Pelajar dan Guru di Sukabumi, Ini Klarifikasi Mendikbudristek Terkait Seragam Sekolah

- Redaksi

Sabtu, 3 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seragam sekolah salah satu SMA di Sukabumi. l Bagea Awi Dan Heni

Seragam sekolah salah satu SMA di Sukabumi. l Bagea Awi Dan Heni

SUKABUMIHEADLINE.com l Pelajar Sukabumi sudah tahu belum, beberapa waktu yang lalu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan peraturan tentang pemakaian seragam sekolah.

Salah satu poin yang mendapat perhatian publik di dalam peraturan seragam sekolah tersebut, adalah adanya pemakaian baju adat sebagai salah satu dari pakaian tersebut.

Namun ternyata dalam pelaksanaan peraturan tentang seragam sekolah itu, terdapat banyak kendala, salah satunya adalah pemahaman pihak sekolah terhadap peraturan yang tercantum dalam Permendikbud Ristek nomor 50 tahun 2022, yang dirilis pada 9 September 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Permendikbud tersebut dijabarkan tentang perubahan seragam sekolah yang diatur oleh Pemerintah Daerah dan pada hari yang khusus, seperti acara adat.

Baca Juga :  Redenominasi Rp20.000 jadi Rp20, Warga Sukabumi Siap?

Peraturan khusus yang berkaitan dengan penggunaan baju adat sebagai seragam sekolah tampaknya belum dipahami dengan benar oleh orang tua siswa dan juga instansi terkait di daerah.

Mendikbudristek, Nadiem Makarim memberikan klarifikasi terkait kesimpangsiuran informasi peraturan seragam sekolah yang beredar di masyarakat karena banyak yang berpendapat bahwa pemakaian baju adat sebagai seragam sekolah bersifat wajib.

Kesalahpahaman tersebut diklarifikasi Nadiem melalui Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Kemendikbudristek, pada Kamis, 10 November 2022.

Dalam klarifikasinya tersebut, Nadiem mengatakan bahwa penggunaan baju adat sebagai seragam sekolah bukanlah bersifat wajib.

Baca Juga :  Gegara ODGJ, truk tabrak pantat truk di Parungkuda Sukabumi

Menurutnya, isi Permendikbud yang dikeluarkan tersebut hanya menjadikan baju adat sebagai suatu hak bagi sekolah yang ingin menggunakannya.

“Tidak ada kewajiban apapun untuk menggunakan baju adat, kita hanya meluruskan suatu hak yang memang dari dulu sudah ada setiap sekolah,” ujar Nadiem.

Lebih lanjut Nadiem mengatakan bahwa peraturan penggunaan baju adat bagi siswa hanya merupakan sebuah pilihan yang bisa dilakukan atau bisa juga tidak dijalankan oleh sekolah.

“Punya hak untuk melaksanakan opsi baju adat, kalau mereka menginginkannya dan Permendikbud itu hanya memberikan opsi sama sekali tidak ada kewajiban,” tutur dia.

Nadiem menjelaskan bahwa pihak Kemdikbud sama sekali tidak pernah memaksakan pemakaian baju adat terhadap pihak sekolah.

Berita Terkait

Soeharto satu dari 10 tokoh jadi Pahlawan Nasional 2025, tidak ada dari Sukabumi
Terbitkan SE, Dedi Mulyadi larang guru terapkan hukuman fisik
10 anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, ada Listyo Sigit Prabowo
Pemuda Baduy Dalam korban begal di Jakarta, madu, HP dan uang dirampok
Sumber air AQUA: Ini pernyataan terbaru Badan Perlindungan Konsumen Nasional
Jenderal polisi asal Sukabumi ini resmi tinggalkan Polda Metro Jaya
Loyalis Jokowi, Hasan Nasbi ke Menkeu Purbaya: Nggak ada orang tiba-tiba hebat
Segini ONH dan jatah kuota haji 2026 Jawa Barat, Sukabumi berapa?

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 12:09 WIB

Soeharto satu dari 10 tokoh jadi Pahlawan Nasional 2025, tidak ada dari Sukabumi

Minggu, 9 November 2025 - 04:29 WIB

Terbitkan SE, Dedi Mulyadi larang guru terapkan hukuman fisik

Sabtu, 8 November 2025 - 04:22 WIB

10 anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, ada Listyo Sigit Prabowo

Rabu, 5 November 2025 - 13:28 WIB

Pemuda Baduy Dalam korban begal di Jakarta, madu, HP dan uang dirampok

Selasa, 4 November 2025 - 11:00 WIB

Sumber air AQUA: Ini pernyataan terbaru Badan Perlindungan Konsumen Nasional

Berita Terbaru