sukabumiheadline.com – Pengacara keluarga wanita asal Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, almarhumah Dini Sera Afrianti telah menyiapkan laporan pidana terhadap 3 hakim yang membebaskan Ronald Tannur.
Itu setelah Komisi Yudisial (KY) mengusulkan pemecatan kepada 3 hakim yang terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan pedoman perilaku hakim. Baca selengkapnya: Dipecat, 3 hakim vonis bebas terdakwa kasus wanita asal Sukabumi tewas, PN Surabaya buka suara
Dimas Yemahura, kuasa hukum keluarga Dini mengatakan pihaknya merespons baik kesimpulan dan usulan KY berkaitan pemecatan 3 hakim yang membebaskan Ronald Tannur. Saat ini pihaknya sedang menyiapkan laporan dan akan memidanakan hakim Erintuah Damanik cs.
Rekomendasi Redaksi: #justicefordini, simpati warga Surabaya untuk wanita asal Sukabumi, ini profil 3 hakim vonis bebas terdakwa
“Tentunya dengan adanya putusan dari KY akan memberikan kesempatan kepada kami untuk melanjutkan keputusan hukum kepada ketiga hakim itu. Apakah proses hukum secara pidana kepolisian atau KPK. Kami sedang kaji dan menyiapkan laporan ke ranah pidana,” kata Dimas, Selasa (27/8/2024).
Baca Juga: KPK buka suara, ini kejanggalan vonis bebas terdakwa bunuh wanita asal Sukabumi versi KY
Pihaknya saat ini menunggu salinan rekomendasi dari KY maupun keputusan Badan Pengawas (Bawas) MA. Harapan keluarga Dini pun sanksi sesuai rekomendasi KY benar-benar dijatuhkan kepada Hakim Damanik cs.
Selain itu, pihak keluarga Dini menyampaikan melalui Dimas, mereka meminta MA melakukan pemeriksaan secara komprehensif dan objektif pada kasus Ronald Tannur yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
“Apabila ada pihak-pihak yang membantu proses jalannya bagaimana putusan hakim itu tidak benar, maka kami akan melanjutkan atau mengambil tindakan lebih lanjut,” katanya.
Sebelumnya, Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita menyampaikan itu dalam rapat dengan Komisi III DPR RI. Joko menyebutkan temuan KY tentang pelanggaran hakim Erintuah CS.
Baca Juga:Â
KY sebelumnya juga sudah mengungkapkan bahwa tiga hakim PN yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur akan diusulkan ke Mahkamah Agung agar dipecat.
“Menjatuhkan sanksi berat terhadap Terlapor 1 Saudara Erintuah Damanik, Terlapor 2 Saudara Mangapul, dan Terlapor 3 Saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” kata Joko Sasmita di hadapan anggota Komisi III DPR RI.
“Mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim,” tambahnya.