Pemerintah bakal hapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan

- Redaksi

Selasa, 10 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa - Ilustrasi sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Pemerintah bakal menghapus tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal itu diungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Bersama Pimpinan DPR RI, Senin (9/2/2026).

Pemerintah, kata Purbaya, saat ini tengah menyiapkan peraturan presiden (perpres) terkait penghapusan piutang dan denda iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3.

“Saat ini, pemerintah juga tengah dalam proses penyusunan rancangan peraturan presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3,” jelas Purbaya dilansir laman resmi DPR RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan kebijakan tersebut bertujuan menghapus tunggakan iuran yang selama ini menjadi beban peserta, sekaligus mendorong peningkatan kepesertaan aktif dan menjaga keberlanjutan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Selama ini, pembiayaan JKN juga ditopang oleh pemerintah melalui pembayaran iuran peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Kesehatan.

Baca Juga :  Mulai 1 Maret Jual Beli Tanah Harus Sertakan Kartu BPJS Kesehatan

Sejak 2021, besaran iuran JKN bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat layanan di ruang perawatan kelas 3 disamakan dengan iuran PBI, yakni Rp42 ribu per orang per bulan.

Dari jumlah tersebut, Rp35 ribu dibayarkan oleh peserta PBPU dan BP atau pihak lain atas nama peserta. Sementara Rp7.000 merupakan bantuan iuran dari pemerintah, dengan rincian Rp4.200 ditanggung pemerintah pusat dan Rp2.800 oleh pemerintah daerah.

Pembayaran iuran di loket Kantor BPJS Kesehatan Sukabumi
Pembayaran iuran di loket Kantor BPJS Kesehatan Sukabumi – Istimewa

Secara keseluruhan, alokasi anggaran kesehatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 mencapai Rp247,3 triliun, naik 13,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Dengan besarnya anggaran tersebut, Purbaya turut menyoroti polemik penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI JKN yang memicu keresahan masyarakat pada Februari 2026.

Menurutnya, perubahan data yang dilakukan secara drastis tanpa sosialisasi mamadai menjadi pemicu utama gejolak tersebut. Karenanya, ia meminta pemutakhiran data peserta PBI JKN dilakukan secara lebih hati-hati, bertahap, dan disertai sosialisasi yang memadai.

Purbaya juga mengusulkan adanya masa transisi selama dua hingga tiga bulan sebelum penonaktifan diberlakukan agar masyarakat memiliki waktu beradaptasi dan tidak kehilangan akses layanan kesehatan secara mendadak.

Baca Juga :  Warga Sukabumi, Ini 21 Penyakit dan Layanan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Secara terpisah, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan pembahasan mengenai rencana penghapusan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan tidak harus menunggu terbitnya peraturan presiden (perpres).

“Saya kira, tidak perlu juga formil menunggu perpres ya,” ujar Pras, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, seperti dikutip Antara.

Menurut Pras, Presiden Prabowo Subianto bersama jajaran kementerian terkait terus mematangkan solusi penanganan tunggakan peserta BPJS Kesehatan melalui koordinasi lintas sektor.

Pada 2025 lalu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti sempat mengungkap sebanyak 23 juta peserta masih menunggak iuran dengan total nilai lebih dari Rp10 triliun.

“Mengenai triliunnya yang jelas itu lebih dari Rp10 triliun. Dulunya di Rp7,6 triliun, Rp7,691 (triliun) ya, tapi itu belum masuk yang lain-lain. Itu baru yang pindah komponen,” ujar Ali di Kampus 3 Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Yogyakarta, Sabtu (18/10/2026) seperti dikutip dari Antara.

Rencananya, tunggakan yang dihapus maksimal 24 bulan. Pihaknya tidak bisa menghapus keseluruhan utang karena akan membebani administrasi BPJS Kesehatan.

Berita Terkait

Indonesia gabung BoP Donald Trump, Ketua MPR: Bisa keluar kapan saja
Prabowo yang tawarkan diri jadi juru runding, Dubes Iran malah pilih ketemu JK
KDM akan hitung ulang dampak penggunaan material tambang untuk Tol Bocimi
Setelah ajak tinggalkan zakat, Menag minta maaf: Rukun Islam, wajib ditunaikan
Iuran BPJS Kesehatan dinaikkan, Menko PMK: Agar tak rugi terus
BGN: Sekolah bisa tolak Program MBG, kami tidak memaksa
MUI: Perjanjian dagang RI-AS langgar UU
BGN: Banyak mitra SPPG mark up harga bahan baku Program MBG

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 06:54 WIB

Indonesia gabung BoP Donald Trump, Ketua MPR: Bisa keluar kapan saja

Kamis, 5 Maret 2026 - 03:55 WIB

Prabowo yang tawarkan diri jadi juru runding, Dubes Iran malah pilih ketemu JK

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:39 WIB

KDM akan hitung ulang dampak penggunaan material tambang untuk Tol Bocimi

Senin, 2 Maret 2026 - 03:39 WIB

Setelah ajak tinggalkan zakat, Menag minta maaf: Rukun Islam, wajib ditunaikan

Minggu, 1 Maret 2026 - 03:43 WIB

Iuran BPJS Kesehatan dinaikkan, Menko PMK: Agar tak rugi terus

Berita Terbaru

Ilustrasi gaji atau tunjangan hari raya (THR) - sukabumiheadline.com

Regulasi

Ini isi SE Menaker RI tentang BHR/THR karyawan swasta 2026

Kamis, 5 Mar 2026 - 06:19 WIB

Ilustrasi nelayan tenggelam di laut - sukabumiheadline.com

Peristiwa

Nelayan Palabuhanratu Sukabumi hilang misterius di Cidaun

Kamis, 5 Mar 2026 - 03:29 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131