Pengakuan Bharada E: Saya Penembak Pertama, Ferdy Sambo yang Terakhir

- Redaksi

Sabtu, 10 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bharada E. l Istimewa

Bharada E. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Bharada Richard Eliezer alias Bharada E tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengaku jika dirinya menjadi penembak pertama.

Peristiwa penembakan terhadap Brigadir J dilakukan di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sedangkan, menurut Bharada E, Ferdy Sambo menjadi penembak terakhir dalam kasus pembunuhan yang menyebabkan tewasnya Brigadir J itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu diungkap kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy. Ia menyebut kliennya mencabut keterangan awal dan mengubah keterangan dengan sejujur-jujurnya.

Awalnya, kata Ronny, kliennya diperiksa menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan.

“Karena klien saya dari sebulan lalu dites lie detector setelah ada perubahan. Klien saya sudah jujur, fokusnya bagaimana sekarang pemberkasannya cepat, supaya kita bisa fight di pengadilan,” kata Ronny, Sabtu (10/9/2022), seperti diberitakan sindonews.com.

Ditambahkannya, dalam pemeriksaan lie detector, Bharada E diperiksa soal posisi dirinya mulai dari Magelang, Jawa Tengah, hingga di kawasan Duren Tiga. Dalam pemeriksaan itu, ada hal krusial yang diungkap Bharada E, yakni Ferdy Sambo juga ikut menembak Brigadir J.

“Lie detector yang ditanyakan ke klien saya terkait dengan peristiwa di Duren Tiga salah satu poin krusial adalah siapa saja yang menembak J. Klien saya menjawab saya pertama dan FS yang menembak terakhir,” ucapnya.

Sementara, diberitakan kompas.com, Bharada E sebelumnya mengaku jika Ferdy Sambo tidak ikut melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Dengan demikian, pengakuan tersebut sekaligus meralat skenario versi Ferdy Sambo, di mana dalam kasus tersebut ia merupakan dalang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Akibat perbuatannya tersebut, polisi sudah menetapkan lima orang tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf dan Richard Eliezer dengan tuduhan melakukan pembunuhan berencana.

Kelima tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Berita Terkait

KPK serahkan hasil rampasan korupsi ke Pemkab Sukabumi senilai Rp1.94 miliar
MK: Tidak ada bukti Gibran punya ijazah SLTA atau sederajat
Tugas, kedudukan dan gaji anggota Wantimpres, Rocky Gerung dapat segini
7 poin penting RUU Ketenagakerjaan akan disahkan 8 Oktober: Upah, PKWT hingga outsourcing
Terpidana Silfester Matutina, loyalis Jokowi dicopot dari Komisaris BUMN
Anggota LSM KPK memeras petani di Citepus Sukabumi, dibekuk polisi
Kasus korupsi Bupati Bekasi, KPK: Ipda Yayat punya aset mewah di Sukabumi
Influencer Aisar Khaled terduga penipuan Rp53 miliar, Polda Metro Jaya turun tangan

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:00 WIB

KPK serahkan hasil rampasan korupsi ke Pemkab Sukabumi senilai Rp1.94 miliar

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:00 WIB

MK: Tidak ada bukti Gibran punya ijazah SLTA atau sederajat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:26 WIB

Tugas, kedudukan dan gaji anggota Wantimpres, Rocky Gerung dapat segini

Sabtu, 26 September 2026 - 06:03 WIB

7 poin penting RUU Ketenagakerjaan akan disahkan 8 Oktober: Upah, PKWT hingga outsourcing

Kamis, 24 September 2026 - 18:00 WIB

Terpidana Silfester Matutina, loyalis Jokowi dicopot dari Komisaris BUMN

Berita Terbaru

Ilustrasi lulusan kuliah menganggur - sukabumiheadline.com

Ekonomi

Memahami generasi “anak dengan ekor busuk” di China

Jumat, 9 Okt 2026 - 05:24 WIB