23.7 C
Sukabumi
Jumat, April 26, 2024

Desain Ala Skuter Retro, Intip Spesifikasi dan Harga Suzuki Saluto 125

sukabumiheadline.com l Di belahan dunia lain, Suzuki...

Paman Anwar Usman langgar etik lagi, MKMK kembali beri sanksi

sukabumiheadline.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)...

Yamaha Zuma 125 meluncur, intip harga dan penampakan detail motor matic trail

sukabumiheadline.com - Yamaha resmi memperkenalkan Zuma 125...

Pelajar Sukabumi, Ini Lho Aturan Baru Seragam Sekolah

NasionalPelajar Sukabumi, Ini Lho Aturan Baru Seragam Sekolah

SUKABUMIHEADLINE.com l Buat kalian para pelajar SD, SMP, SMA dan sederajat di Sukabumi, ada info penting terkait dengan seragam sekolah.

Info terkait seragam sekolah siswa SD, SMP, SMA, dan SMK disampaikan langsung Kemdikbud Ristek melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI nomor 50 tahun 2022.

Peraturan Kemdikbud tersebut membahas mengenai pakaian seragam bagi siswa jenjang SD maupun menengah.

Di dalam isi peraturan tersebut terdapat Pasal 2 yang menyebutkan bahwa peraturan pakaian seragam sekolah bagi siswa bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan antar peserta didik.

Kemudian, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik, serta meningkatkan kedisiplinan peserta didik tanpa ada kesenjangan sosial.

Dengan adanya pengaturan seragam siswa ini menjadi dasar bagi sekolah dalam menyusun peraturan mengenai pakaian seragam sekolah.

Lebih lanjut, pada Pasal 3 ayat 1 dalam peraturan tersebut disampaikan bahwa terdapat dua jenis seragam, yakni pakaian seragam nasional dan pakaian seragam pramuka.

Pada ayat 2 Pasal 3 tersebut juga dijelaskan mengenai selain seragam sekolah, peserta didik juga dapat menggunakan seragam khas bagi peserta didik.

Dalam hal ini, sekolah bisa mengatur seragam sekolah bagi peserta didik, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 4.

“Selain pakaian seragam sekolah dan pakaian seragam khas sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah,” kata Permendikbud.

Selain itu, pada Pasal 5 ayat 1 dijelaskan mengenai warna pakaian seragam nasional peserta didik.

Di mana bagi peserta didik SD berupa atasan kemeja yang berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.

Kemudian pada peserta didik SMP atau SMPLB berupa atasan kemeja yang berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.

Lalu untuk peserta didik jenjang SMA/SMK/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

Pada Pasal 10 ayat 1 hingga 3 disebutkan peserta didik dalam menggunakan pakaian seragam pada hari-hari tertentu.

Pakaian seragam Nasional digunakan peserta didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
Pakaian seragam pramuka dan pakaian seragam khas sekolah digunakan peserta didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
Pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.

Dalam isi Permendikbud tersebut disampaikan juga bahwa pada penggunaan pakaian seragam Nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera wajib dilengkapi dengan atribut.

Untuk atributnya sendiri berupa dasi sesuai dengan warna pakaian seragam Nasional masing-masing jenjang sekolah, dan topi pet, pada bagian depan topi harus menggunakan logo Tut Wuri Handayani.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer