahwa unit bantuan akan diserahkan kepada klien kami, tapi kenyataannya nihil, tidak ada realisasinya. Uangnya kemana? Perahu tidak ada,” papar dia.

Baca Juga :  Puluhan Pekerja Terancam, Upaya Pabrik Kerupuk di Nagrak Bertahan Saat Pandemi

“Saking penasaran, setelah Lebaran Idul Fitri, klien kami ketemu dengan kepala desa untuk menagih atas janji kades tersebut,” ucap Dachi.

Selanjutnya,  Kades Mandrajaya pun membawa kedua nelayan tersebut dengan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi tersebut.

“Katanya, kalau tidak percaya, ya sudah kita ketemu dengan Dewan Andri Fraksi PPP. Lalu klien kami diajak ke rumah pak Andri. Saat bertemu, dewan Andri menyampaikan perahu akan diserahkan pada Mei 2025, tapi sampai hari ini sudah 4 Juni 2025 tak ada realisasinya,” urai Dachi.

Sejak itulah Nuryaman dan Dihan mulai tidak percaya dan memilih melaporkan kasus itu ke polisi.

“Kasihan, mereka kan nelayan, tulang punggung keluarga. Kami meminta kepada pihak Polres Sukabumi agar serius menangani laporan yang kami sampaikan. Jangan sampai ada lagi oknum-oknum pejabat publik menyalahgunakan wewenang,” kata Dachi.

“Bahkan, kwitansi ditandatangani pak Ajat dan memakai stempel Kepala Desa Mandrajaya, ini yang disayangkan, apakah ini pribadi atau mengatasnamakan jabatan selaku kepala desa, biarkan nanti penegakkan kasus ini seperti apa,” ujar dia.

Sementara itu, upaya konfirmasi ke anggota DPRD Kabupaten Sukabumi sebagaimana disebutkan Dachi, Jumat (6/6/2025), belum membuahkan hasil.

Berita Terkait

Ayah bocah Sukabumi dianiaya ibu tiri ungkap fakta Nizam sebelum meninggal dunia
Pesan ayah bocah tewas dianiaya ibu tiri di Sukabumi untuk semua pasangan suami istri
Polres Sukabumi temukan unsur pidana kematian Nizam, ibu tiri: Karena takdir
Hasil visum Nizam, bocah Sukabumi dianiaya ibu tiri sebelum meninggal dunia
Tangis pria asal Sukabumi korban begal motor modus ludahi pelaku
Anak 12 tahun di Sukabumi dianiaya ibu tiri hingga tewas
Malam ini dua kali gempa guncang Sukabumi
Awal Ramadhan, demo ribuan buruh PT Muara Tunggal Cibadak Sukabumi

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 05:00 WIB

Ayah bocah Sukabumi dianiaya ibu tiri ungkap fakta Nizam sebelum meninggal dunia

Selasa, 24 Februari 2026 - 02:33 WIB

Pesan ayah bocah tewas dianiaya ibu tiri di Sukabumi untuk semua pasangan suami istri

Senin, 23 Februari 2026 - 03:27 WIB

Polres Sukabumi temukan unsur pidana kematian Nizam, ibu tiri: Karena takdir

Minggu, 22 Februari 2026 - 23:47 WIB

Hasil visum Nizam, bocah Sukabumi dianiaya ibu tiri sebelum meninggal dunia

Sabtu, 21 Februari 2026 - 09:31 WIB

Tangis pria asal Sukabumi korban begal motor modus ludahi pelaku

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131