Orang Tua Tega, Punya Anak Janda Muda Disuruh Jual Narkoba di Cireunghas Sukabumi

- Redaksi

Minggu, 30 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RM, janda muda pengedar narkoba di Sukabumi. l Istimewa

RM, janda muda pengedar narkoba di Sukabumi. l Istimewa

sukabumiheadline.com l CIREUNGHAS – Polsek Cireunghas, Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang janda muda berinisial RM di rumahnya, Kampung Babakan, Desa Bencoy, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat karena kedapatan mengedarkan obat-obatan terlarang.

Menurut Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih, motif RM mengedarkan obat-obatan karena faktor ekonomi. “Kalau dilihat dari status janda muda dan tidak bekerja pastinya ekonomi,” kata Astuti dikutip sukabumiheadline.com dari laman humas.polri.go.id, Ahad (30/7/2023).

Kasus yang menjerat wanita 19 tahun itu terungkap usai pihak kepolisian mendapatkan laporan dari warga masyarakat adanya aktivitas mencurigakan.

Saat ditangkap, polisi menemukan 1.078 butir obat keras dari tangan RM. Adapun, obat-obatan terlarang itu terdiri dari 213 butir pil Tramadol, 672 butir pil Hexymer, 170 butir pil Dextro, 1 butir pil Alprazolam, 22 butir pil Merlopam dan uang hasil penjualan sebesar Rp672 ribu.

“Atas adanya informasi dari masyarakat, kami berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku penyalahgunaan obat berbahaya yaitu RM. Polisi berhasil mengamankan ribuan butir obat keras terbatas tanpa izin edar,” kata Kapolsek Cireunghas, Ipda Hendrayana.

Obat-obatan itu, tambah Hendra, didapatkan pelaku dari kiriman orang tuanya di Jakarta. Guna penyelidikan lebih lanjut, kasus itu dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Sukabumi Kota.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku ini mengaku bahwa dirinya mendapatkan kiriman paket berisikan obat keras terbatas dari Jakarta yang dikirimkan oleh orang tuanya,” jelas Hendra.

“Maka dari itu, kasus ini kami limpahkan ke Sat Narkoba untuk dilakukan upaya penyelidikan lebih lanjut,” lanjut dia.

Hingga saat ini, RM masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota. RM terancam pasal 197 Jo pasal 106 ayat 1 subsider pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan.

“Saudari RM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Biayai LSM tapi nihil, ortu ingin kasus Siti Ulfah TKW asal Sukabumi jadi pembelajaran
Pesan untuk wanita Sukabumi dari Siti Ulfah, TKW asal Lembursitu dianiaya majikan di Arab Saudi
Mau mudik ke Palabuhanratu Sukabumi, warga Tangerang mendadak pingsan di Bogor
Alhamdulillah Siti Ulfah, TKW asal Sukabumi dianiaya majikan akhirnya Lebaran di rumah
Digrebek suami saat tanpa busana, polisi selingkuh dengan pegawai Dishub Kabupaten Sukabumi
Terjebak macet Sukabumi? Ke Rest Area Tol Bocimi Seksi 2 dan Masjid Raudhatul Irfan aja
ASN Kota Sukabumi didominasi perempuan, ini rincian menurut tingkat pendidikan
Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kabupaten Sukabumi bahas LKPJ Bupati dan RPJMD 2025-2029

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 08:30 WIB

Biayai LSM tapi nihil, ortu ingin kasus Siti Ulfah TKW asal Sukabumi jadi pembelajaran

Selasa, 1 April 2025 - 01:34 WIB

Pesan untuk wanita Sukabumi dari Siti Ulfah, TKW asal Lembursitu dianiaya majikan di Arab Saudi

Senin, 31 Maret 2025 - 01:29 WIB

Mau mudik ke Palabuhanratu Sukabumi, warga Tangerang mendadak pingsan di Bogor

Minggu, 30 Maret 2025 - 17:09 WIB

Alhamdulillah Siti Ulfah, TKW asal Sukabumi dianiaya majikan akhirnya Lebaran di rumah

Minggu, 30 Maret 2025 - 07:45 WIB

Digrebek suami saat tanpa busana, polisi selingkuh dengan pegawai Dishub Kabupaten Sukabumi

Berita Terbaru