Pelantikan Pengurus Karang Taruna, Rifal: Bupati Sukabumi Jangan Main-main

- Redaksi

Senin, 20 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PK Karang Taruna Parakansalak Rifal Fauzi. l Dok. Pribadi

Ketua PK Karang Taruna Parakansalak Rifal Fauzi. l Dok. Pribadi

SUKABUMIHEADLINES.com l PARAKANSALAK – Pengurus Karang Taruna Kabupaten Sukabumi Masa Bakti 2021-2026, hasil Temu Karya Karang Taruna (TKKT) IV akan dilantik hari ini, Senin (20/12/2021). Agenda pelantikan rencananya berlangsung pada pukul 13.00 WIB, di GOR Venue Tinju Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Surat undangan pelantikan dengan nomor: 008/Panpel-KT/Kabsi/XII/2021, telah diterima semua Pengurus Kecamatan (PK) Karang Taruna se-Kabupaten Sukabumi.

Berita Terkait:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Sukabumi Ricuh

Panitia TK Karang Taruna Kabupaten Sukabumi Bantah Tidak Netral dan Langgar AD/ART

TK Karang Taruna Kabupaten Sukabumi 2021, Iqbal Purwa: Tak Patut Dicontoh

Diketahui, pelantikan dihadiri antara lain oleh Ketua Karang Taruna Provinsi Jawa Barat H.R. Subchan
Daragana, Wakil Ketua Umum Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) Budhy Setiawan, dan Bupati Sukabumi Marwan Hamami.

PK Parakansalak Ingatkan Bupati Sukabumi Jangan Main-main

Sementara, Ketua PK Karang Taruna Parakansalak Rifal Fauzi bersikukuh menilai TKKT IV Kabupaten Sukabumi yang digelar di Villa Yustik, Salabintana, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi, pada Kamis, 5 Agustus 2021 lalu, cacat hukum.

Baca Juga :  Puluhan Pelaku Kejahatan di Kota Sukabumi Diringkus Polisi

“Redaksi tata tertib berbeda dengan AD/ART, kearifan lokal mengalahkan poin-poin substantif. Bahkan, AD/ART bisa di-voting di level temu karya tingkat kabupaten. Selain itu, digelar pada saat PPKM Level 3 masih berlaku. Ini kan sama saja kita memilih menyantap daging babi pada piring satu, walaupun tersedia daging-daging halal di piring-piring yang lain,“ jelas Rifal kepada sukabumiheadlines.com, Senin dini hari.

“Sejarah mencatat, kekuatan kekuasaan selalu berdampak ganda. Negara kuat berjalan seiring dengan lemahnya posisi rakyat. Dalam perbenturan antara negara dan rakyat itu, kerap lahir penguasa bertangan besi yang memimpin dengan keji. Kekerasan adalah jalan keutamaan menuju kejayaan,“ tambah dia.

Lebih jauh, Rifal menyebut jika demokrasi di internal Karang Taruna Kabupaten Sukabumi telah dikebiri. “Bentuk fasis ini sekarang bermetamorfosis ke dalam berbagai bentuk, seperti intervensi hingga ancaman agar bisa mencapai tujuan yang diinginkannya,“ kata dia.

Karang Taruna Kabupaten Sukabumi, menurut Rifal, merupakan organisasi di bawah naungan Dinas Sosial (Dinsos) harus merasakan dampak dari superioritas seorang penguasa, ia dimanipulasi sedemikian rupa agar hasil akhirnya sesuai harapan “bapak”. Namun demikian, ia tidak menjelaskan maksud dari kata “bapak” tersebut.

Baca Juga :  Imbas PPKM Darurat, Usaha Sablon di Kadudampit Sukabumi Sulit Beli Bahan

“Karang Taruna merupakan organisasi kaderisasi, yang mana unsur-unsur dan nilai-nilai dalam berdemokrasi dijunjung bersama-sama agar tercipta equity dan equality bagi pemuda Karang Taruna di semua tingkatan,“ tambahnya.

Namun, kata Rifal lebih jauh, pelaksanaan TKKT IV Kabupaten Sukabumi menuai banyak kontroversi. Paling fundamental, adalah disulapnya AD/ART Karang Taruna. Karenanya, Rifal meminta Bupati Sukabumi dan Dinsos sebagai pembina utama dan fungsional untuk me-review ulang proses TKKT yang dinilainya cacat hukum.

“Semua pihak yang terlibat semestinya dimintai keterangan dan pendapat apabila bupati tidak ingin dilabeli sebagai pemimpin otoriter,“ cetus Rifal.

Berita Terkait: Akan ke PTUN, Rifal: Tak Yakin Bupati Sukabumi Kukuhkan Pengurus Karang Taruna

Ia juga mengingatkan, ada konsekuensi besar manakala Marwan Hamami membubuhkan tanda tangan dalam SK Kepengurusan Karang Taruna Kabupaten Sukabumi.

“Sebagaimana kita ketahui, dengan dibubuhkannya tanda tangan, berarti pengukuhan. Artinya ketika hal itu dilakukan oleh Bupati Sukabumi, secara otomatis bupati menerima dan melegalkan bentuk kemitraan antara pemerintah dan karang taruna. Kurang elok kiranya jika nanti bupati dimintai keterangan di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara-red),“ tandas Rifal.

Berita Terkait

Berlaku besok, begini suara pelajar Sukabumi soal jam masuk 06.30 dan 5 hari sekolah
Menghitung angka kelahiran di Kota Sukabumi 4 tahun terakhir
Kronologi perusakan rumah singgah di Cidahu Sukabumi, KDM: Saya kawal proses hukumnya
356.638 pengidap HIV baru di Indonesia, di Sukabumi 327 HIV/Aids
Perang opini Kuasa Hukum nelayan Ciemas Sukabumi dan Kades Mandrajaya
4 ribu lebih pria di Kota Sukabumi mengurus rumah tangga, pengangguran berapa?
Potret WB 12 tahun di Kabupaten Sukabumi: 200 ribu lulusan SD, 55,2% tak lulus SMA
Miris, 739 ribu warga Kabupaten Sukabumi hanya lulus SD

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 19:01 WIB

Berlaku besok, begini suara pelajar Sukabumi soal jam masuk 06.30 dan 5 hari sekolah

Kamis, 10 Juli 2025 - 02:45 WIB

Menghitung angka kelahiran di Kota Sukabumi 4 tahun terakhir

Senin, 30 Juni 2025 - 18:35 WIB

Kronologi perusakan rumah singgah di Cidahu Sukabumi, KDM: Saya kawal proses hukumnya

Rabu, 25 Juni 2025 - 16:33 WIB

356.638 pengidap HIV baru di Indonesia, di Sukabumi 327 HIV/Aids

Senin, 16 Juni 2025 - 08:32 WIB

Perang opini Kuasa Hukum nelayan Ciemas Sukabumi dan Kades Mandrajaya

Berita Terbaru