22.3 C
Sukabumi
Rabu, April 24, 2024

Tebing Palagan Bojongkokosan Sukabumi longsor timpa jalan

sukabumiheadline.com - Musibah longsor terjadi di kawasan...

Novel Baswedan CS Laporkan Wakil Ketua KPK ke Dewan Pengawas

HukumNovel Baswedan CS Laporkan Wakil Ketua KPK ke Dewan Pengawas

sukabumiheadline.com l Sejumlah pegawai KPK nonaktif melaporkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik.

Laporan tersebut dilakukan oleh perwakilan 57 pegawai KPK nonaktif, yakni Harun Al Rasyid, Yudi Purnomo, Sujanarko, Aulia Postiera, Novel Baswedan, Rizka Anungnata, dan Rasamala Aritonang.

“Perbuatan Pimpinan KPK AM (Alexander Marwata) yang diduga sebagai pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku adalah AM melakukan konferensi pers yang bermuatan pencemaran nama baik atau penghinaan bagi 51 pegawai non-aktif,” ujar Rasamala dikutip dari detik.com, Minggu (22/8/2021).

Alex sempat menyampaikan 51 pegawai KPK yang mendapat nilai ‘merah’ dan tidak dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan. Karenanya, Alex diduga telah melanggar kode etik dan pedoman pegawai KPK.

“Warnanya sudah merah dan tidak bisa dilakukan pembinaan, yang disematkan kepada 51 orang pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat menjadi ASN telah merugikan. Semua pegawai yang 51 orang dengan mudah teridentifikasi dengan tidak diangkatnya 75 yang dianggap tidak memenuhi syarat oleh BKN. Kami duga setidaknya telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku insan KPK,” kata Rasamala.

Rasamala menjelaskan, Alex dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan kode etik seperti yang tertera dalam Pasal 4 ayat 1 huruf c, Pasal 6 ayat 1 huruf a, Pasal 6 ayat 2 huruf b, dan Pasal 8 ayat 2 Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer