Peringati May Day, Ini 18 Tuntutan Buruh di Gedung DPR

- Redaksi

Sabtu, 14 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buruh peringati May Day di gedung DPR. l Istimewa

Buruh peringati May Day di gedung DPR. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l Massa buruh yang menggelar aksi unjuk rasa dalam rangka peringatan hari buruh atau May Day, Sabtu (14/5/2022), membawa 18 tuntutan.

Sebanyak 50 ribu massa buruh bergerak dari Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, menuju depan Gedung DPR untuk menggelar aksi di sana.

Dalam tuntutannya, buruh antara lain menolak upah murah, menolak omnibus law UU Cipta Kerja, hapuskan sistem outsourcing, menurunkan harga bahan pokok, dan menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah menggelar aksi, massa akan menggelar acara ‘May Day Fiesta’ di Stadion Utama GBK.

Berikut ini 18 tuntutan lengkap massa buruh dalam peringatan May Day hari ini.

1. Tolak omnibus law UU Cipta Kerja;

2. Turunkan harga bahan pokok (minyak goreng, daging, tepung, telur, dll), BBM, dan gas;

3. Sahkan RUU PPRT, tolak revisi UU PPP, tolak revisi UU SP/SB;

4. Tolak upah murah;

5. Hapus outsourcing;

6. Tolak kenaikan PPN;

7. Sahkan RPP Perlindungan ABK dan Buruh Migran;

8. Tolak pengurangan peserta PBI Jaminan Kesehatan;

9. Wujudkan kedaulatan pangan dan reforma agraria;

10. Setop kriminalisasi petani;

11. Biaya pendidikan murah dan wajib belajar 15 tahun gratis;

12. Angkat guru dan tenaga honorer menjadi PNS;

13. Pemberdayaan sektor informal;

14. Ratifikasi Konvensi ILO (International Labour Organization) Nomor 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja;

15. Sopir ojek online adalah pekerja, bukan mitra kerja yang tidak jelas hubungan kerjanya;

16. Laksanakan pemilu tepat waktu 14 Februari 2024 secara jurdil dan tanpa politik uang;

17. Redistribusi kekayaan yang adil dengan menambah program jaminan sosial (jaminan makanan, perumahan, pengangguran, pendidikan, dan air bersih);

18. Tidak boleh ada orang kelaparan di negeri yang kaya.

Berita Terkait

Pemprov rilis Program Jabar Sakola: Bantuan PJS, seragam hingga SPP gratis
Mahfud MD: Gibran bisa dimakzulkan
Perlindungan dan Pembela Masyarakat Adat dalam RUU Masyarakat Adat
Nyerah, DPRD dan Pemprov Jawa Barat akhirnya sepakat ngutang Rp3,4 triliun
MK tolak gugatan, Suket Kemendikbud tentang Ijazah Gibran dan keadilan publik
BGN uji coba program MBG konsep prasmanan: Siswa piket hingga dapur di sekolah
Profil Wahyu Hadiningrat, putra Banten dan Jawa Barat di pucuk pimpinan Polri
Baru lima bulan menjabat, Irjen Pipit Rismanto diganti Irjen Pol Hengki sebagai Kapolda Jabar

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Pemprov rilis Program Jabar Sakola: Bantuan PJS, seragam hingga SPP gratis

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Mahfud MD: Gibran bisa dimakzulkan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Perlindungan dan Pembela Masyarakat Adat dalam RUU Masyarakat Adat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 04:55 WIB

Nyerah, DPRD dan Pemprov Jawa Barat akhirnya sepakat ngutang Rp3,4 triliun

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:50 WIB

MK tolak gugatan, Suket Kemendikbud tentang Ijazah Gibran dan keadilan publik

Berita Terbaru