Ngabuburit di Sukabumi diwarnai aksi kejahatan jalanan, dua remaja alami luka bacok

- Redaksi

Kamis, 21 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun (tengah) didampingi anggota memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers di Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (21/3/2024) - Budiyanto

Kepala Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun (tengah) didampingi anggota memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers di Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (21/3/2024) - Budiyanto

sukabumiheadline.com – Waktu menjelang buka puasa atau ngabuburit pada Ahad (17/3/2024) di Kota Sukabumi, Jawa Barat sempat diwarnai aksi kejahatan jalanan yang diduga dilakukan puluhan berandalan bermotor.

Akibat aksinya para berandalan bermotor itu, dua warga menjadi korban dugaan pengeroyokan dan penganiayaan. Keduanya mengalami luka bacok pada anggota tubuhnya dan sudah ditangani tim medis di rumah sakit.

“Dua warga yang menjadi korban dugaan pengeroyokan dan penganiayaan berandalan bermotor itu terjadi di dua lokasi berbeda,”
ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun saat konferensi pers di Sukabumi, Kamis (21/3/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagus menuturkan peristiwa pertama di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Lembursitu sekitar pukul 17:00 WIB dengan korbannya RI (16) seorang pelajar warga Kecamatan Citamiang.

Peristiwa kedua di Persimpangan Paradita Kecamatan Cibeureum sekitar pukul 17:30 WIB dengan korbannya MI (20) warga Kecamatan Cibeureum.

“Kami sudah mengamankan tujuh orang diduga terlibat penganiayaan dan pengeroyokan, satu di antaranya sudah ditetapkan tersangka,” tutur dia.

Baca Juga :  Jualan Sambal, Omzet Usaha Wanita Cicurug Sukabumi Rp30 Juta per Bulan

“Saat ini kami masih mengembangkan perkaranya dan memburu para pelaku lainnya. Kami sudah meminta keterangan sejumlah saksi termasuk orang-orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan,” sambung Bagus.

Ia menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan sebelum terjadi aksi dugaan pengeroyokan dan penganiayaan tersebut terdapat sekitar 50 unit sepeda motor konvoi melintasi ruas jalan. Termasuk melintasi di dua tempat kejadian perkara (TKP).

“Dugaan aksi penganiayaan itu dilakukan secara acak kepada pengendara lain yang kebetulan berpapasan dengan konvoi puluhan sepeda motor itu,” jelas dia.

Bagus mengatakan selain menetapkan satu tersangka, sejumlah barang bukti sudah diamankan yaitu tujuh bilah senjata tajam di antaranya jenis celurit besar, lima unit sepeda motor, helm warna hitam, dan jaket.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Pasal 76C jo pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara 5 tahun.

Baca Juga :  Pemilik Tidur Lelap, Rumahnya Ludes Terbakar di Pabuaran Sukabumi

Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat dengan pidana penjara 7 tahun. Dan pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan pidana penjara 5 tahun.

“Ancaman hukumannya paling lama sepuluh tahun,” kata dia.”We have arrested seven people suspected of being involved in the abuse and beatings, one of whom has been named a suspect,” he said.

“Currently we are still developing the case and hunting down the other perpetrators. We have asked for information from a number of witnesses, including people suspected of being involved in the beating,” continued Bagus.

He explained that based on the results of the investigation, before the alleged beating and abuse occurred, there were around 50 motorbike convoys crossing the road. Including crossing two crime scenes.

“The alleged act of abuse was carried out randomly on other motorists who happened to pass the convoy of dozens of motorbikes,” he explained.

Bagus said that apart from naming one suspect, a number of pieces of evidence had been secured, namely seven sharp weapons including a large sickle, five motorbikes, a black helmet and a jacket.

Berita Terkait

Jawaban bupati atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi
Pandangan Umum Fraksi di DPRD Kabupaten Sukabumi soal Raperda Penanggulangan Kebakaran
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Raperda PPT PKSDA dan evaluasi APBD 2026
Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Hari Pahlawan 2025
Nahas, siasat pelaku kejahatan di Sukaraja Sukabumi tetap terungkap
Usia mau setengah abad, 3 pria Sukabumi masih bisnis haram
Pria Cianjur diduga bundir, ternyata lagi nongkrong di Sukabumi usai tulis wasiat
Truk terjun ke jurang di Cisolok Sukabumi

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 16:08 WIB

Pandangan Umum Fraksi di DPRD Kabupaten Sukabumi soal Raperda Penanggulangan Kebakaran

Rabu, 12 November 2025 - 17:56 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Raperda PPT PKSDA dan evaluasi APBD 2026

Senin, 10 November 2025 - 19:56 WIB

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Hari Pahlawan 2025

Senin, 10 November 2025 - 11:23 WIB

Nahas, siasat pelaku kejahatan di Sukaraja Sukabumi tetap terungkap

Sabtu, 8 November 2025 - 19:15 WIB

Usia mau setengah abad, 3 pria Sukabumi masih bisnis haram

Berita Terbaru