Pelantikan Pengurus Karang Taruna, Rifal: Bupati Sukabumi Jangan Main-main

- Redaksi

Senin, 20 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PK Karang Taruna Parakansalak Rifal Fauzi. l Dok. Pribadi

Ketua PK Karang Taruna Parakansalak Rifal Fauzi. l Dok. Pribadi

SUKABUMIHEADLINES.com l PARAKANSALAK – Pengurus Karang Taruna Kabupaten Sukabumi Masa Bakti 2021-2026, hasil Temu Karya Karang Taruna (TKKT) IV akan dilantik hari ini, Senin (20/12/2021). Agenda pelantikan rencananya berlangsung pada pukul 13.00 WIB, di GOR Venue Tinju Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Surat undangan pelantikan dengan nomor: 008/Panpel-KT/Kabsi/XII/2021, telah diterima semua Pengurus Kecamatan (PK) Karang Taruna se-Kabupaten Sukabumi.

Berita Terkait:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Sukabumi Ricuh

Panitia TK Karang Taruna Kabupaten Sukabumi Bantah Tidak Netral dan Langgar AD/ART

TK Karang Taruna Kabupaten Sukabumi 2021, Iqbal Purwa: Tak Patut Dicontoh

Diketahui, pelantikan dihadiri antara lain oleh Ketua Karang Taruna Provinsi Jawa Barat H.R. Subchan
Daragana, Wakil Ketua Umum Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) Budhy Setiawan, dan Bupati Sukabumi Marwan Hamami.

PK Parakansalak Ingatkan Bupati Sukabumi Jangan Main-main

Sementara, Ketua PK Karang Taruna Parakansalak Rifal Fauzi bersikukuh menilai TKKT IV Kabupaten Sukabumi yang digelar di Villa Yustik, Salabintana, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi, pada Kamis, 5 Agustus 2021 lalu, cacat hukum.

“Redaksi tata tertib berbeda dengan AD/ART, kearifan lokal mengalahkan poin-poin substantif. Bahkan, AD/ART bisa di-voting di level temu karya tingkat kabupaten. Selain itu, digelar pada saat PPKM Level 3 masih berlaku. Ini kan sama saja kita memilih menyantap daging babi pada piring satu, walaupun tersedia daging-daging halal di piring-piring yang lain,“ jelas Rifal kepada sukabumiheadlines.com, Senin dini hari.

Baca Juga :  Merasa Sudah Tak Nyaman, Kader PAN Kota Sukabumi Pindah Gerbong ke PPP

“Sejarah mencatat, kekuatan kekuasaan selalu berdampak ganda. Negara kuat berjalan seiring dengan lemahnya posisi rakyat. Dalam perbenturan antara negara dan rakyat itu, kerap lahir penguasa bertangan besi yang memimpin dengan keji. Kekerasan adalah jalan keutamaan menuju kejayaan,“ tambah dia.

Lebih jauh, Rifal menyebut jika demokrasi di internal Karang Taruna Kabupaten Sukabumi telah dikebiri. “Bentuk fasis ini sekarang bermetamorfosis ke dalam berbagai bentuk, seperti intervensi hingga ancaman agar bisa mencapai tujuan yang diinginkannya,“ kata dia.

Karang Taruna Kabupaten Sukabumi, menurut Rifal, merupakan organisasi di bawah naungan Dinas Sosial (Dinsos) harus merasakan dampak dari superioritas seorang penguasa, ia dimanipulasi sedemikian rupa agar hasil akhirnya sesuai harapan “bapak”. Namun demikian, ia tidak menjelaskan maksud dari kata “bapak” tersebut.

Baca Juga :  Usaha haram jual 15 ribu butir obat saat Ramadhan, pemuda Tipar Sukabumi Lebaran di tahanan

“Karang Taruna merupakan organisasi kaderisasi, yang mana unsur-unsur dan nilai-nilai dalam berdemokrasi dijunjung bersama-sama agar tercipta equity dan equality bagi pemuda Karang Taruna di semua tingkatan,“ tambahnya.

Namun, kata Rifal lebih jauh, pelaksanaan TKKT IV Kabupaten Sukabumi menuai banyak kontroversi. Paling fundamental, adalah disulapnya AD/ART Karang Taruna. Karenanya, Rifal meminta Bupati Sukabumi dan Dinsos sebagai pembina utama dan fungsional untuk me-review ulang proses TKKT yang dinilainya cacat hukum.

“Semua pihak yang terlibat semestinya dimintai keterangan dan pendapat apabila bupati tidak ingin dilabeli sebagai pemimpin otoriter,“ cetus Rifal.

Berita Terkait: Akan ke PTUN, Rifal: Tak Yakin Bupati Sukabumi Kukuhkan Pengurus Karang Taruna

Ia juga mengingatkan, ada konsekuensi besar manakala Marwan Hamami membubuhkan tanda tangan dalam SK Kepengurusan Karang Taruna Kabupaten Sukabumi.

“Sebagaimana kita ketahui, dengan dibubuhkannya tanda tangan, berarti pengukuhan. Artinya ketika hal itu dilakukan oleh Bupati Sukabumi, secara otomatis bupati menerima dan melegalkan bentuk kemitraan antara pemerintah dan karang taruna. Kurang elok kiranya jika nanti bupati dimintai keterangan di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara-red),“ tandas Rifal.

Berita Terkait

Membanding angka perceraian Kota dan Kabupaten Sukabumi dua tahun terakhir, pengertian dan prosedur
Syarat, tanggung jawab, jumlah bidan di Kabupaten Sukabumi dan jumlah AKI/AKB
Daftar titik rawan kecelakaan maut di Sukabumi dan pemicunya
Luas sawah di Kabupaten Sukabumi terus menyusut, ancaman bagi swasembada pangan
Melacak populasi Sapi Pasundan di Sukabumi: Karakteristik dan pemurnian genetik si jawara
RI masuk 5 besar, China juaranya: Berapa produksi buah lengkeng Sukabumi?
Mengintip potensi perikanan Kabupaten Sukabumi 2026
Fakta-fakta tentang Owa Jawa di Sukabumi: Spesies langka, habitat dan ancaman

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 00:06 WIB

Membanding angka perceraian Kota dan Kabupaten Sukabumi dua tahun terakhir, pengertian dan prosedur

Senin, 19 Januari 2026 - 01:00 WIB

Syarat, tanggung jawab, jumlah bidan di Kabupaten Sukabumi dan jumlah AKI/AKB

Minggu, 18 Januari 2026 - 01:06 WIB

Daftar titik rawan kecelakaan maut di Sukabumi dan pemicunya

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:35 WIB

Luas sawah di Kabupaten Sukabumi terus menyusut, ancaman bagi swasembada pangan

Rabu, 14 Januari 2026 - 01:17 WIB

Melacak populasi Sapi Pasundan di Sukabumi: Karakteristik dan pemurnian genetik si jawara

Berita Terbaru

Ilustrasi 5 bisnis menggiurkan di dekat Gerbang Tol Bocimi Sukabumi - sukabumiheadline.com

Bisnis

5 bisnis menggiurkan di dekat Gerbang Tol Bocimi Sukabumi

Rabu, 21 Jan 2026 - 18:34 WIB

Komisi I DPRD terima audiensi DOB Kabupaten Sukabumi Utara - Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

Legislatif

DPRD Kabupaten Sukabumi pelototi perizinan sumur bor

Rabu, 21 Jan 2026 - 14:57 WIB