Pendeta Ini Minta Menteri Agama Hapus 300 Ayat dalam AlQuran

- Redaksi

Senin, 14 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendeta Saifuddin Ibrahim. l Ilustrasi Fery Heryadi

Pendeta Saifuddin Ibrahim. l Ilustrasi Fery Heryadi

SUKABUMIHEADLINE.com l Seorang pendeta bernama Saifuddin Ibrahim meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus 300 ayat Alquran karena dinilai kasar dan menimbulkan kebencian.

Pendeta ini juga meminta Menag mengubah kurikulum sekolah, karena semua pesantren menghasilkan teroris.

Lebih lanjut orang ini juga meminta agar Menag mengubah kurikulum pendidikan dari Madrasah hingga Pesantren.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang pendeta membuat umat Islam naik pitam setelah dalam sebuah video meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Alquran. Permintaan penghapusan itu lantaran 300 ayat Alquran disebutnya mengandung ajaran radikal.

Tonton Videonya : Dinilai Tebar Kebencian, Pendeta Ini Minta Menag Gus Yaqut Hapus 300 Ayat AlQuran 

Video pendeta itu diunggah channel YouTube NU Garis Lurus, Ahad (13/3/2022). “Pendeta Kurang ajar Pendukung Menag Ini Usulkan 300 Ayat Al-Qur’an Dihapus.”

Berikut pernyataan pendeta Saifudin Ibrahim, “Saya sudah berulang kali mengatakan kepada menteri agama, dan ini adalah menteri agama yang saya kira toleransi dan damai tinggi terhadap minoritas,” ujarnya dalam video tersebut.

Saifudin berharap Menag tidak takut kepada pihak yang menentang karena menurut dia, Gus Yaqut seorang panglima Banser, sehingga siap dijaga para anggota Banser di seluruh Indonesia.

“Bahkan kalau perlu Pak, 300 ayat yang menjadikan hidup intoleran, pemicu hidup radikal, itu direvisi atau dihapuskan dari Alquran Indonesia, ini sangat berbahaya sekali!,” ujar sang pendeta.

Berita Terkait

Survei CELIOS: 75% responden stres dengan kebijakan Prabowo-Gibran, direspons Gerindra
Antisipasi dampak Sesar Lembang, Pemprov Jabar berkantor di Cirebon atau Purwakarta
Pemprov rilis Program Jabar Sakola: Bantuan PJS, seragam hingga SPP gratis
Mahfud MD: Gibran bisa dimakzulkan
Perlindungan dan Pembela Masyarakat Adat dalam RUU Masyarakat Adat
Nyerah, DPRD dan Pemprov Jawa Barat akhirnya sepakat ngutang Rp3,4 triliun
MK tolak gugatan, Suket Kemendikbud tentang Ijazah Gibran dan keadilan publik
BGN uji coba program MBG konsep prasmanan: Siswa piket hingga dapur di sekolah

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Survei CELIOS: 75% responden stres dengan kebijakan Prabowo-Gibran, direspons Gerindra

Rabu, 14 Oktober 2026 - 04:29 WIB

Antisipasi dampak Sesar Lembang, Pemprov Jabar berkantor di Cirebon atau Purwakarta

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Pemprov rilis Program Jabar Sakola: Bantuan PJS, seragam hingga SPP gratis

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Mahfud MD: Gibran bisa dimakzulkan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Perlindungan dan Pembela Masyarakat Adat dalam RUU Masyarakat Adat

Berita Terbaru