Pengakuan Bharada E: Saya Penembak Pertama, Ferdy Sambo yang Terakhir

- Redaksi

Sabtu, 10 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bharada E. l Istimewa

Bharada E. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Bharada Richard Eliezer alias Bharada E tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengaku jika dirinya menjadi penembak pertama.

Peristiwa penembakan terhadap Brigadir J dilakukan di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sedangkan, menurut Bharada E, Ferdy Sambo menjadi penembak terakhir dalam kasus pembunuhan yang menyebabkan tewasnya Brigadir J itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu diungkap kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy. Ia menyebut kliennya mencabut keterangan awal dan mengubah keterangan dengan sejujur-jujurnya.

Awalnya, kata Ronny, kliennya diperiksa menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan.

Baca Juga :  Mahfud MD: Ada Jenderal Bintang Tiga Ancam Mundur dari Polri Jika Sambo Tidak Tersangka

“Karena klien saya dari sebulan lalu dites lie detector setelah ada perubahan. Klien saya sudah jujur, fokusnya bagaimana sekarang pemberkasannya cepat, supaya kita bisa fight di pengadilan,” kata Ronny, Sabtu (10/9/2022), seperti diberitakan sindonews.com.

Ditambahkannya, dalam pemeriksaan lie detector, Bharada E diperiksa soal posisi dirinya mulai dari Magelang, Jawa Tengah, hingga di kawasan Duren Tiga. Dalam pemeriksaan itu, ada hal krusial yang diungkap Bharada E, yakni Ferdy Sambo juga ikut menembak Brigadir J.

Lie detector yang ditanyakan ke klien saya terkait dengan peristiwa di Duren Tiga salah satu poin krusial adalah siapa saja yang menembak J. Klien saya menjawab saya pertama dan FS yang menembak terakhir,” ucapnya.

Baca Juga :  Komnas HAM: Bisa Saja Ferdy Sambo Nyuruh Menembak Lutut, Bukan Membunuh Brigadir J

Sementara, diberitakan kompas.com, Bharada E sebelumnya mengaku jika Ferdy Sambo tidak ikut melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Dengan demikian, pengakuan tersebut sekaligus meralat skenario versi Ferdy Sambo, di mana dalam kasus tersebut ia merupakan dalang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Akibat perbuatannya tersebut, polisi sudah menetapkan lima orang tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf dan Richard Eliezer dengan tuduhan melakukan pembunuhan berencana.

Kelima tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Berita Terkait

Jejak kasus korupsi Kuota Haji: Profil bos Maktour FHM dan eks Menag dicekal KPK ke luar negeri
Satu asal Sukabumi, 2 anggota DPR RI jadi tersangka korupsi CSR BI begini modusnya
Kibarkan bendera One Piece bukan tindak pidana
Bukannya tangkap bandarnya, polisi malah bekuk pemain judol karena rugikan bandar
Profil lengkap Silfester Matutina, loyalis Jokowi bakal dieksekusi Kejagung
Keadilan untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto melalui Abolisi dan Amnesti, ini penjelasannya
Pemblokiran rekening 3 bulan tak aktif, Hotman Paris: Cabut! Melanggar HAM
Bunda Sukabumi, ini daftar 5 merek beras oplosan

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 14:38 WIB

Jejak kasus korupsi Kuota Haji: Profil bos Maktour FHM dan eks Menag dicekal KPK ke luar negeri

Kamis, 7 Agustus 2025 - 21:46 WIB

Satu asal Sukabumi, 2 anggota DPR RI jadi tersangka korupsi CSR BI begini modusnya

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:02 WIB

Kibarkan bendera One Piece bukan tindak pidana

Rabu, 6 Agustus 2025 - 00:56 WIB

Bukannya tangkap bandarnya, polisi malah bekuk pemain judol karena rugikan bandar

Selasa, 5 Agustus 2025 - 02:51 WIB

Profil lengkap Silfester Matutina, loyalis Jokowi bakal dieksekusi Kejagung

Berita Terbaru

Manajemen Manila Digger ingin belajar kelola klub ke Persib - Persib

Olahraga

Manajemen Manila Digger ingin belajar kelola klub ke Persib

Rabu, 13 Agu 2025 - 10:05 WIB