Ngeri! Dalam Tiga Bulan Ada 33 Kasus Tindak Pidana Narkoba di Kabupaten Sukabumi

- Redaksi

Selasa, 19 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Pelaku Narkoba I Istimewa

Tersangka Pelaku Narkoba I Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com I PALABUHANRATU – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi selama tiga bulan terhitung mulai dari bulan Agustus sampai Oktober 2021 telah menyita barang bukti tindak pidana narkotika dan obat keras terbatas.

Pengungkapan kasus tersebut di keluarkan dalam kegiatan ekspos kasus oleh Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah di Mapolres Sukabumi, didampingi Wakapolres Sukabumi Kompol Niko Adiputra dan Kasatresnarkoba AKP Kusmawan, Selasa (19/10/201).

“33 kasus tindak pidana narkotika dan obat keras terbatas dengan menetapkan 43 tersangkanya,” ungkap dia.

Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti terdiri dari 109, 77 gram jenis shabu, 184, 69 gram jenis ganja, 122, 28 gram jenis sinte dan 7126 butir obat keras terbatas dari 43 tersangka.

“Sedangkan khusus dibulan oktober 2021 dalam lima laporan polisi Satuan Narkoba telah menetapkan 6 orang tersangka dalam perkara tindak pidana narkotika dan obat keras terbatas,” tuturnya.

Untuk Oktober, pihaknya mengungkap enam orang tersangka semua laki-laki, tiga tersangka dalam kasus ganja kering dengan barang bukti sebanyak 86 gram.

Baca Juga :  Besaran Tarif Layanan di RSUD Sekarwangi Cibadak Sukabumi

“Dua tersangka dalam kasus shabu dengan barang bukti sebanyak 31,95 gram dan satu tersangka dalam kasus obat keras terbatas dengan barang bukti sebanyak 2362 butir,” tambah perwira menengah alumni Akpol 2002 yang juga pernah dinas di Polda Papua ini.

Dalam aksinya modus operandi para tersangka ini mengedarkan narkoba dengan cara ditempel di tempat-tempat tertentu.

“Untuk ancaman hukuman dikenakan undang-undang narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, sedangkan untuk pelaku penyalahgunaan obat keras terbatas diancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Miris, sebab jalan rusak parah, warga Sukabumi sakit harus ditandu
Masa depan Sukabumi Utara menurut Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dan Wamendagri
4 pejabat DLH Kabupaten Sukabumi ditahan di Rutan Kebonwaru dan Lapas Sukamiskin
Banjir rusak bangunan dan fasilitas Ponpes Al-Masthuriyah Sukabumi
KDM kritik pedas postur anggaran Kabupaten Sukabumi: Nepi ka kiamat moal anggeus!
Punya potensi luar biasa, ini pesan Dedi Mulyadi di Milangkala ke-155 Kabupaten Sukabumi
Pemdes, Babinsa hingga Kapolsek bantu tuna netra sebatang kara di Nyalindung Sukabumi
Eks buruh PT GSI depresi, kerja bayar Rp8,5 juta tak lama di-PHK, ini respons DPRD Kabupaten Sukabumi

Berita Terkait

Minggu, 14 September 2025 - 00:52 WIB

Miris, sebab jalan rusak parah, warga Sukabumi sakit harus ditandu

Sabtu, 13 September 2025 - 00:16 WIB

Masa depan Sukabumi Utara menurut Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dan Wamendagri

Jumat, 12 September 2025 - 04:52 WIB

4 pejabat DLH Kabupaten Sukabumi ditahan di Rutan Kebonwaru dan Lapas Sukamiskin

Kamis, 11 September 2025 - 23:14 WIB

Banjir rusak bangunan dan fasilitas Ponpes Al-Masthuriyah Sukabumi

Kamis, 11 September 2025 - 00:49 WIB

KDM kritik pedas postur anggaran Kabupaten Sukabumi: Nepi ka kiamat moal anggeus!

Berita Terbaru