Pemodal dan 5 Penambang Emas Ilegal di Sukabumi Dibekuk Polisi

- Redaksi

Sabtu, 3 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pelaku penambangan ilegal dibekuk polisi di Ciemas, Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

Tersangka pelaku penambangan ilegal dibekuk polisi di Ciemas, Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

sukabumiheadline.com l CIEMAS -Jajaran kepolisian Polres Sukabumi menetapkan enam tersangka diduga telah melakukan penambangan emas tanpa izin di area Perhutani Blok Cibuluh, Desa/Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Sebelum ditetapkan tersangka, jajaran kepolisian melalui Satreskrim dan Satsamapta pada Kamis, 1 Juni 2023 lalu sekita pukul 15.00 WIB telah melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap para penambang emas ilegal tersebut.

Dalam penertiban, sebanyak 11 orang warga, 5 unit kendaraan roda dua, dan 11 karung tanah berisi kandungan emas berhasil diangkut dan dibawa ke Mako Polres Sukabumi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap 11 warga yang diduga para pelaku penambangan emas ilegal tersebut, Satreskrim menetapkan enam orang tersangka.

“Jadi enam orang ini punya peran masing-masing. Menurut saya ini adalah tindak pidana yang cukup lengkap, mulai para pekerja yang melakukan penggalian dan pemodalnya,” ujar Maruly.

Diterangkan Maruly, adapun keenam tersangka yang diamankan, kata Maruly lagi, yakni S alias D (35) selaku pemodal, kemudian tE (22), H (32), TS (38), M (22) dan D (23) selaku para penambangnya yang sudah memiliki keahlian dan pengalaman dalam hal tambang.

“Bahkan, ada yang sampai sudah 11 tahun bekerja sebagai penggali di lokasi itu. Ada yang bagian mengarungi dan mengangkut ke atas, serta ada yang sebagai pemodal. Para penambang yang lima orang ini memang punya peran masing-masing,” imbuhnya.

Ditegaskan Maruly, keenam tersangka dijerat dengan pertama, pasal 89 ayat 1 UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan, karena lokasi tersebut adalah kawasan hutan. Kedua, pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.

“Untuk ancaman pidana paling lama yaitu 15 tahun penjara,” bebernya

Berita Terkait

1 tewas, truk boks hancur disambar KA Pangrango di Cibadak Sukabumi
Diduga SK Bupati Sukabumi tentang pemberhentian Kades Babakanjaya beredar di medsos
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi apresiasi event Kemah Religi Pemuda Masjid Dunia
Kades Babakanjaya Parungkuda dikabarkan dipecat Bupati Sukabumi
Korban proyek pembangunan Jalan Tol Bocimi Seksi 3 berjatuhan, lecet hingga kepala bocor
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Syukuran Nelayan Ujunggenteng aset budaya daerah
Mengenal 5 kecamatan terluas dan tersempit di Kabupaten Sukabumi
DPRD Kabupaten Sukabumi komentari capaian Opini WTP ke-12

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:00 WIB

1 tewas, truk boks hancur disambar KA Pangrango di Cibadak Sukabumi

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:30 WIB

Diduga SK Bupati Sukabumi tentang pemberhentian Kades Babakanjaya beredar di medsos

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:43 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi apresiasi event Kemah Religi Pemuda Masjid Dunia

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:01 WIB

Kades Babakanjaya Parungkuda dikabarkan dipecat Bupati Sukabumi

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:27 WIB

Korban proyek pembangunan Jalan Tol Bocimi Seksi 3 berjatuhan, lecet hingga kepala bocor

Berita Terbaru

Ilustrasi Hari Ayah - sukabumiheadline.com

Trend

Ahad, 21 Juni Hari Ayah Sedunia, ini sejarah singkatnya

Minggu, 21 Jun 2026 - 16:43 WIB