22.3 C
Sukabumi
Sabtu, April 20, 2024

Paman Anwar Usman langgar etik lagi, MKMK kembali beri sanksi

sukabumiheadline.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)...

Sah, masa jabatan kades kini jadi 8 tahun per periode, Dana Desa ditambah

sukabumiheadline.com - DPR RI secara resmi telah...

Desain Ala Skuter Retro, Intip Spesifikasi dan Harga Suzuki Saluto 125

sukabumiheadline.com l Di belahan dunia lain, Suzuki...

Ngeri! Dalam Tiga Bulan Ada 33 Kasus Tindak Pidana Narkoba di Kabupaten Sukabumi

SukabumiNgeri! Dalam Tiga Bulan Ada 33 Kasus Tindak Pidana Narkoba di Kabupaten Sukabumi

SUKABUMIHEADLINES.com I PALABUHANRATU – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi selama tiga bulan terhitung mulai dari bulan Agustus sampai Oktober 2021 telah menyita barang bukti tindak pidana narkotika dan obat keras terbatas.

Pengungkapan kasus tersebut di keluarkan dalam kegiatan ekspos kasus oleh Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah di Mapolres Sukabumi, didampingi Wakapolres Sukabumi Kompol Niko Adiputra dan Kasatresnarkoba AKP Kusmawan, Selasa (19/10/201).

“33 kasus tindak pidana narkotika dan obat keras terbatas dengan menetapkan 43 tersangkanya,” ungkap dia.

Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti terdiri dari 109, 77 gram jenis shabu, 184, 69 gram jenis ganja, 122, 28 gram jenis sinte dan 7126 butir obat keras terbatas dari 43 tersangka.

“Sedangkan khusus dibulan oktober 2021 dalam lima laporan polisi Satuan Narkoba telah menetapkan 6 orang tersangka dalam perkara tindak pidana narkotika dan obat keras terbatas,” tuturnya.

Untuk Oktober, pihaknya mengungkap enam orang tersangka semua laki-laki, tiga tersangka dalam kasus ganja kering dengan barang bukti sebanyak 86 gram.

“Dua tersangka dalam kasus shabu dengan barang bukti sebanyak 31,95 gram dan satu tersangka dalam kasus obat keras terbatas dengan barang bukti sebanyak 2362 butir,” tambah perwira menengah alumni Akpol 2002 yang juga pernah dinas di Polda Papua ini.

Dalam aksinya modus operandi para tersangka ini mengedarkan narkoba dengan cara ditempel di tempat-tempat tertentu.

“Untuk ancaman hukuman dikenakan undang-undang narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, sedangkan untuk pelaku penyalahgunaan obat keras terbatas diancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer