Pengecer di Sukabumi tak dilarang, Bahlil: Harusnya LPG 3 kg dijual Rp15 ribu ke masyarakat

- Redaksi

Selasa, 4 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabung gas elpiji 3 kg - Istimewa

Tabung gas elpiji 3 kg - Istimewa

sukabumiheadline.com – Para pengecer gas LPG 3 kilogram di Sukabumi, Jawa Barat, tidak perlu khawatir harus menutup usaha. Hal itu karena pemerintah tidak melarang keberadaan para pengecer gas dalam tabung melon berwarna hijau itu.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan pengecer dilarang menjual gas LPG 3 kg diambil agar subsidi lebih tepat sasaran.

Bahlil pun menyoroti harga gas LPG 3 kilogram di pengecer yang bisa sampai di atas Rp20 ribu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena subsidi, subsidinya itu 12 ribu Rupiah per kilogram. Artinya, untuk elpiji 3 kilogram, itu 36 ribu Rupiah. Dengan demikian, seharusnya harga jual ke masyarakat 15 ribu Rupiah itu sudah bagus,” kata Bahkil.

Bahlil Lahadalia pun langsung menggelar rapat dengan PT Pertamina (Persero) terkait skema pengecer menjadi sub-pangkalan elpiji 3 kilogram (kg) pada Senin (3/2/2025) malam.

Baca Juga :  Pantai Karanghawu Sukabumi, Benarkah Jembatan Menuju Dimensi Lain?
Bahlil Lahadalia
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia – YouTube Kemendagri

Menurut Vice President (VP) Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso membenarkan adanya rapat mengenai skema baru distribusi elpiji subsidi tersebut, namun dilakukan secara tertutup.

Menurut dia, rapat hanya diikuti tim internal Kementerian ESDM dan Pertamina. “Iya betul (rapat tapi tertutup),” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan, pemerintah bakal menggelar rapat malam ini untuk membahas kebijakan penjualan gas elpiji 3 kg.

Rapat ini membahas teknis bagaimana pengecer “gas melon” bakal diubah menjadi sub-pangkalan. “Ini lagi mau rapat lagi saya malam ini, malam ini saya rapat, saya putuskan,” kata Bahlil.

Dalam rapat kerja tersebut, Bahlil menyatakan bahwa bakal membuat warung kelontong alias pengecer elpiji 3 kg menjadi sub-pangkalan Pertamina. Hal ini seiring dengan kebijakan pemerintah melarang pengecer menjual elpiji 3 kg.

Baca Juga :  Pawai Samen di Sukabumi Dikeluhkan Pengendara tapi Sudah Ada Sejak Era 70-an, Ini Foto-fotonya

Penjualan elpiji subsidi itu hanya bisa dilakukan oleh pangkalan resmi Pertamina.

Bahlil menjelaskan, pemerintah mendorong pengecer untuk menjadi pangkalan resmi agar tetap dapat menjual elpiji 3 kg.

“Panduannya (sebagai sub-pangkalan) akan kita kasih, dan syaratnya pun tidak akan seberat pangkalan. Supaya ini semua enak,” ujarnya dalam rapat.

Menurut Bahlil, dengan membuat status pengecer menjadi bagian dari jaringan distribusi resmi Pertamina, maka harga elpiji subsidi di pasaran akan lebih terkontrol.

Lantaran, elpiji 3 kg yang dijual di pengecer seringkali harganya lebih mahal dari yang ditetapkan oleh pemerintah di masing-masing daerah.

“Jadi ini tujuannya agar elpiji 3 kg yang dijual itu betul-betul harganya masih terkontrol, karena itu akan lewat aplikasi. Agar betul-betul masyarakat bisa mendapatkan elpiji 3 kg dengan baik dan harganya terjangkau,” kata Bahlil.

Berita Terkait

Dikeluhkan warga Sukabumi, ternyata segini tarif listrik PLN per KWh setelah program diskon 50%
Siap-siap warga Sukabumi, Menteri ESDM akan ganti LPG dengan DME dan jargas rumah tangga
Mendirikan Koperasi Desa Merah Putih di Sukabumi? Begini mekanisme, skema dan usahanya
Kelas 1, 2, 3 dihapus, warga Sukabumi wajib tahh besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru
Besaran gaji dan tunjangan anggota DPR RI periode 2024-2029
Warga Jawa Barat mau bayar pajak kendaraan? Kini tak perlu KTP pemilik lama
Bos Sritex: Permendag era Zulhas bikin industri tekstil mati
Warga Sukabumi, ada sinyal dari Luhut BBM Subsidi dihapus

Berita Terkait

Rabu, 2 April 2025 - 14:00 WIB

Dikeluhkan warga Sukabumi, ternyata segini tarif listrik PLN per KWh setelah program diskon 50%

Sabtu, 29 Maret 2025 - 10:00 WIB

Siap-siap warga Sukabumi, Menteri ESDM akan ganti LPG dengan DME dan jargas rumah tangga

Rabu, 26 Maret 2025 - 12:00 WIB

Mendirikan Koperasi Desa Merah Putih di Sukabumi? Begini mekanisme, skema dan usahanya

Jumat, 21 Maret 2025 - 13:00 WIB

Kelas 1, 2, 3 dihapus, warga Sukabumi wajib tahh besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru

Rabu, 19 Maret 2025 - 00:45 WIB

Besaran gaji dan tunjangan anggota DPR RI periode 2024-2029

Berita Terbaru