Pelajar dan Guru di Sukabumi, Ini Klarifikasi Mendikbudristek Terkait Seragam Sekolah

- Redaksi

Sabtu, 3 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seragam sekolah salah satu SMA di Sukabumi. l Bagea Awi Dan Heni

Seragam sekolah salah satu SMA di Sukabumi. l Bagea Awi Dan Heni

SUKABUMIHEADLINE.com l Pelajar Sukabumi sudah tahu belum, beberapa waktu yang lalu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan peraturan tentang pemakaian seragam sekolah.

Salah satu poin yang mendapat perhatian publik di dalam peraturan seragam sekolah tersebut, adalah adanya pemakaian baju adat sebagai salah satu dari pakaian tersebut.

Namun ternyata dalam pelaksanaan peraturan tentang seragam sekolah itu, terdapat banyak kendala, salah satunya adalah pemahaman pihak sekolah terhadap peraturan yang tercantum dalam Permendikbud Ristek nomor 50 tahun 2022, yang dirilis pada 9 September 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Permendikbud tersebut dijabarkan tentang perubahan seragam sekolah yang diatur oleh Pemerintah Daerah dan pada hari yang khusus, seperti acara adat.

Baca Juga :  Terungkap, korban tewas di Pantai Karanghawu Sukabumi bernama Nazari Nasrullah

Peraturan khusus yang berkaitan dengan penggunaan baju adat sebagai seragam sekolah tampaknya belum dipahami dengan benar oleh orang tua siswa dan juga instansi terkait di daerah.

Mendikbudristek, Nadiem Makarim memberikan klarifikasi terkait kesimpangsiuran informasi peraturan seragam sekolah yang beredar di masyarakat karena banyak yang berpendapat bahwa pemakaian baju adat sebagai seragam sekolah bersifat wajib.

Kesalahpahaman tersebut diklarifikasi Nadiem melalui Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Kemendikbudristek, pada Kamis, 10 November 2022.

Dalam klarifikasinya tersebut, Nadiem mengatakan bahwa penggunaan baju adat sebagai seragam sekolah bukanlah bersifat wajib.

Menurutnya, isi Permendikbud yang dikeluarkan tersebut hanya menjadikan baju adat sebagai suatu hak bagi sekolah yang ingin menggunakannya.

Baca Juga :  Terperosok, Kontainer Angkut Kratingdaeng Ganggu Arus Jalan di Cidahu Sukabumi

“Tidak ada kewajiban apapun untuk menggunakan baju adat, kita hanya meluruskan suatu hak yang memang dari dulu sudah ada setiap sekolah,” ujar Nadiem.

Lebih lanjut Nadiem mengatakan bahwa peraturan penggunaan baju adat bagi siswa hanya merupakan sebuah pilihan yang bisa dilakukan atau bisa juga tidak dijalankan oleh sekolah.

“Punya hak untuk melaksanakan opsi baju adat, kalau mereka menginginkannya dan Permendikbud itu hanya memberikan opsi sama sekali tidak ada kewajiban,” tutur dia.

Nadiem menjelaskan bahwa pihak Kemdikbud sama sekali tidak pernah memaksakan pemakaian baju adat terhadap pihak sekolah.

Berita Terkait

Aktivis KontraS disiram air keras, Yusril: Serangan pada demokrasi
Dapur MBG wajib unggah menu, kadar gizi dan harga di medsos setiap hari
TB Hasanuddin: Kalau memang perjuangkan kemerdekaan Palestina, ajak dong gabung BoP
1 Tahun Dedi-Erwan: Tingkat kepuasan kinerja KDM sangat tinggi, terendah di Sukabumi
Hariqo Wibawa: Tak ada toleransi bagi SPPG mark up harga bahan baku MBG
Viral! Bupati Nias Utara sujud di depan pejabat pusat: Kami capek miskin, pak
Baznas lapor kirim bantuan ke Palestina bikin Prabowo terharu
Indonesia gabung BoP Donald Trump, Ketua MPR: Bisa keluar kapan saja

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:22 WIB

Aktivis KontraS disiram air keras, Yusril: Serangan pada demokrasi

Kamis, 12 Maret 2026 - 03:23 WIB

Dapur MBG wajib unggah menu, kadar gizi dan harga di medsos setiap hari

Senin, 9 Maret 2026 - 20:26 WIB

TB Hasanuddin: Kalau memang perjuangkan kemerdekaan Palestina, ajak dong gabung BoP

Senin, 9 Maret 2026 - 03:24 WIB

1 Tahun Dedi-Erwan: Tingkat kepuasan kinerja KDM sangat tinggi, terendah di Sukabumi

Minggu, 8 Maret 2026 - 23:47 WIB

Hariqo Wibawa: Tak ada toleransi bagi SPPG mark up harga bahan baku MBG

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. Style dengan penangan "thickbox" telah dimasukkan ke dalam antrian dengan dependensi yang tidak terdaftar: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131