Pelajar Sukabumi, Ini Lho Aturan Baru Seragam Sekolah

- Redaksi

Minggu, 9 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seragam sekolah. l Istimewa

Seragam sekolah. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Buat kalian para pelajar SD, SMP, SMA dan sederajat di Sukabumi, ada info penting terkait dengan seragam sekolah.

Info terkait seragam sekolah siswa SD, SMP, SMA, dan SMK disampaikan langsung Kemdikbud Ristek melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI nomor 50 tahun 2022.

Peraturan Kemdikbud tersebut membahas mengenai pakaian seragam bagi siswa jenjang SD maupun menengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di dalam isi peraturan tersebut terdapat Pasal 2 yang menyebutkan bahwa peraturan pakaian seragam sekolah bagi siswa bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan antar peserta didik.

Kemudian, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik, serta meningkatkan kedisiplinan peserta didik tanpa ada kesenjangan sosial.

Dengan adanya pengaturan seragam siswa ini menjadi dasar bagi sekolah dalam menyusun peraturan mengenai pakaian seragam sekolah.

Lebih lanjut, pada Pasal 3 ayat 1 dalam peraturan tersebut disampaikan bahwa terdapat dua jenis seragam, yakni pakaian seragam nasional dan pakaian seragam pramuka.

Pada ayat 2 Pasal 3 tersebut juga dijelaskan mengenai selain seragam sekolah, peserta didik juga dapat menggunakan seragam khas bagi peserta didik.

Dalam hal ini, sekolah bisa mengatur seragam sekolah bagi peserta didik, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 4.

“Selain pakaian seragam sekolah dan pakaian seragam khas sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah,” kata Permendikbud.

Selain itu, pada Pasal 5 ayat 1 dijelaskan mengenai warna pakaian seragam nasional peserta didik.

Di mana bagi peserta didik SD berupa atasan kemeja yang berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.

Kemudian pada peserta didik SMP atau SMPLB berupa atasan kemeja yang berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.

Lalu untuk peserta didik jenjang SMA/SMK/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

Pada Pasal 10 ayat 1 hingga 3 disebutkan peserta didik dalam menggunakan pakaian seragam pada hari-hari tertentu.

Pakaian seragam Nasional digunakan peserta didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
Pakaian seragam pramuka dan pakaian seragam khas sekolah digunakan peserta didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
Pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.

Dalam isi Permendikbud tersebut disampaikan juga bahwa pada penggunaan pakaian seragam Nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera wajib dilengkapi dengan atribut.

Untuk atributnya sendiri berupa dasi sesuai dengan warna pakaian seragam Nasional masing-masing jenjang sekolah, dan topi pet, pada bagian depan topi harus menggunakan logo Tut Wuri Handayani.

Berita Terkait

Di Sukabumi Wamendikdasmen ungkap setengah juta lebih anak di Jabar tak sekolah
Putusan MK soal anggaran MBG dan pendidikan dipisah, DPR: Bukti RI bukan negara kekuasaan
BGN pastikan program MBG Rp15 ribu per porsi tak turunkan kualitas menu
Survei capres SMRC: Elektabilitas Prabowo tertinggal dari KDM, Anies ketiga
414 SPPG bermasalah, ratusan miliar dikembalikan ke kas negara
KDM bakal hapus angkot tua: Bukan hanya mobil bagus, tapi prilaku masyarakatnya
Survei SMRC: 13,5% kondisi politik Indonesia baik, 49,4% ekonomi buruk dan sangat buruk
Pernah ribut soal bahasa Sunda, Asep Nana Mulyana jabat Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Jampidsus

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 04:25 WIB

Di Sukabumi Wamendikdasmen ungkap setengah juta lebih anak di Jabar tak sekolah

Senin, 3 Agustus 2026 - 04:22 WIB

Putusan MK soal anggaran MBG dan pendidikan dipisah, DPR: Bukti RI bukan negara kekuasaan

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:07 WIB

BGN pastikan program MBG Rp15 ribu per porsi tak turunkan kualitas menu

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:47 WIB

Survei capres SMRC: Elektabilitas Prabowo tertinggal dari KDM, Anies ketiga

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:57 WIB

414 SPPG bermasalah, ratusan miliar dikembalikan ke kas negara

Berita Terbaru

Gajah logo Partai Republik vs Kuda logo Partai Demokrat - Ist

Internasional

Hampir 50 persen warga AS bosan calon dari parpol

Kamis, 6 Agu 2026 - 07:20 WIB

Semen Kujang sponsori Persib Bandung - Ist

Bisnis

Sponsori Persib, SIG bangkitkan Semen Kujang

Rabu, 5 Agu 2026 - 18:36 WIB