Pembangunan Area Pedestrian Jl. Ahmad Yani Sukabumi, Aktivis: Harus Jadi Solusi

- Redaksi

Kamis, 4 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Area pedestrian digunakan untuk berjualan. l Eka Lesmana

Area pedestrian digunakan untuk berjualan. l Eka Lesmana

SUKABUMIHEADLINES.com l CIKOLE – Trotoar merupakan hak pejalan kaki untuk memfasilitasi pergerakan pejalan kaki dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menjamin aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna.

“Sebagaimana yang diketahui bersama, Pemerintah Kota Sukabumi saat ini sedang melakukan pembangunan dalam konteks penataan kota, salah satunya adalah pembangunan jalur pedestrian Jl. Ahmad Yani. Trotoar sejatinya tidak difungsikan sebagai area komersil,” kata aktivis mahasiswa, Danial Fadhilah kepada sukabumiheadlines.com, Kamis (11/04/21).

Ia menambahkan, hal itu termaktub dalam Pasal 131 (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam UU LLAJ disebutkan bahwa ketika fasilitas trotoar itu ada maka harus tersedia juga fasilitas pendukung aktivitas lalu lintas, dan yang pasti fasilitas pendukung ini tidak diperuntukan untuk pedagang kaki lima karena hal tersebut merupakan bagian dari perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan, Pasal 28 ayat 2 UU LLAJ,” tambah Danial.

“Maka dari itu, dengan dibangunnya Pedestrian Ahmad Yani harusnya menjadi solusi, bukan malah menimbulkan masalah baru,” kata dia.

Begitupun dengan pedagang kaki lima yang mempunyai hak hidup dan mencari nafkah. “Pemerintah harus menyediakan fasilitas untuk para PKL tapi tidak dengan cara menyalahi aturan,” tandas Danial.

Berita Terkait

Jual jaket ojol kurang Rp30 ribu, dua pria Sukabumi saling bacok
Penjual ratusan botol miras di Cibadak, Parungkuda, Nagrak, dan Cikembar disikat Polres Sukabumi
5 wisatawan asal Bekasi tenggelam di Pantai Cibuaya Sukabumi
DPRD Kabupaten Sukabumi minta Perumda AMTJM setor PAD Rp20 miliar
Sukabumi satu dari 10 daerah dengan jumlah lansia terbanyak, pengertian dan kriteria lanjut usia
Pria Gunungpuyuh dan Cikole Sukabumi jadi TO, terancam 20 tahun penjara
Program Genting: PT Astra International – BKKBN kolaborasi cegah stunting di Sukabumi
Penimbun 150 jerigen BBM bersubsidi di Simpenan Sukabumi, terancam denda Rp60 miliar

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Jual jaket ojol kurang Rp30 ribu, dua pria Sukabumi saling bacok

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Penjual ratusan botol miras di Cibadak, Parungkuda, Nagrak, dan Cikembar disikat Polres Sukabumi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:00 WIB

5 wisatawan asal Bekasi tenggelam di Pantai Cibuaya Sukabumi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:00 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi minta Perumda AMTJM setor PAD Rp20 miliar

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Sukabumi satu dari 10 daerah dengan jumlah lansia terbanyak, pengertian dan kriteria lanjut usia

Berita Terbaru