Panji Gumilang Gelapkan Uang Yayasan Rp 73 Miliar, Bareskrim Ungkap Modusnya

- Redaksi

Jumat, 3 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, AS Panji Gumilang. l Istimewa

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, AS Panji Gumilang. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang disebut telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejadian berawal saat Panji Gumilang meminjam uang pada 2008.

Modus TPPU yang dilakukan oleh Panji Gumilang berhasil diungkap Bareskrim Polri.

“Jadi peminjamannya itu berawal dari 2008 nah dipinjam secara umumnya, bahwa yayasan menitipkan uang kepada bank J-Trust sebesar Rp73 miliar dan uangnya mengalir ke rekening pribadi dari APG,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Kamis (2/11/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, Panji Gumilang mengirim uang tersebut ke yayasan-yayasan. Lalu, dia membelikan aset pribadi dan membayar utangnya menggunakan dana tersebut.

“Artinya seharusnya uang yayasan digunakan untuk kepentingan yayasan, bukan untuk kepentingan pribadi,” jelas dia.

Penyidik menerima informasi terkait aliran dana Panji Gumilang melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dia melakukan pencucian uang tersebut untuk kepentingan pribadinya.

“Penyidik sudah bisa menyimpulkan ada kerugian minimal Rp73 miliar yang digelapkan ataupun yang digunakan oleh APG untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.

Panji Gumilang diketahui menggunakan hasil pencucian uang untuk kepentingan pribadi. Panji Gumilang disebut menggunakan uang hasil kejahatan itu untuk membeli jam tangan, hingga rumah.

“Kalau di sini hasil pemeriksaan dari Panji Gumilang dan beberapa saksi ada berbagai macam barang, seperti jam tangan, mobil, rumah, tanah atas nama APG dan keluarganya. Jadi ada banyak barangnya. Seperti yang saya sampaikan penyidik temukan dokumen-dokumennya dan barangnya,” kata Whisnu.

Whisnu mengatakan dana yayasan diperoleh dari berbagai sumber. Mulai dari iuran keluarga santri, hingga yayasan pondok pesantren.

“Jadi untuk dana Yayasan ada berbagai macam sumber. Ada dari keluarga santri, ada beberapa yayasan pondok pesantren. Jadi banyak, ya,” ujarnya.

Berita Terkait

12 pelanggaran lalu lintas terbanyak terekam kamera ETLE polisi dan denda tilang
Hukum di Indonesia seperti golok, Mantan Ketua MK: Suram
Nah lho! Ban motor gundul kena tilang Rp250 ribu atau penjara 1 bulan
Ada 3 kelompok masyarakat berhak sertifikat tanah gratis, ini daftarnya
Begini cara bikin SIM Digital jika yang fisik hilang atau ketingalan
Ternyata naturalisasi WNA jadi WNI tidak gratis, tapi harus bayar segini
Peraturan Presiden 111/2025 masukkan LBGTQ sebagai ancaman non-militer
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah jadi tersangka korupsi

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:47 WIB

12 pelanggaran lalu lintas terbanyak terekam kamera ETLE polisi dan denda tilang

Minggu, 26 Juli 2026 - 03:40 WIB

Hukum di Indonesia seperti golok, Mantan Ketua MK: Suram

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:19 WIB

Nah lho! Ban motor gundul kena tilang Rp250 ribu atau penjara 1 bulan

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:16 WIB

Ada 3 kelompok masyarakat berhak sertifikat tanah gratis, ini daftarnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 04:53 WIB

Begini cara bikin SIM Digital jika yang fisik hilang atau ketingalan

Berita Terbaru

PM Israel, Benjamin Netanyahu - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Internasional

PM Israel serahkan urusan Iran ke AS

Jumat, 31 Jul 2026 - 02:47 WIB

Gaya busana era 80an hingga 90an - Ist

Trend

Intip 5 tren gaya busana anak muda Sukabumi era 80-90an

Kamis, 30 Jul 2026 - 16:32 WIB