Pengakuan Bharada E: Saya Penembak Pertama, Ferdy Sambo yang Terakhir

- Redaksi

Sabtu, 10 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bharada E. l Istimewa

Bharada E. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Bharada Richard Eliezer alias Bharada E tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengaku jika dirinya menjadi penembak pertama.

Peristiwa penembakan terhadap Brigadir J dilakukan di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sedangkan, menurut Bharada E, Ferdy Sambo menjadi penembak terakhir dalam kasus pembunuhan yang menyebabkan tewasnya Brigadir J itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu diungkap kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy. Ia menyebut kliennya mencabut keterangan awal dan mengubah keterangan dengan sejujur-jujurnya.

Awalnya, kata Ronny, kliennya diperiksa menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan.

Baca Juga :  Untuk Pertama Kalinya Ma'ruf Amin Sentil Kasus Ferdy Sambo

“Karena klien saya dari sebulan lalu dites lie detector setelah ada perubahan. Klien saya sudah jujur, fokusnya bagaimana sekarang pemberkasannya cepat, supaya kita bisa fight di pengadilan,” kata Ronny, Sabtu (10/9/2022), seperti diberitakan sindonews.com.

Ditambahkannya, dalam pemeriksaan lie detector, Bharada E diperiksa soal posisi dirinya mulai dari Magelang, Jawa Tengah, hingga di kawasan Duren Tiga. Dalam pemeriksaan itu, ada hal krusial yang diungkap Bharada E, yakni Ferdy Sambo juga ikut menembak Brigadir J.

Lie detector yang ditanyakan ke klien saya terkait dengan peristiwa di Duren Tiga salah satu poin krusial adalah siapa saja yang menembak J. Klien saya menjawab saya pertama dan FS yang menembak terakhir,” ucapnya.

Baca Juga :  Mahfud MD: Ferdy Sambo Seperti Punya Kerajaan Sendiri di Polri

Sementara, diberitakan kompas.com, Bharada E sebelumnya mengaku jika Ferdy Sambo tidak ikut melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Dengan demikian, pengakuan tersebut sekaligus meralat skenario versi Ferdy Sambo, di mana dalam kasus tersebut ia merupakan dalang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Akibat perbuatannya tersebut, polisi sudah menetapkan lima orang tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf dan Richard Eliezer dengan tuduhan melakukan pembunuhan berencana.

Kelima tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Berita Terkait

Bunda Sukabumi, ini daftar 5 merek beras oplosan
Kabur ke Bandung, ini tersangka keempat korupsi truk sampah DLH Kabupaten Sukabumi
Siapkan Perpres Zero ODOL, AHY: Rugikan negara Rp41 triliun per tahun
Karyawan bjb maling dana nasabah Rp2,1 miliar buat gaya
Untuk UMKM Sukabumi, Gerakan Legalitas 1.000 Merek Gratis dari Kemenkum
KPK akan umumkan tersangka dugaan korupsi CSR BI, bagaimana nasib anggota DPR RI asal Sukabumi?
MK: 2029 Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dilaksanakan terpisah jeda 2 tahun, begini penjelasannya
Dampak dan bahaya truk ODOL dan UU, Permen, sanksinya

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 17:29 WIB

Bunda Sukabumi, ini daftar 5 merek beras oplosan

Sabtu, 19 Juli 2025 - 02:18 WIB

Siapkan Perpres Zero ODOL, AHY: Rugikan negara Rp41 triliun per tahun

Minggu, 13 Juli 2025 - 22:48 WIB

Karyawan bjb maling dana nasabah Rp2,1 miliar buat gaya

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:57 WIB

Untuk UMKM Sukabumi, Gerakan Legalitas 1.000 Merek Gratis dari Kemenkum

Senin, 7 Juli 2025 - 18:23 WIB

KPK akan umumkan tersangka dugaan korupsi CSR BI, bagaimana nasib anggota DPR RI asal Sukabumi?

Berita Terbaru

Ilustrasi beras - Ist

Hukum

Bunda Sukabumi, ini daftar 5 merek beras oplosan

Kamis, 24 Jul 2025 - 17:29 WIB