Orang Tua Tega, Punya Anak Janda Muda Disuruh Jual Narkoba di Cireunghas Sukabumi

- Redaksi

Minggu, 30 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RM, janda muda pengedar narkoba di Sukabumi. l Istimewa

RM, janda muda pengedar narkoba di Sukabumi. l Istimewa

sukabumiheadline.com l CIREUNGHAS – Polsek Cireunghas, Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang janda muda berinisial RM di rumahnya, Kampung Babakan, Desa Bencoy, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat karena kedapatan mengedarkan obat-obatan terlarang.

Menurut Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih, motif RM mengedarkan obat-obatan karena faktor ekonomi. “Kalau dilihat dari status janda muda dan tidak bekerja pastinya ekonomi,” kata Astuti dikutip sukabumiheadline.com dari laman humas.polri.go.id, Ahad (30/7/2023).

Kasus yang menjerat wanita 19 tahun itu terungkap usai pihak kepolisian mendapatkan laporan dari warga masyarakat adanya aktivitas mencurigakan.

Saat ditangkap, polisi menemukan 1.078 butir obat keras dari tangan RM. Adapun, obat-obatan terlarang itu terdiri dari 213 butir pil Tramadol, 672 butir pil Hexymer, 170 butir pil Dextro, 1 butir pil Alprazolam, 22 butir pil Merlopam dan uang hasil penjualan sebesar Rp672 ribu.

“Atas adanya informasi dari masyarakat, kami berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku penyalahgunaan obat berbahaya yaitu RM. Polisi berhasil mengamankan ribuan butir obat keras terbatas tanpa izin edar,” kata Kapolsek Cireunghas, Ipda Hendrayana.

Obat-obatan itu, tambah Hendra, didapatkan pelaku dari kiriman orang tuanya di Jakarta. Guna penyelidikan lebih lanjut, kasus itu dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Sukabumi Kota.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku ini mengaku bahwa dirinya mendapatkan kiriman paket berisikan obat keras terbatas dari Jakarta yang dikirimkan oleh orang tuanya,” jelas Hendra.

“Maka dari itu, kasus ini kami limpahkan ke Sat Narkoba untuk dilakukan upaya penyelidikan lebih lanjut,” lanjut dia.

Hingga saat ini, RM masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota. RM terancam pasal 197 Jo pasal 106 ayat 1 subsider pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan.

“Saudari RM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Keracunan MBG: Pemilik SPPG di Sukabumi ungkap dugaan mengejutkan, sabotase?
Bocah 6 tahun di Kabandungan Sukabumi dianiaya kakek temannya
Polisi selidiki motif dan identitas pria asal Sukabumi ditemukan tewas di Garut
Ini dia Ali Saepudin, pria 33 tahun pemotor ugal-ugalan di Cicurug Sukabumi
Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dalam peringatan Hari Santri Nasional 2025
Pelaku bacok pelajar SMK Teknika Cisaat Sukabumi dibekuk di Cicantayan
Nasib tragis Eem Suhaemi, wanita asal Sukabumi ditemukan tewas dalam sumur
Letak geografis kecamatan terendah di Kota Sukabumi dan terdekat ke ibu kota

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 23:26 WIB

Keracunan MBG: Pemilik SPPG di Sukabumi ungkap dugaan mengejutkan, sabotase?

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 02:07 WIB

Bocah 6 tahun di Kabandungan Sukabumi dianiaya kakek temannya

Jumat, 24 Oktober 2025 - 16:27 WIB

Polisi selidiki motif dan identitas pria asal Sukabumi ditemukan tewas di Garut

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:35 WIB

Ini dia Ali Saepudin, pria 33 tahun pemotor ugal-ugalan di Cicurug Sukabumi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:57 WIB

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dalam peringatan Hari Santri Nasional 2025

Berita Terbaru

Menteri Negara Artificial Intelegence Albania, Diella - Ist

Internasional

Menteri Negara hamil 83 anak sekaligus, Albania geger

Selasa, 28 Okt 2025 - 02:06 WIB

Dedi Mulyadi dan Agus Harimurti Yudhoyono - Ist

Ekonomi

Ketika AHY dan KDM kompak sindir karya Jokowi

Senin, 27 Okt 2025 - 10:00 WIB