Pelajar dan Guru di Sukabumi, Ini Klarifikasi Mendikbudristek Terkait Seragam Sekolah

- Redaksi

Sabtu, 3 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seragam sekolah salah satu SMA di Sukabumi. l Bagea Awi Dan Heni

Seragam sekolah salah satu SMA di Sukabumi. l Bagea Awi Dan Heni

SUKABUMIHEADLINE.com l Pelajar Sukabumi sudah tahu belum, beberapa waktu yang lalu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan peraturan tentang pemakaian seragam sekolah.

Salah satu poin yang mendapat perhatian publik di dalam peraturan seragam sekolah tersebut, adalah adanya pemakaian baju adat sebagai salah satu dari pakaian tersebut.

Namun ternyata dalam pelaksanaan peraturan tentang seragam sekolah itu, terdapat banyak kendala, salah satunya adalah pemahaman pihak sekolah terhadap peraturan yang tercantum dalam Permendikbud Ristek nomor 50 tahun 2022, yang dirilis pada 9 September 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Permendikbud tersebut dijabarkan tentang perubahan seragam sekolah yang diatur oleh Pemerintah Daerah dan pada hari yang khusus, seperti acara adat.

Baca Juga :  Dikritik Aktivis, Kadisdik Kabupaten Sukabumi Sebut Siswa SD Tewas di Palabuhanratu Korban Salah Sasaran

Peraturan khusus yang berkaitan dengan penggunaan baju adat sebagai seragam sekolah tampaknya belum dipahami dengan benar oleh orang tua siswa dan juga instansi terkait di daerah.

Mendikbudristek, Nadiem Makarim memberikan klarifikasi terkait kesimpangsiuran informasi peraturan seragam sekolah yang beredar di masyarakat karena banyak yang berpendapat bahwa pemakaian baju adat sebagai seragam sekolah bersifat wajib.

Kesalahpahaman tersebut diklarifikasi Nadiem melalui Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Kemendikbudristek, pada Kamis, 10 November 2022.

Dalam klarifikasinya tersebut, Nadiem mengatakan bahwa penggunaan baju adat sebagai seragam sekolah bukanlah bersifat wajib.

Menurutnya, isi Permendikbud yang dikeluarkan tersebut hanya menjadikan baju adat sebagai suatu hak bagi sekolah yang ingin menggunakannya.

Baca Juga :  Gempa Bumi Guncang Sukabumi, Ini Penjelasan BMKG soal Jenis Gempa

“Tidak ada kewajiban apapun untuk menggunakan baju adat, kita hanya meluruskan suatu hak yang memang dari dulu sudah ada setiap sekolah,” ujar Nadiem.

Lebih lanjut Nadiem mengatakan bahwa peraturan penggunaan baju adat bagi siswa hanya merupakan sebuah pilihan yang bisa dilakukan atau bisa juga tidak dijalankan oleh sekolah.

“Punya hak untuk melaksanakan opsi baju adat, kalau mereka menginginkannya dan Permendikbud itu hanya memberikan opsi sama sekali tidak ada kewajiban,” tutur dia.

Nadiem menjelaskan bahwa pihak Kemdikbud sama sekali tidak pernah memaksakan pemakaian baju adat terhadap pihak sekolah.

Berita Terkait

Bye-bye seng, KDM siapkan aturan penggunaan ijuk, sirap, genteng
Prabowo sebut kelapa sawit tanaman ajaib, dikritik PDIP
4.000 ASN dipastikan akan direkrut jadi Komcad
KDM ancam tak akan perbaiki jalan rusak jika truk ODOL masih melintas
Di Sukabumi dan semua kawasan industri wajib sediakan lahan buat apartemen buruh
Menteri PPN/Kepala Bappenas sebut MBG lebih penting dari pembukaan lapangan kerja
Begini 5 skema MBG selama Ramadhan, dari menu hingga wilayah non-muslim
Kasus PHK hampir 100 ribu, daerah mana terbanyak?

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:04 WIB

Bye-bye seng, KDM siapkan aturan penggunaan ijuk, sirap, genteng

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:48 WIB

Prabowo sebut kelapa sawit tanaman ajaib, dikritik PDIP

Senin, 2 Februari 2026 - 20:02 WIB

4.000 ASN dipastikan akan direkrut jadi Komcad

Sabtu, 31 Januari 2026 - 02:42 WIB

KDM ancam tak akan perbaiki jalan rusak jika truk ODOL masih melintas

Jumat, 30 Januari 2026 - 00:06 WIB

Di Sukabumi dan semua kawasan industri wajib sediakan lahan buat apartemen buruh

Berita Terbaru

Ilustrasi buruh sedang menjahit di pabrik garmen - sukabumiheadline.com

Bisnis

Menghitung jumlah pabrik garmen di Sukabumi

Rabu, 4 Feb 2026 - 04:57 WIB

UMKM

Ini 22 kecamatan penghasil kopi Sukabumi terbanyak

Rabu, 4 Feb 2026 - 00:27 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131