Pelajar Sukabumi wajib tahu, aturan jalur Zonasi PPDB 2024 untuk SMP dan SMA/SMK dirombak

- Redaksi

Senin, 29 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nadiem Makarim rombak seragam sekolah SD, SMP dan SMA. - Istimewa

Nadiem Makarim rombak seragam sekolah SD, SMP dan SMA. - Istimewa

sukabumiheadline.com – Wali murid dan pelajar di Sukabumi, Jawa Barat wajib tahu bahwa praktek jasa titip peserta didik baru dan ‘beli bangku’ dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 sudah dirombak total.

Langkah itu diambil Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) karena aturan sebelumnya sering menimbulkan masalah.

Hal itu pada gilirannya menggerus kredibilitas dan integritas satuan pendidikan karena citra negatif dari para wali murid.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada PPDB 2024 kali ini, Mendikbudristek Nadiem Makarim telah merombak beberapa aturan lama yang memberi peluang atau potensi Jastip beli bangku. Terutama terkait aturan jalur zonasi yang sering menimbulkan banyak tendensi dan kecemburuan.

Baca Juga :  PPDB SMAN 1 Parungkuda Sukabumi disoal, kades-kades bersuara

Dasar aturan telah ditetapkan dengan Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 terkait PPDB jenjang TK, SD, SMP hingga SMA sederajat. Kemudian diturunkan kembali dalam aturan pelaksanaan yang tertuang dalam Keputusan Sekjen Kemendikbudristek RI Nomor 47/M/2023.

Melansir laman resmi PPDN 2024 Jatim pada Kamis, 25 April 2024, terdapat 5 aturan terkait jalur zonasi jenjang SMP, SMA dan SMK.

  1. Ditetapkan bukan hanya dalam jangkauan satu wilayah Kabupaten atau Kota
  2. Dapat terdiri dari wilayah dalam zonasi, luar zonasi saling berbatasan dalam satu Kabupaten atau Kota dan luar zonasi antar Kabupaten atau Kota
  3. Jangkauan wilayah Zonasi ditetapkan paling kecil pada tingkat Desa atau Kelurahan
  4. Penetapan wilayah zonasi dengan mempertimbangkan sebaran domisili peserta didik dan sebaran satuan pendidikan
  5. Penetapan wilayah zonasi berdasarkan radius sekolah dengan domisili calon peserta didik.
Baca Juga :  PPDB SMAN 1 Parungkuda Sukabumi disoal, kades-kades bersuara

Kepala Dinas Pendidikan Jatim Aries Agung Paewai juga menjelaskan ketatnya aturan Nadiem Makarim untuk mencegah potensi Jastip atau beli bangku.

Sebab, Kartu Keluarga (KK) yang menjadi salah satu syarat pendaftaran harus tercantum nama orang tua kandung.

“Kalau tahun sebelumnya bisa tanpa tercantum nama orang tua kandung, asalkan Kartu Keluarga lebih dari satu tahun, tetapi tahun ini sudah tidak berlaku,” kata Aries.

Detik Mengerikan di Kamera Suami!
Selain itu nama orang tua kandung pada KK harus sesuai dengan rapor, ijazah, dan akta kelahiran.

Sehingga dengan demikian aturan jalur zonasi pada PPDB 2024 dapat berjalan sesuai harapan tanpa timbul permasalahan atau kecemburuan sosial.

Berita Terkait

Resmi, semua desa di Jawa Barat  terapkan e-budgeting dan e-voting
Banyak lahan bersertifikat di bantaran sungai, KDM minta bantuan Jaksa Agung
Pimpinan DPR sudah terima surat pemberhentian Wapres Gibran
Gubernur Jawa Barat ancam orang tua yang anaknya langgar aturan Jam Malam
Prabowo: Indonesia siap akui Israel sebagai negara
Di depan profesor asal Sukabumi ini, Dedi Mulyadi sempat menitikkan air mata, kenapa?
Warga Sukabumi harus tahu, MK: Pendidikan dasar SD negeri dan swasta wajib gratis
Pelajar Sukabumi, Dedi Mulyadi berlakukan jam malam siswa mulai jam ini

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 21:30 WIB

Resmi, semua desa di Jawa Barat  terapkan e-budgeting dan e-voting

Selasa, 3 Juni 2025 - 21:45 WIB

Banyak lahan bersertifikat di bantaran sungai, KDM minta bantuan Jaksa Agung

Selasa, 3 Juni 2025 - 18:36 WIB

Pimpinan DPR sudah terima surat pemberhentian Wapres Gibran

Sabtu, 31 Mei 2025 - 07:24 WIB

Gubernur Jawa Barat ancam orang tua yang anaknya langgar aturan Jam Malam

Rabu, 28 Mei 2025 - 21:00 WIB

Prabowo: Indonesia siap akui Israel sebagai negara

Berita Terbaru