Ombudsman Ancam Seret Presiden Jokowi ke Dalam Polemik TWK KPK

- Redaksi

Kamis, 19 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Joko Widodo. l Ilustrasi: Fery Heryadi

Joko Widodo. l Ilustrasi: Fery Heryadi

SUKABUMIHEADLINE.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperingatkan oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) karena sampai sejauh ini tidak mengindahkan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK).

Lebih jauh, Ombudsman mengancam akan menyerahkan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo. “Kalau sampai 21 (Agustus 2021) tidak menjalani tindakan korektif, kami maju ke tahap akhir, yaitu rekomendasi,” kata Komisioner Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dilansir jpnn.com, Rabu (18/8/2021).

Dalam temuannya, ORI, pelaksanaan TWK dinilai terjadi malaadministrasi. Di sisi lain, Ombudsman RI menghormati keberatan atas LAHP yang disampaikan oleh KPK dan juga Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Karenanya, ORI akan mengirimkan rekomendasi kepada Presiden Jokowi selaku pimpinan tertinggi lembaga negara dan DPR RI.

“Tentu Ombudsman terbuka juga untuk melihat itu,” ucap Robert.

Dalam LAHP Ombudsman RI terkait polemik TWK, tidak berbeda jauh seperti disampaikan Komnas HAM. Terlebih, Komnas HAM telah menyatakan TWK alih status pegawai KPK melanggar HAM.

“Kami Ombudsman melihat dari sisi administrasi, tetapi Komnas HAM dari sisi HAM,” kata Robert.

Baca Juga :  Tidak boleh dirahasiakan, KIP putuskan ijazah Jokowi sebagai informasi terbuka

Sebelumnya, KPK menyatakan tetap pada pendiriannya untuk tidak mengikuti tindakan korektik yang disarankan ORI dalam asesmen TWK. Lembaga antirasuah telah menyerahkan surat keberatan kepada Ombudsman.

Keberatan tersebut merupakan bagian dari mekanisme sah yang diatur dalam Undang-undang. KPK menyatakan Ombudsman tidak menghormati kewenangan lembaganya dalam pelaksanaan TWK.

“Diatur bahwa dalam hal terdapat keberatan dari terlapor atau pelapor terhadap laporan akhir hasil pemeriksaan (LHAP), maka keberatan disampaikan kepada ketua Ombudsman RI,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Berita Terkait

Hukuman pidana bagi lansia dalam KUHP baru menurut MA
Sukabumi dapat hibah 15 lokasi, kini Jaksa Agung minta aset sitaan dibeli
Januari-10 Februari: 32 pelaku penipuan, pencabulan hingga maling motor di Sukabumi dibekuk
Terjadi di Sukabumi, kenali bahaya child grooming cases, ke mana harus mengadu?
5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu
Ortu terlantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah
Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku
Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 02:58 WIB

Hukuman pidana bagi lansia dalam KUHP baru menurut MA

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:50 WIB

Sukabumi dapat hibah 15 lokasi, kini Jaksa Agung minta aset sitaan dibeli

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:08 WIB

Januari-10 Februari: 32 pelaku penipuan, pencabulan hingga maling motor di Sukabumi dibekuk

Senin, 9 Februari 2026 - 22:00 WIB

Terjadi di Sukabumi, kenali bahaya child grooming cases, ke mana harus mengadu?

Kamis, 5 Februari 2026 - 05:00 WIB

5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu

Berita Terbaru

Ilustrasi petugas sedang memantau peristiwa gempa bumi - sukabumiheadline.com

Sukabumi

Malam ini dua kali gempa guncang Sukabumi

Jumat, 20 Feb 2026 - 00:28 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131