Pemilu Tetap Proporsional Terbuka, Denny Indrayana Diminta Tanggungjawab

- Redaksi

Kamis, 15 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denny Indrayana. l Istimewa

Denny Indrayana. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Mahkamah Konstitusi atau MK telah menolak gugatan perubahan sistem pemilu menjadi sistem proporsional tertutup, Kamis (15/6/2023). Keputusan itu sekaligus menepis klaim Denny Indrayana yang sempat menyebut MK bakal mengabulkan gugatan tersebut.

Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu 2024 tetap memakai sistem proporsional terbuka.

Mahkamah mempertimbangkan implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilu tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan sistem pemilu. Hakim konstitusi Sadli Isra mengatakan dalam setiap sistem pemilu terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

MK tak akan membawa soal pernyataan Denny ke ranah pidana. Namun MK akan melaporkan Denny ke organisasi profesi advokat yang menaungi pakar hukum tata negara itu.

Denny sendiri mengapresiasi langkah MK tak melaporkannya ke pidana.

“Soal MK yang menyikapi unggahan saya dengan berkirim surat kepada organisasi advokat adalah pilihan yang menarik dan bijak. Apresiasi saya karena MK tidak memilih jalur pidana,” kata Denny dalam keterangannya.

Denny menilai dengan menghindari jalur pidana itu, maka MK membuka ruang atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan pikiran.

Sementara, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto mengingatkan Denny Indrayana agar mempertanggungjawabkan pernyataannya soal putusan Mahkamah Konsitusi (MK) terkait sistem pemilu.

Hasto menyoroti pernyataan Denny yang sempat menyebut MK bakal mengabulkan gugatan sistem pemilu menjadi proporsional terbuka Pernyataan itu belakangan keliru setelah MK menolak sepenuhnya gugatan tersebut.

“Dan yang bersangkutan juga harus mempertanggungjawabkan atas pernyataan-pernyataannya yang tidak disertai dengan bukti,” kata Hasto dalam jumpa pers daring, Kamis (15/6).

Hasto mengingatkan agar semua pihak mestinya tak menggunakan prasangka tanpa disertai bukti. Apalagi, dugaan tersebut disampaikan di ruang publik dan sangat bernuansa politis.

“Tidak boleh seseorang menyampaikan informasi kepada publik yang penuh muatan politik penuh dengan kepentingan politik,” kata Hasto.

Di samping itu, dia juga meminta MK agar tak diam merespons klaim Denny di awal sebelum putusan itu dibacakan. Denny menurut Hasto harus mengungkap sumber yang dipakai saat menyampaikan informasi tersebut.

“Yang konon katanya A1 itu ternyata tidak terbukti dan itu justru membelah dari beberapa aspek-aspek yang ada di Mahkamah Konstitusi tersebut,” kata Hasto.

Berita Terkait

Poltracking: Survei elektabilitas 19 parpol, PSI 2,9% meski Jokowi turun gunung
Musda DPD Golkar Kabupaten Sukabumi, Agus: Akan ada deklarasi dukung Asep Japar
SMRC: Survei elektabilitas Prabowo makin anjlok di bawah 10%
Pria asal Sukabumi dan tiga anaknya terlantar di Medan
Kepala Bakom RI ajak Anies Baswedan gabung Kabinet Prabowo, Syahganda: Jangan malu-malu
Eksekutor pecah kaca dan gembos ban beromzet Rp4,1 miliar diringkus di Sukabumi
Waka DPRD Kota Sukabumi copot foto Wapres, Gibranisti: Kampungan
Ogah punya wapres tak punya ijazah SMA, Waka DPRD Kota Sukabumi copot foto Gibran

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Poltracking: Survei elektabilitas 19 parpol, PSI 2,9% meski Jokowi turun gunung

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Musda DPD Golkar Kabupaten Sukabumi, Agus: Akan ada deklarasi dukung Asep Japar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:00 WIB

SMRC: Survei elektabilitas Prabowo makin anjlok di bawah 10%

Jumat, 16 Oktober 2026 - 03:09 WIB

Pria asal Sukabumi dan tiga anaknya terlantar di Medan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Kepala Bakom RI ajak Anies Baswedan gabung Kabinet Prabowo, Syahganda: Jangan malu-malu

Berita Terbaru