Ngeri, Pengakuan Pelaku Penganiaya Anak Yatim di Tegalbuleud Sukabumi

- Redaksi

Selasa, 7 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sukabumiheadline.com l PALABUHANRATU – Tersangka pelaku penganiayaan anak yatim piatu yang menderita disabilitas keterbelakangan mental di Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, terancam hukuman pidana penjara selama 5 tahun.

Hal itu diungkapkan Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra. Dedy mengatakan, pelaku kekerasan yang dilakukan D, warga Sirnabakti, Desa Buniasih, Kecamatan Tegalbuleud terhadap anak Miptahudin (13) yang merupakan difabel.

Berita Terkait: Dicabuti Kuku Kakinya, Anak Yatim di Tegalbuleud Sukabumi Diduga Dianiaya

“Jadi korban kukunya dicabut-cabut oleh tersangka, alasannya tersangka melakukan tersebut dikarenakan kesal (terhadap Miptahudin) karena hewan ternaknya dilepas dari kandang oleh korban,” ujarnya kepada awak media, Selasa (7/12/2021).

Adapun modusnya, lanjut Dedy, tersangka yang berusia 57 tahun tersebut melakukan kekerasan terhadap korban yang masih 13 tahun, dengan cara mengikat tangan korban menggunakan tali. Kemudian D mengeluarkan alat cukur atau spatula dan mengiris kuku jari korban sampai terkelupas.

Baca Juga :  Waspada! Begini Cara Begal Bunuh Anggota Ormas di Ciemas Sukabumi

Berita Terkait: Anak Yatim Dianiaya Cabut Kuku di Tegalbuleud Sukabumi Masuki Kehidupan Baru

Tak cukup sampai di situ, D kemudian mengambil korek gas lalu menyulut bagian atas kiri bibir korban. Akibat perbuatan D, kaki dan bibir Miptahudin mengeluarkan darah dan mengalami luka bakar di bagian bibir.

“Untuk segala prosesnya kita tarik ke polres. Kekerasan yang mengakibatkan luka berat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun,” terangnya.

Sementara, barang bukti yang diamankan, satu buah alat cukur jenggot warna biru, satu korek gas dan tali terbuat akar pohon pandan.

Berita Terkait

Dedi Mulyadi jengkel lihat kondisi Pantai Palabuhanratu Sukabumi
Hingga Juli 2025 belasan PNS dan PPPK Kabupaten Sukabumi gugat cerai, ini biang keroknya
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang APBD Perubahan 2025
Arul asal Gunungguruh Sukabumi ditemukan tewas tergantung, warga Nyalindung geger
Warga Sukabumi kritik pedas Abdi Nagri Nganjang ka Warga Dedi Mulyadi
DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Rapat Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2024, ini hasilnya
Tak terima diputus cinta, pria culik balita di Bojonggenteng Sukabumi dibawa kabur ke Lamongan
Puluhan pelajar asal Cisaat Sukabumi hendak tawuran di Bogor diamankan polisi

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 01:31 WIB

Hingga Juli 2025 belasan PNS dan PPPK Kabupaten Sukabumi gugat cerai, ini biang keroknya

Senin, 4 Agustus 2025 - 18:35 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang APBD Perubahan 2025

Minggu, 3 Agustus 2025 - 01:28 WIB

Arul asal Gunungguruh Sukabumi ditemukan tewas tergantung, warga Nyalindung geger

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 02:59 WIB

Warga Sukabumi kritik pedas Abdi Nagri Nganjang ka Warga Dedi Mulyadi

Jumat, 1 Agustus 2025 - 10:00 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Rapat Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2024, ini hasilnya

Berita Terbaru