Pembangunan Area Pedestrian Jl. Ahmad Yani Sukabumi, Aktivis: Harus Jadi Solusi

- Redaksi

Kamis, 4 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Area pedestrian digunakan untuk berjualan. l Eka Lesmana

Area pedestrian digunakan untuk berjualan. l Eka Lesmana

SUKABUMIHEADLINES.com l CIKOLE – Trotoar merupakan hak pejalan kaki untuk memfasilitasi pergerakan pejalan kaki dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menjamin aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna.

“Sebagaimana yang diketahui bersama, Pemerintah Kota Sukabumi saat ini sedang melakukan pembangunan dalam konteks penataan kota, salah satunya adalah pembangunan jalur pedestrian Jl. Ahmad Yani. Trotoar sejatinya tidak difungsikan sebagai area komersil,” kata aktivis mahasiswa, Danial Fadhilah kepada sukabumiheadlines.com, Kamis (11/04/21).

Ia menambahkan, hal itu termaktub dalam Pasal 131 (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam UU LLAJ disebutkan bahwa ketika fasilitas trotoar itu ada maka harus tersedia juga fasilitas pendukung aktivitas lalu lintas, dan yang pasti fasilitas pendukung ini tidak diperuntukan untuk pedagang kaki lima karena hal tersebut merupakan bagian dari perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan, Pasal 28 ayat 2 UU LLAJ,” tambah Danial.

“Maka dari itu, dengan dibangunnya Pedestrian Ahmad Yani harusnya menjadi solusi, bukan malah menimbulkan masalah baru,” kata dia.

Begitupun dengan pedagang kaki lima yang mempunyai hak hidup dan mencari nafkah. “Pemerintah harus menyediakan fasilitas untuk para PKL tapi tidak dengan cara menyalahi aturan,” tandas Danial.

Berita Terkait

Emak-emak Cicurug Sukabumi demo tuding aliran air dialihkan ke kebun milik PT MBI
Pantulan sinar matahari picu kebakaran gudang RSUD Sekarwangi Sukabumi
Tagih janji RSUD Sukalarang Sukabumi, petisi: Kami butuh layanan kesehatan, bukan seremoni!
Kisah Faisal, penyandang tuli asal Sukabumi gigih mencari kerja hingga ke Jakarta
Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: KUA-PPAS 2027 hingga Perda ketertiban masyarakat
Duh, 20 pelajar SMAN 1 Cicurug Sukabumi diminta mengundurkan diri
Kisah Adang, sopir angkot era 7 presiden asal Sukabumi terdesak digitalisasi transportasi publik
BASB ancam tutupi Pendopo Sukabumi dengan kain kafan

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 23:44 WIB

Emak-emak Cicurug Sukabumi demo tuding aliran air dialihkan ke kebun milik PT MBI

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:39 WIB

Pantulan sinar matahari picu kebakaran gudang RSUD Sekarwangi Sukabumi

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:53 WIB

Tagih janji RSUD Sukalarang Sukabumi, petisi: Kami butuh layanan kesehatan, bukan seremoni!

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:02 WIB

Kisah Faisal, penyandang tuli asal Sukabumi gigih mencari kerja hingga ke Jakarta

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:21 WIB

Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: KUA-PPAS 2027 hingga Perda ketertiban masyarakat

Berita Terbaru

Ilustrasi Nyi Roro Kidul yang memiliki nama asli Putri Kandita - sukabumiheadline.com

Kultur

Benarkah keberadaan Nyi Roro Kidul diulas dalam AlQuran?

Minggu, 12 Jul 2026 - 00:01 WIB

Jampidsus Febrie Ardiansyah - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Hukum

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah jadi tersangka korupsi

Sabtu, 11 Jul 2026 - 19:05 WIB