Ngeri, Pengakuan Pelaku Penganiaya Anak Yatim di Tegalbuleud Sukabumi

- Redaksi

Selasa, 7 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sukabumiheadline.com l PALABUHANRATU – Tersangka pelaku penganiayaan anak yatim piatu yang menderita disabilitas keterbelakangan mental di Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, terancam hukuman pidana penjara selama 5 tahun.

Hal itu diungkapkan Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra. Dedy mengatakan, pelaku kekerasan yang dilakukan D, warga Sirnabakti, Desa Buniasih, Kecamatan Tegalbuleud terhadap anak Miptahudin (13) yang merupakan difabel.

Berita Terkait: Dicabuti Kuku Kakinya, Anak Yatim di Tegalbuleud Sukabumi Diduga Dianiaya

“Jadi korban kukunya dicabut-cabut oleh tersangka, alasannya tersangka melakukan tersebut dikarenakan kesal (terhadap Miptahudin) karena hewan ternaknya dilepas dari kandang oleh korban,” ujarnya kepada awak media, Selasa (7/12/2021).

Adapun modusnya, lanjut Dedy, tersangka yang berusia 57 tahun tersebut melakukan kekerasan terhadap korban yang masih 13 tahun, dengan cara mengikat tangan korban menggunakan tali. Kemudian D mengeluarkan alat cukur atau spatula dan mengiris kuku jari korban sampai terkelupas.

Baca Juga :  UAS: Ternyata Warga Sukabumi Manis-manis Rupanya

Berita Terkait: Anak Yatim Dianiaya Cabut Kuku di Tegalbuleud Sukabumi Masuki Kehidupan Baru

Tak cukup sampai di situ, D kemudian mengambil korek gas lalu menyulut bagian atas kiri bibir korban. Akibat perbuatan D, kaki dan bibir Miptahudin mengeluarkan darah dan mengalami luka bakar di bagian bibir.

“Untuk segala prosesnya kita tarik ke polres. Kekerasan yang mengakibatkan luka berat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun,” terangnya.

Sementara, barang bukti yang diamankan, satu buah alat cukur jenggot warna biru, satu korek gas dan tali terbuat akar pohon pandan.

Berita Terkait

Sabtu Desember kelabu, turis tewas terseret ombak Pantai Karanghawu Sukabumi
Proyek Jaling di Ciambar Sukabumi, belum dipakai aspal bisa dikelupas jari
Segini jumlah PNS Pemkab Sukabumi berdasarkan tingkat pendidikan dan golongan
Profil dan kekayaan AKBP Ardian Satrio Utomo, Kapolres Sukabumi Kota baru ganti Rita Suwandi
Mulai hari ini Polres Sukabumi Operasi Lilin Lodaya 2025
DPRD Kabupaten Sukabumi sepakati 18 Propemperda
Ini 5 kecamatan terluas dan tersempit di Kabupaten Sukabumi, berikut jumlah penduduk
ASN Disperkim Kabupaten Sukabumi dilaporkan balik dugaan selingkuhi istri orang

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 21:26 WIB

Sabtu Desember kelabu, turis tewas terseret ombak Pantai Karanghawu Sukabumi

Kamis, 25 Desember 2025 - 19:52 WIB

Proyek Jaling di Ciambar Sukabumi, belum dipakai aspal bisa dikelupas jari

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:28 WIB

Segini jumlah PNS Pemkab Sukabumi berdasarkan tingkat pendidikan dan golongan

Minggu, 21 Desember 2025 - 03:02 WIB

Profil dan kekayaan AKBP Ardian Satrio Utomo, Kapolres Sukabumi Kota baru ganti Rita Suwandi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:54 WIB

Mulai hari ini Polres Sukabumi Operasi Lilin Lodaya 2025

Berita Terbaru