sukabumiheadline.com – Dua orang warga Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diringkus jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Kedua orang tersebut berstatus pasangan suami-istri atau pasutri ditangkap karene diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Adapun, kedua terduga pelaku TPPO tersebut adalah, wanita berinisial Y (51) yang merupakan sponsor atau yang melakukan penerimaan terhadap calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Sedangkan suaminya, berinisial SK (61) yang berperan ikut membantu dalam perekrutan dan melakukan penerimaan terhadap calon PMI yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah. Keduanya ditangkap pada Selasa (5/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keduanya diamankan berdasarkan laporan lp/b/368/ix/2024/spkt/polres sukabumi kota/polda jabar, tanggal 4 september 2024 atas nama pelapor SH,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi.
Rita menjelaskan, kejadian bermula saat para pelaku merekrut dan menerima calon PMI yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah khususnya Uni Emirat Arab seperti, Dubai, Abu Dhabi dan Qatar untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji 1.200 real atau setara Rp4.000.000. Namun, setelah sampai di negara tujuan yaitu Abu Dhabi kemudian bekerja selama tiga bulan tetapi hanya digaji satu bulan saja.
“Pelaku ini, merupakan sepasang suami istri dan menikah sejak tahun 2021 dan telah melakukan perekrutan dan penerimaan calon PMI di wilayah sekitar Kota dan Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.
Ia menerangkan, pelaku telah melakukan perekrutan sejak 2021 silam sampai dengan saat ini dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp1.500.000 per orang yang diberangkatan.
“Setelah melakukan perekrutan pelaku mengirim korban ke sponsor perusahaan berinisial RQ yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang),” terangnya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yaitu, satu buah Paspor Republik Indonesia dengan nomor e6920832 atas nama korban SH, satu buah tiket pesawat Maskapai Cathay Pasific dengan nomor penerbangan CX738 31 Agustus 2024 atas nama Haryati atau Siti MRS dengan rute dxb > hkg, satu buah tiket pesawat Maskapai Cathay Pasific dengan nomor penerbangan CX719 pada 1 September 2024 atas nama Haryati atau Siti MRS dengan rute hkg > cgk.
“Selain itu, kami juga mengamankan satu lembar pembatalan tempat tinggal Residence Cancellation atas nama SH yang dikeluarkan Federal Authority for Identity, Citizenship, Custom and Port Securty,” bebernya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 4 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan pasal 69 jo pasal 81 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
“Saat ini pelaku telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Sukabumi Kota,” tukasnya.