Pakai Rambut Palsu, Pembunuh Wanita Cibadak Sukabumi Ditembak Kaki

- Redaksi

Senin, 16 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RR ditembak polisi di bagian kaki. l Istimewa

RR ditembak polisi di bagian kaki. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l CIBADAK – Tim Opsnal Satreskrim Polres Sukabumi dan Unit Reskrim Polsek Cibadak berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang wanita di Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Senin (16/5/2022).

Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa bersama Kapolsek Cibadak Kompol Maryono didampingi Kanit Reskrim AKP Madun mengungkapkan, identitas pelaku dapat diungkap berdasarkan keterangan saksi yang diperoleh dari hasil penyelidikan dan penyidikan Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Sukabumi.

“Pelaku berinisial RR  Alias Aden (30) yang beralamat di Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, identitasnya dapat diungkap berdasarkan beberapa keterangan saksi,” ungkap I Putu Asti dikutip sukabumiheadlines.com

Dijelaskan, I Putu Asti Hermawan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sukabumi telah berhasil melakukan penangkapan pelaku pembunuhan pada Senin sekira pukul 14.00 WIB.

“Tim Satreskrim Polres Sukabumi yang melakukan pengejaran dapat menangkap pelaku ketika akan mengarah menuju Gunung Walat,” jelasnya.

Diterangkannya, saat melakukan penangkapan terhadap pelaku, turut diamankan bukti sebilah pisau yang di pergunakan saat melakukan penusukan korban, selain itu pula satu unit handphone, satu buah peci dan rambut palsu untuk penyamaran.

Sementara motif dari terjadinya tindak pidana pembunuhan berlatarbelakang asmara, dimana pelaku dan korban pernah menjalin asmara selama 4 bulan akan tetapi berjalannya waktu korban memilih rujuk kembali dengan mantan suaminya.

Baca Juga :  Pengakuan Terbaru dalam Sidang Lanjutan Pembunuhan Laskar FPI

“Tidak terima dengan hal tersebut pelaku menaruh dendam dan terjadilah penusukan terhadap korban hingga mengakibatkan meningal dunia,” terangnya.

Masih kata I Putu Asti Hermawan, pelaku dijerat pasal 338 Tindak pidana pembunuhan dan atau pasal 340 KUHP, tindak pidana pembunuhan berencana.

“Maksimal ancaman pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang wanita bernama Eneng Kulsum (35) terkapar bersimbah darah setelah ditusuk oleh pria inisial R. Selengkapnya: Diduga Cemburu, R Tega Bunuh Wanita Cibadak Sukabumi

Wanita yang tercatat sebagai warga Kampung Babakan Sirna RT 05/13, Kelurahan/Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, itu kemudian dilarikan ke RSUD Sekarwangi Cibadak dalam kondisi kritis. Eneng akhirnya meninggal dunia di rumah sakit.

Berita Terkait

Setelah Disdagin, kini giliran dugaan korupsi truk sampah DLH Kabupaten Sukabumi
Tersisa 5 pemuda dan asal OKP berebut Ketua DPD KNPI Kabupaten Sukabumi
Korupsi belanja fiktif Rp1,1 miliar Disdagin Kabupaten Sukabumi, 1 wanita dan 2 pria tersangka
Jemaah haji asal Palabuhanratu Sukabumi meninggal dunia
Wah bikin malu, ngaku wartawan kok memeras pejabat Sukabumi
Membanding angka perceraian di Sukabumi satu tahun terakhir, total 1.600 kasus
Ratusan km jalan Kabupaten Sukabumi rusak, warga pertanyakan uang pajak
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Bidan garda terdepan pastikan generasi sehat dan kuat

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 03:27 WIB

Setelah Disdagin, kini giliran dugaan korupsi truk sampah DLH Kabupaten Sukabumi

Kamis, 15 Mei 2025 - 00:01 WIB

Tersisa 5 pemuda dan asal OKP berebut Ketua DPD KNPI Kabupaten Sukabumi

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:05 WIB

Korupsi belanja fiktif Rp1,1 miliar Disdagin Kabupaten Sukabumi, 1 wanita dan 2 pria tersangka

Rabu, 14 Mei 2025 - 01:21 WIB

Jemaah haji asal Palabuhanratu Sukabumi meninggal dunia

Selasa, 13 Mei 2025 - 18:28 WIB

Wah bikin malu, ngaku wartawan kok memeras pejabat Sukabumi

Berita Terbaru

Gaza hancur dibombardir pasukan Israel - Istimewa

Internasional

PM Israel perintahkan tentaranya masuki Gaza dengan kekuatan penuh

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:38 WIB