Pemodal dan 5 Penambang Emas Ilegal di Sukabumi Dibekuk Polisi

- Redaksi

Sabtu, 3 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pelaku penambangan ilegal dibekuk polisi di Ciemas, Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

Tersangka pelaku penambangan ilegal dibekuk polisi di Ciemas, Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

sukabumiheadline.com l CIEMAS -Jajaran kepolisian Polres Sukabumi menetapkan enam tersangka diduga telah melakukan penambangan emas tanpa izin di area Perhutani Blok Cibuluh, Desa/Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Sebelum ditetapkan tersangka, jajaran kepolisian melalui Satreskrim dan Satsamapta pada Kamis, 1 Juni 2023 lalu sekita pukul 15.00 WIB telah melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap para penambang emas ilegal tersebut.

Dalam penertiban, sebanyak 11 orang warga, 5 unit kendaraan roda dua, dan 11 karung tanah berisi kandungan emas berhasil diangkut dan dibawa ke Mako Polres Sukabumi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap 11 warga yang diduga para pelaku penambangan emas ilegal tersebut, Satreskrim menetapkan enam orang tersangka.

“Jadi enam orang ini punya peran masing-masing. Menurut saya ini adalah tindak pidana yang cukup lengkap, mulai para pekerja yang melakukan penggalian dan pemodalnya,” ujar Maruly.

Diterangkan Maruly, adapun keenam tersangka yang diamankan, kata Maruly lagi, yakni S alias D (35) selaku pemodal, kemudian tE (22), H (32), TS (38), M (22) dan D (23) selaku para penambangnya yang sudah memiliki keahlian dan pengalaman dalam hal tambang.

“Bahkan, ada yang sampai sudah 11 tahun bekerja sebagai penggali di lokasi itu. Ada yang bagian mengarungi dan mengangkut ke atas, serta ada yang sebagai pemodal. Para penambang yang lima orang ini memang punya peran masing-masing,” imbuhnya.

Ditegaskan Maruly, keenam tersangka dijerat dengan pertama, pasal 89 ayat 1 UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan, karena lokasi tersebut adalah kawasan hutan. Kedua, pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.

“Untuk ancaman pidana paling lama yaitu 15 tahun penjara,” bebernya

Berita Terkait

5 wisatawan asal Bekasi tenggelam di Pantai Cibuaya Sukabumi
DPRD Kabupaten Sukabumi minta Perumda AMTJM setor PAD Rp20 miliar
Sukabumi satu dari 10 daerah dengan jumlah lansia terbanyak, pengertian dan kriteria lanjut usia
Pria Gunungpuyuh dan Cikole Sukabumi jadi TO, terancam 20 tahun penjara
Program Genting: PT Astra International – BKKBN kolaborasi cegah stunting di Sukabumi
Penimbun 150 jerigen BBM bersubsidi di Simpenan Sukabumi, terancam denda Rp60 miliar
Kronologi pemuda Cicantayan Sukabumi pelaku pelecehan seksual dibekuk polisi
Punya jabatan di perusahaan, pria baju oranye ludahi jukir RSUD Palabuhanratu Sukabumi

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:00 WIB

5 wisatawan asal Bekasi tenggelam di Pantai Cibuaya Sukabumi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:00 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi minta Perumda AMTJM setor PAD Rp20 miliar

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Sukabumi satu dari 10 daerah dengan jumlah lansia terbanyak, pengertian dan kriteria lanjut usia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Pria Gunungpuyuh dan Cikole Sukabumi jadi TO, terancam 20 tahun penjara

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Program Genting: PT Astra International – BKKBN kolaborasi cegah stunting di Sukabumi

Berita Terbaru

Ilustrasi korban tenggelam di laut - sukabumiheadline.com

Sukabumi

5 wisatawan asal Bekasi tenggelam di Pantai Cibuaya Sukabumi

Minggu, 11 Okt 2026 - 16:00 WIB