Nilai Juliari Culas, ICW Desak KPK Tuntut Eks Mensos Penjara Seumur Hidup

- Redaksi

Selasa, 27 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juliari Peter Batubara. | Foto:
Kemensos.go.id

Juliari Peter Batubara. | Foto: Kemensos.go.id

SUKABUMIHEADLINES.com – Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk melayangkan tuntutan semaksimal mungkin terhadap Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Agenda tuntutan Juliari menyoal perkara suap penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek direncanakan akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rabu, 28 Juli 2021 besok.

“ICW mendesak KPK menuntut maksimal, yakni seumur hidup penjara, kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, dalam persidangan perkara korupsi suap pengadaan bantuan sosial Covid-19,” ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, seperti dikutip dari merdeka.com, Selasa (27/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setidaknya ada empat alasan disebut ICW atas pemberian tuntutan maksimal terhadap Juliari. Pertama, karena mantan Mensos tersebut melakukan korupsi saat mengemban jabatan publik, dalam hal ini sebagai Menteri Sosial.

Kedua, karena Juliari juga diketahui melakukan praktik suap-menyuap di tengah kondisi pandemi Covid-19.

“Praktik culas ini tentu tidak bisa dimaafkan, dapat dibayangkan, kala itu, empat hari sebelum tangkap tangan KPK, yakni pada 1 Desember 2020, setidaknya 543.000 orang telah terinfeksi Covid-19 dan 17.000 nyawa melayang,” kata Kurnia.

Baca Juga :  Mantan Menteri Terdakwa Korupsi Benur Ngaku Punya Istri Sholeha dan 3 Anak yang Butuh Sosok Ayah

“Tidak hanya itu, Indonesia pun resmi resesi pada awal November. Sebagai Menteri Sosial, tentu Juliari memahami situasi tersebut,” imbuhnya.

Kemudian alasan ketiga desakan tuntutan maksimal karena Juliari sama sekali tak mengakui perbuatannya selama proses persidangan berlangsung. Padahal, Pengadilan Tipikor telah memutus bersalah pihak penyuap Juliari, salah satunya Ardian Iskandar.

Terakhir yang keempat, karena korupsi yang dilakukan Juliari langsung berdampak pada masyarakat. Mulai dari tidak mendapatkan bansos, kualitas bahan makanan buruk, hingga kuantitas penerimaan berbeda dengan masyarakat lain.

“Berangkat dari poin-poin di atas, jika KPK menuntut rendah Juliari, maka dugaan publik selama ini terkonfirmasi, yakni KPK ingin melindungi pelaku korupsi bansos,” kata Kurnia.

Diketahui sebelumnya, Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap terkait pengadaan bansos pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos). Jaksa penuntut umum pada KPK mendakwa Juliari menerima total Rp 32,48 miliar dalam perkara ini.

Baca Juga :  Mahfud bilang aneh, soal permintaan KPK bikin laporan mark up kereta cepat Whoosh

Uang tersebut diterima Juliari dari sejumlah pihak, yakni dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp1,28, kemudian dari Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.

Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Jaksa menyebut duit itu diterima Juliari terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa vendor lainnya dalam pengadaan bansos sembako untuk penanganan Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Tahun 2020.

Terkait dengan uang Rp29,25 miliar, jaksa menyebut diterima Juliari dari puluhan perusahaan vendor bansos Covid-19. Puluhan vendor itu memberikan uang beragam kepada Juliari, dari mulai Rp5 juta hingga Rp1,2 miliar.

Berita Terkait

Mahkamah Agung: Hak asuh anak dapat dialihkan dari ibu ke ayah
Mulai Januari 2026, pelaku tindak pidana dihukum kerja sosial, begini penjelasannya
Fans Persib ogah cabut laporan, kasus Resbob hina suku Sunda jalan terus
Mahkamah Agung ingatkan batas kewenangan debt collector tagih utang
Kasasi ditolak, pengacara pembunuh wanita Sukabumi tetap dihukum 14 tahun
Deretan jenis pelanggaran lalin di Jalan Tol Bocimi 2024-2025
Resmi tersangka, Resbob hina Suku Sunda dan Viking terancam penjara 10 tahun
ASN Pemkab Sukabumi dilaporkan dugaan selingkuh, Dachi: Hukuman penculikan lebih berat

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 13:22 WIB

Mahkamah Agung: Hak asuh anak dapat dialihkan dari ibu ke ayah

Senin, 29 Desember 2025 - 19:17 WIB

Mulai Januari 2026, pelaku tindak pidana dihukum kerja sosial, begini penjelasannya

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:44 WIB

Fans Persib ogah cabut laporan, kasus Resbob hina suku Sunda jalan terus

Senin, 22 Desember 2025 - 03:23 WIB

Mahkamah Agung ingatkan batas kewenangan debt collector tagih utang

Minggu, 21 Desember 2025 - 22:00 WIB

Kasasi ditolak, pengacara pembunuh wanita Sukabumi tetap dihukum 14 tahun

Berita Terbaru

Internasional

700 lebih perusahaan bangkrut, 800 antre! PHK massal di AS

Rabu, 31 Des 2025 - 03:20 WIB