Pemodal dan 5 Penambang Emas Ilegal di Sukabumi Dibekuk Polisi

- Redaksi

Sabtu, 3 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pelaku penambangan ilegal dibekuk polisi di Ciemas, Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

Tersangka pelaku penambangan ilegal dibekuk polisi di Ciemas, Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

sukabumiheadline.com l CIEMAS -Jajaran kepolisian Polres Sukabumi menetapkan enam tersangka diduga telah melakukan penambangan emas tanpa izin di area Perhutani Blok Cibuluh, Desa/Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Sebelum ditetapkan tersangka, jajaran kepolisian melalui Satreskrim dan Satsamapta pada Kamis, 1 Juni 2023 lalu sekita pukul 15.00 WIB telah melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap para penambang emas ilegal tersebut.

Dalam penertiban, sebanyak 11 orang warga, 5 unit kendaraan roda dua, dan 11 karung tanah berisi kandungan emas berhasil diangkut dan dibawa ke Mako Polres Sukabumi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap 11 warga yang diduga para pelaku penambangan emas ilegal tersebut, Satreskrim menetapkan enam orang tersangka.

“Jadi enam orang ini punya peran masing-masing. Menurut saya ini adalah tindak pidana yang cukup lengkap, mulai para pekerja yang melakukan penggalian dan pemodalnya,” ujar Maruly.

Diterangkan Maruly, adapun keenam tersangka yang diamankan, kata Maruly lagi, yakni S alias D (35) selaku pemodal, kemudian tE (22), H (32), TS (38), M (22) dan D (23) selaku para penambangnya yang sudah memiliki keahlian dan pengalaman dalam hal tambang.

“Bahkan, ada yang sampai sudah 11 tahun bekerja sebagai penggali di lokasi itu. Ada yang bagian mengarungi dan mengangkut ke atas, serta ada yang sebagai pemodal. Para penambang yang lima orang ini memang punya peran masing-masing,” imbuhnya.

Ditegaskan Maruly, keenam tersangka dijerat dengan pertama, pasal 89 ayat 1 UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan, karena lokasi tersebut adalah kawasan hutan. Kedua, pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.

“Untuk ancaman pidana paling lama yaitu 15 tahun penjara,” bebernya

Berita Terkait

Swasembada pangan, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Perkuat kesejahteraan petani
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi diminta sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Pria Sukabumi gandir di jembatan, keluarga ikhlas
26 kecamatan di Kabupaten Sukabumi punya camat baru, ini daftarnya
1.654 masjid di Sukabumi terdaftar Program GEBER MAS
Jalan Kabupaten Sukabumi diperbaiki asal-asalan, warga: Bukan efisiensi, tapi pemborosan duit
Pria asal Ciambar Sukabumi pinjam motor berakhir dipermak warga
DPRD Kabupaten Sukabumi sahkan Perda Disabilitas, jamin perlindungan dan pemenuhan hak

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Swasembada pangan, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Perkuat kesejahteraan petani

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi diminta sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Pria Sukabumi gandir di jembatan, keluarga ikhlas

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:35 WIB

26 kecamatan di Kabupaten Sukabumi punya camat baru, ini daftarnya

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:43 WIB

1.654 masjid di Sukabumi terdaftar Program GEBER MAS

Berita Terbaru

Kawasan hutan primer (hijau) dan kawasan tutupan hutan yang hilang (pink) - GNW

Lingkungan

GNW: Sukabumi kehilangan 160 ha hutan primer basah dalam 4 tahun

Minggu, 16 Agu 2026 - 02:26 WIB

Ilustrasi Prabowo Subianto - sukabumiheadline.com

Nasional

Revisi UU, Prabowo mau izinkan kewarganegaraan ganda

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:00 WIB