Pembangunan Area Pedestrian Jl. Ahmad Yani Sukabumi, Aktivis: Harus Jadi Solusi

- Redaksi

Kamis, 4 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Area pedestrian digunakan untuk berjualan. l Eka Lesmana

Area pedestrian digunakan untuk berjualan. l Eka Lesmana

SUKABUMIHEADLINES.com l CIKOLE – Trotoar merupakan hak pejalan kaki untuk memfasilitasi pergerakan pejalan kaki dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menjamin aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna.

“Sebagaimana yang diketahui bersama, Pemerintah Kota Sukabumi saat ini sedang melakukan pembangunan dalam konteks penataan kota, salah satunya adalah pembangunan jalur pedestrian Jl. Ahmad Yani. Trotoar sejatinya tidak difungsikan sebagai area komersil,” kata aktivis mahasiswa, Danial Fadhilah kepada sukabumiheadlines.com, Kamis (11/04/21).

Ia menambahkan, hal itu termaktub dalam Pasal 131 (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam UU LLAJ disebutkan bahwa ketika fasilitas trotoar itu ada maka harus tersedia juga fasilitas pendukung aktivitas lalu lintas, dan yang pasti fasilitas pendukung ini tidak diperuntukan untuk pedagang kaki lima karena hal tersebut merupakan bagian dari perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan, Pasal 28 ayat 2 UU LLAJ,” tambah Danial.

“Maka dari itu, dengan dibangunnya Pedestrian Ahmad Yani harusnya menjadi solusi, bukan malah menimbulkan masalah baru,” kata dia.

Begitupun dengan pedagang kaki lima yang mempunyai hak hidup dan mencari nafkah. “Pemerintah harus menyediakan fasilitas untuk para PKL tapi tidak dengan cara menyalahi aturan,” tandas Danial.

Berita Terkait

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi diminta sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Pria Sukabumi gandir di jembatan, keluarga ikhlas
26 kecamatan di Kabupaten Sukabumi punya camat baru, ini daftarnya
1.654 masjid di Sukabumi terdaftar Program GEBER MAS
Jalan Kabupaten Sukabumi diperbaiki asal-asalan, warga: Bukan efisiensi, tapi pemborosan duit
Pria asal Ciambar Sukabumi pinjam motor berakhir dipermak warga
DPRD Kabupaten Sukabumi sahkan Perda Disabilitas, jamin perlindungan dan pemenuhan hak
Kades Tamanjaya Sukabumi positif narkoba, tertunduk lesu digiring polisi

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi diminta sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Pria Sukabumi gandir di jembatan, keluarga ikhlas

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:35 WIB

26 kecamatan di Kabupaten Sukabumi punya camat baru, ini daftarnya

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:43 WIB

1.654 masjid di Sukabumi terdaftar Program GEBER MAS

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:29 WIB

Jalan Kabupaten Sukabumi diperbaiki asal-asalan, warga: Bukan efisiensi, tapi pemborosan duit

Berita Terbaru

Persib Bandung x bjb jalin kerjasama lagi - Ist

Bisnis

Bank bjb Official Banking Partner Persib Bandung

Jumat, 14 Agu 2026 - 21:08 WIB