OJK: Pinjol Legal Dilarang Tagih Utang Pakai Ancaman dan Kekerasan

- Redaksi

Kamis, 28 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pinjaman online - Istimewa

Ilustrasi pinjaman online - Istimewa

sukabumiheadline.com l Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mewanti-wanti penagih utang atau debt collector (DC) pinjaman online alias pinjol agar melakukan penagihan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

OJK memperbolehkan penyelenggaran fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjol untuk menagih utang debitur yang telat membayar utangnya. Hal tersebut berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

“Jika peminjam wanprestasi maka penyelenggara pinjaman online wajib melakukan penagihan kepada peminjam,” tulis OJK dalam keterangannya dikutip Kamis (28/9/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kendati demikian, OJK mewanti-wanti DC untuk melakukan penagihan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

OJK meminta penyelenggara memastikan DC tidak menggunakan ancaman, kekerasan, dan tindakan yang bersifat mempermalukan peminjam.

Larangan lainnya, yakni tidak boleh menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal. Menurut OJK, DC juga dapat memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian pendanaan antara pemberi dana dan peminjam.

Adapun surat peringatan tersebut wajib memuat informasi paling sedikit antara lain:

  1. Jumlah hari keterlambatan pembayaran kewajiban
  2. Posisi akhir total Pendanaan yang belum dilunasi atau pokok terutang
  3. Manfaat ekonomi Pendanaan (bunga yang harus dibayar)
  4. Denda yang terutang.

Berita Terkait

Jual saham Aman Resorts, konglomerat asal Sukabumi ini bukan lagi raja hotel dunia
Standar gaji ART Indonesia usai UU PPRT disahkan, beda jika rangkap baby sitter
MBG akan dipangkas hanya 4 hari, negara hemat APBN Rp50 triliun
10 negara pengekspor beras terbesar di dunia, 4 dari ASEAN tanpa Indonesia
Lumbung pangan, petani Sukabumi ngumpul di 10 kecamatan ini
20 kecamatan dengan petani perempuan terbanyak dan sedikit di Sukabumi, di bawah Nasional
Membanding produksi semangka Sukabumi, Indonesia dan dunia
Terbaru, ini 4 kelompok masyarakat boleh beli elpiji 3 kg

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:38 WIB

Jual saham Aman Resorts, konglomerat asal Sukabumi ini bukan lagi raja hotel dunia

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:31 WIB

Standar gaji ART Indonesia usai UU PPRT disahkan, beda jika rangkap baby sitter

Rabu, 29 April 2026 - 13:49 WIB

MBG akan dipangkas hanya 4 hari, negara hemat APBN Rp50 triliun

Rabu, 29 April 2026 - 03:26 WIB

10 negara pengekspor beras terbesar di dunia, 4 dari ASEAN tanpa Indonesia

Rabu, 29 April 2026 - 00:01 WIB

Lumbung pangan, petani Sukabumi ngumpul di 10 kecamatan ini

Berita Terbaru