Pengakuan Bharada E: Saya Penembak Pertama, Ferdy Sambo yang Terakhir

- Redaksi

Sabtu, 10 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bharada E. l Istimewa

Bharada E. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Bharada Richard Eliezer alias Bharada E tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengaku jika dirinya menjadi penembak pertama.

Peristiwa penembakan terhadap Brigadir J dilakukan di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sedangkan, menurut Bharada E, Ferdy Sambo menjadi penembak terakhir dalam kasus pembunuhan yang menyebabkan tewasnya Brigadir J itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu diungkap kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy. Ia menyebut kliennya mencabut keterangan awal dan mengubah keterangan dengan sejujur-jujurnya.

Awalnya, kata Ronny, kliennya diperiksa menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan.

“Karena klien saya dari sebulan lalu dites lie detector setelah ada perubahan. Klien saya sudah jujur, fokusnya bagaimana sekarang pemberkasannya cepat, supaya kita bisa fight di pengadilan,” kata Ronny, Sabtu (10/9/2022), seperti diberitakan sindonews.com.

Ditambahkannya, dalam pemeriksaan lie detector, Bharada E diperiksa soal posisi dirinya mulai dari Magelang, Jawa Tengah, hingga di kawasan Duren Tiga. Dalam pemeriksaan itu, ada hal krusial yang diungkap Bharada E, yakni Ferdy Sambo juga ikut menembak Brigadir J.

Lie detector yang ditanyakan ke klien saya terkait dengan peristiwa di Duren Tiga salah satu poin krusial adalah siapa saja yang menembak J. Klien saya menjawab saya pertama dan FS yang menembak terakhir,” ucapnya.

Sementara, diberitakan kompas.com, Bharada E sebelumnya mengaku jika Ferdy Sambo tidak ikut melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Dengan demikian, pengakuan tersebut sekaligus meralat skenario versi Ferdy Sambo, di mana dalam kasus tersebut ia merupakan dalang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Akibat perbuatannya tersebut, polisi sudah menetapkan lima orang tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf dan Richard Eliezer dengan tuduhan melakukan pembunuhan berencana.

Kelima tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Berita Terkait

Buru 11 jenis pelanggaran, hari ini Operasi Patuh Lodaya 2026 di seluruh Jawa Barat
Korupsi MBG, Dadan Hindayana dan dua eks petinggi BGN jadi tersangka
Respons polisi soal perintah PN Jaksel usut kasus alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi
Kades di Cimanggu Sukabumi jadi tersangka kasus proyek jalan dan PAUD
Konstitusi tidak mengatur TNI sebagai aktor pembangunan
Pakar hukum UI dan praktisi: Peradilan Militer sisakan masalah
Berebut lahan garapan, pria di Cikidang Sukabumi dibacok
Pria ini gugat pasal suami cari nafkah dan istri urus rumah dalam UU Perkawinan ke MK

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 06:36 WIB

Buru 11 jenis pelanggaran, hari ini Operasi Patuh Lodaya 2026 di seluruh Jawa Barat

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:17 WIB

Korupsi MBG, Dadan Hindayana dan dua eks petinggi BGN jadi tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:52 WIB

Respons polisi soal perintah PN Jaksel usut kasus alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:49 WIB

Kades di Cimanggu Sukabumi jadi tersangka kasus proyek jalan dan PAUD

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:00 WIB

Konstitusi tidak mengatur TNI sebagai aktor pembangunan

Berita Terbaru

Ilustrasi lima pria tampan Indonesia - sukabumiheadline.com

Trend

Survei: Pria Sunda paling ganteng di Indonesia

Selasa, 9 Jun 2026 - 22:44 WIB