OJK: Pinjol Legal Dilarang Tagih Utang Pakai Ancaman dan Kekerasan

- Redaksi

Kamis, 28 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pinjaman online - Istimewa

Ilustrasi pinjaman online - Istimewa

sukabumiheadline.com l Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mewanti-wanti penagih utang atau debt collector (DC) pinjaman online alias pinjol agar melakukan penagihan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

OJK memperbolehkan penyelenggaran fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjol untuk menagih utang debitur yang telat membayar utangnya. Hal tersebut berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Baca Juga :  Daftar 5 + 12 Pinjol Ditutup OJK, Tidak Wajib Dilunasi? Begini Pengalaman Nasabah

“Jika peminjam wanprestasi maka penyelenggara pinjaman online wajib melakukan penagihan kepada peminjam,” tulis OJK dalam keterangannya dikutip Kamis (28/9/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kendati demikian, OJK mewanti-wanti DC untuk melakukan penagihan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

OJK meminta penyelenggara memastikan DC tidak menggunakan ancaman, kekerasan, dan tindakan yang bersifat mempermalukan peminjam.

Larangan lainnya, yakni tidak boleh menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal. Menurut OJK, DC juga dapat memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian pendanaan antara pemberi dana dan peminjam.

Baca Juga :  Nasib Warga Sukabumi Saat Ini: Gaji Rendah, Jajan Naik, Utang Numpuk

Adapun surat peringatan tersebut wajib memuat informasi paling sedikit antara lain:

  1. Jumlah hari keterlambatan pembayaran kewajiban
  2. Posisi akhir total Pendanaan yang belum dilunasi atau pokok terutang
  3. Manfaat ekonomi Pendanaan (bunga yang harus dibayar)
  4. Denda yang terutang.

Berita Terkait

Prabowo bentuk Satgas Percepatan Konversi Motor Listrik, warga Sukabumi: Asal gratis
10 ribu ton! 38 kecamatan penghasil kacang panjang di Sukabumi, kaya protein nabati, vitamin, dan mineral
Ini isi SE Menaker RI tentang BHR/THR karyawan swasta 2026
Pemerintah wanti-wanti kemungkinan harga BBM naik
Tak ada Tol Bocimi, daftar ruas dapat diskon tol 30% saat arus mudik dan balik Lebaran 2026
Membanding produksi daging kerbau, sapi, kambing, domba dan babi di Sukabumi
Gentengisasi: Harga genteng di Jawa Barat ditetapkan Rp4.300 per keping
Daftar kecamatan penghasil petai Sukabumi, produksi ribuan ton

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 06:01 WIB

Prabowo bentuk Satgas Percepatan Konversi Motor Listrik, warga Sukabumi: Asal gratis

Kamis, 5 Maret 2026 - 08:19 WIB

10 ribu ton! 38 kecamatan penghasil kacang panjang di Sukabumi, kaya protein nabati, vitamin, dan mineral

Kamis, 5 Maret 2026 - 06:19 WIB

Ini isi SE Menaker RI tentang BHR/THR karyawan swasta 2026

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:05 WIB

Pemerintah wanti-wanti kemungkinan harga BBM naik

Selasa, 3 Maret 2026 - 06:54 WIB

Tak ada Tol Bocimi, daftar ruas dapat diskon tol 30% saat arus mudik dan balik Lebaran 2026

Berita Terbaru

Jajaran manajemen Labamu - Dok. Labamu

Teknologi

Manjakan industri furnitur, Labamu tawarkan sistem MRP

Sabtu, 7 Mar 2026 - 10:00 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131