Perizinan dipangkas: Cuma butuh NIB, SPKLU Sukabumi ada di mana saja?

- Redaksi

Selasa, 3 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum atau SPKLU - sukabumiheadline.com

Ilustrasi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum atau SPKLU - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM) pangkas perizinan mendirikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listruk Umum (SPKLU), hanya bermodal Nomor Induk Berusaha (NIB).

Menurut Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi pada Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan pihaknya sudah melakukan revisi pada PP no 14, terkait izin pendirian SPKLU. Salah satunya meniadakan syarat melampirkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).

“Kementerian ESDM melakukan terobosan, bahwa regulasi untuk izin SPKLU sudah diterobos, enggak perlu izin yang ribet-ribet mengenai wilayah usaha, RUPTL, sudah enggak perlu,” kata Eniya dilansir CNN Indonesia, Selasa (3/2/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia mengklaim revisi tersebut sudah diharmonisasi dan sebentar lagi akan dikeluarkan. Ke depan, titik SPKLU hanya memerlukan izin di sistem Online Single Submission alias (OSS) saja, dengan pengkategorian wilayah usaha khusus.

“SPKLU hanya satu titik, engga perlu RUPTL hanya butuh NIB, OSS langsung keluar,” jelasnya.

Baca Juga :  Warga Sukabumi Ingin Punya SPBU Listrik? Modal Kecil, Ini Syaratnya

Berita Terkait: PLN akan fungsikan tiang listrik sekaligus jadi tempat ngecas kendaraan listrik

Upaya pemangkasna izin tersebut diharapkan mampu mengakselerasi kemudahan untuk menjual listrik ke masyarakat, khususnya charging station sehingga semakin memudahkan pengguna kendaraan listrik.

Eniya juga menekankan bahwa upaya tersebut menjadi bagian untuk menguatkan ekosistem EV, di mana SPKLU dan SPBKLU tumbuh dan diharapkan meluas ke seluruh Indonesia.

“Saya rasa industri-industri pendukung harus dibangun, dan harapannya sumber listrik buat nge-charge engga dari fosil saja tapi dari PLTS, itu sangat dimungkinkan,” ujar Eniya.

SPKLU Sukabumi sudah ada di mana saja?

Diberitakan sukabumiheadline.com SPKLU untuk wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pihak PT PLN (Persero) telah membangun sebanyak 7 SPKLU untuk mobil dan stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU) untuk motor.

Adapun, tujuh SPKLU tersebut masing-masing ada dua berada di Kota Sukabumi, dan empat di kabupaten. Di kota, salah satunya di kantor APJ PLN Kota Sukabumi di Jalan Bhayangkara dan Jalan RE Martadinata.

Baca Juga :  Sudah ada 7 SPKLU di Sukabumi lho, minat punya? Ini syaratnya

Sedangkan untuk wilayah kabupaten, masing-masing di Sukaraja, Cicurug, Cibadak, Cikembar dan Pelabuhanratu, masing-masing di Kantor UPJ PLN.

Untuk pembayaran di SPKLU dan SPBKLU sudah terkoneksi dengan aplikasi PLN Mobile. Di dalam aplikasi tersebut tercantum lokasi pengisian kendaraan listrik dan besaran biaya cas dengan sistem cashless. Biayanya sebesar Rp1.600 per kWh.

Untuk diketahui, SPKLU dan SPBKLU buka 24 jam.

Namun demikian, juga terdapat SPKLU home charging, di mana warga bisa menggunakan layanan tersebut pada malam hari dan akan mendapat diskon sebesar 30 persen tiap pengisian dari jam 22:00 sampai 05:00 WIB. Baca selengkapnya: Sudah ada 7 SPKLU di Sukabumi lho, minat punya? Ini syaratnya

Berita Terkait

Syarat, cara dan jadwal daftar Sarjana Penggerak Kopdes Merah Putih 2026
Perusahaan tak bayar THR? Buruh Sukabumi bisa mengadu ke Pemprov Jabar
Pemerintah bakal pangkas anggaran Makan Bergizi Gratis
Prabowo bentuk Satgas Percepatan Konversi Motor Listrik, warga Sukabumi: Asal gratis
Ini isi SE Menaker RI tentang BHR/THR karyawan swasta 2026
Tak ada Tol Bocimi, daftar ruas dapat diskon tol 30% saat arus mudik dan balik Lebaran 2026
Gentengisasi: Harga genteng di Jawa Barat ditetapkan Rp4.300 per keping
Tak puas dengan kualitas, rasa dan porsi MBG? Lakukan 5 langkah mudah ini

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 03:41 WIB

Syarat, cara dan jadwal daftar Sarjana Penggerak Kopdes Merah Putih 2026

Senin, 9 Maret 2026 - 14:00 WIB

Perusahaan tak bayar THR? Buruh Sukabumi bisa mengadu ke Pemprov Jabar

Minggu, 8 Maret 2026 - 03:17 WIB

Pemerintah bakal pangkas anggaran Makan Bergizi Gratis

Jumat, 6 Maret 2026 - 06:01 WIB

Prabowo bentuk Satgas Percepatan Konversi Motor Listrik, warga Sukabumi: Asal gratis

Kamis, 5 Maret 2026 - 06:19 WIB

Ini isi SE Menaker RI tentang BHR/THR karyawan swasta 2026

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. Style dengan penangan "thickbox" telah dimasukkan ke dalam antrian dengan dependensi yang tidak terdaftar: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131