Orang Tua Tega, Punya Anak Janda Muda Disuruh Jual Narkoba di Cireunghas Sukabumi

- Redaksi

Minggu, 30 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RM, janda muda pengedar narkoba di Sukabumi. l Istimewa

RM, janda muda pengedar narkoba di Sukabumi. l Istimewa

sukabumiheadline.com l CIREUNGHAS – Polsek Cireunghas, Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang janda muda berinisial RM di rumahnya, Kampung Babakan, Desa Bencoy, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat karena kedapatan mengedarkan obat-obatan terlarang.

Menurut Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih, motif RM mengedarkan obat-obatan karena faktor ekonomi. “Kalau dilihat dari status janda muda dan tidak bekerja pastinya ekonomi,” kata Astuti dikutip sukabumiheadline.com dari laman humas.polri.go.id, Ahad (30/7/2023).

Kasus yang menjerat wanita 19 tahun itu terungkap usai pihak kepolisian mendapatkan laporan dari warga masyarakat adanya aktivitas mencurigakan.

Saat ditangkap, polisi menemukan 1.078 butir obat keras dari tangan RM. Adapun, obat-obatan terlarang itu terdiri dari 213 butir pil Tramadol, 672 butir pil Hexymer, 170 butir pil Dextro, 1 butir pil Alprazolam, 22 butir pil Merlopam dan uang hasil penjualan sebesar Rp672 ribu.

“Atas adanya informasi dari masyarakat, kami berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku penyalahgunaan obat berbahaya yaitu RM. Polisi berhasil mengamankan ribuan butir obat keras terbatas tanpa izin edar,” kata Kapolsek Cireunghas, Ipda Hendrayana.

Obat-obatan itu, tambah Hendra, didapatkan pelaku dari kiriman orang tuanya di Jakarta. Guna penyelidikan lebih lanjut, kasus itu dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Sukabumi Kota.

Baca Juga :  Hati-hati, Sudah Dua Wisatawan Hilang di Pantai Batu Bintang Sukabumi

“Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku ini mengaku bahwa dirinya mendapatkan kiriman paket berisikan obat keras terbatas dari Jakarta yang dikirimkan oleh orang tuanya,” jelas Hendra.

“Maka dari itu, kasus ini kami limpahkan ke Sat Narkoba untuk dilakukan upaya penyelidikan lebih lanjut,” lanjut dia.

Hingga saat ini, RM masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota. RM terancam pasal 197 Jo pasal 106 ayat 1 subsider pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan.

“Saudari RM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Raker bareng OPD
Pria Sukabumi ini gantung diri usai cekcok dengan pacar
Miris, mahasiswa di Sukabumi kuliah sambil jual narkoba
Ujian berat warga Jampang Tengah Sukabumi belum berakhir, diaspal hanya tahan 3 bulan
Disentil KDM, Pemkab Sukabumi satset verval korban bencana di Simpenan
11 kecamatan di Sukabumi diterjang banjir dan longsor, karya KDM rungkad
Momen Bupati Sukabumi dipuji setinggi langit oleh KDM, sebelumnya sempat dikritik
Pria pelaku pencabulan anak di Cisaat Sukabumi ditangkap di rental PS

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 15:23 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Raker bareng OPD

Sabtu, 17 Januari 2026 - 01:39 WIB

Pria Sukabumi ini gantung diri usai cekcok dengan pacar

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:40 WIB

Miris, mahasiswa di Sukabumi kuliah sambil jual narkoba

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:26 WIB

Ujian berat warga Jampang Tengah Sukabumi belum berakhir, diaspal hanya tahan 3 bulan

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:00 WIB

Disentil KDM, Pemkab Sukabumi satset verval korban bencana di Simpenan

Berita Terbaru

Ilustrasi Gedung Juang 45 Kota Sukabumi - sukabumiheadline.com

Khazanah

Ini lho daftar bangunan tertua dan bersejarah di Sukabumi

Minggu, 18 Jan 2026 - 03:52 WIB

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas di jalan berliku - sukabumiheadline.com

Headline

Daftar titik rawan kecelakaan maut di Sukabumi dan pemicunya

Minggu, 18 Jan 2026 - 01:06 WIB