Perkosa Anak Tersangka, Mantan Kapolsek Parigi Moutong Resmi di pecat

- Redaksi

Senin, 25 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IDGN. l Istimewa

IDGN. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l PALU – Kasus dugaan asusila yang dilakukan mantan Kapolsek Parigi Moutong Iptu IDGN terhadap anak tersangka berinisial S (20), berujung dipecatnya IDGN dari kepolisian.

Selain itu, IDGN juga tengah menjalani proses hukum di Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).

Iptu IDGN sendiri telah menjalani sidang kode etik di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolda Sulteng Irjen Pol. Rudy S. mengatakan, sidang kode etik Iptu IDGN di Bidang Propam membuahkan rekomendasi sanksi berupa pemecatan secara tidak hormat atau PDTH.

“Rekomendasi sanksi PDTH terhadap Iptu IDGN sudah sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” kata Rudy dalam laman Facebook Polda Sulteng, Sabtu (23/10/2021).

“Adapun hasil sidang putusannya tadi adalah, kami merekomendasikan Iptu IDGN untuk di Berhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Saya ulangi rekomendasinya adalah PTDH,” ujarnya.

Selain itu, Rudy juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Sulteng terkait adanya kasus tersebut.

“Saya menyampaikan permohonan maaf dan akan menindak anggota yang melanggar kode etik polri,” tambah dia.

Diberitakan sebelumnya, IDGN mengirim chat mesum dan memperkosa S (20), anak tersangka yang tengah ditahan di Mapolsek Parigi Moutong. IDGN berjanji kepada S bahwa ayahnya bisa bebas jika S mau tidur dengannya.

Berita Terkait

Peraturan Presiden 111/2025 masukkan LBGTQ sebagai ancaman non-militer
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah jadi tersangka korupsi
Jampidsus Febrie Adriansyah buka suara soal temuan Rp476 miliar di kafe dan rumahnya
Profil Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan: Tersangka korupsi ompreng Program MBG
Polisi bekuk Taufik Hidayat, terduga penganiaya pacar di Bandung
Profil Taufik Hidayat dan kronologi penyiksaan pacar hingga cacat permanen
Sanksi Rp100 juta hingga penjara 5 tahun jika ogah jawab pertanyaan petugas sensus
Prajurit TNI siram air keras ke Andrie Yunus divonis beragam

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 06:10 WIB

Peraturan Presiden 111/2025 masukkan LBGTQ sebagai ancaman non-militer

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:05 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah jadi tersangka korupsi

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:35 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah buka suara soal temuan Rp476 miliar di kafe dan rumahnya

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:00 WIB

Profil Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan: Tersangka korupsi ompreng Program MBG

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:07 WIB

Polisi bekuk Taufik Hidayat, terduga penganiaya pacar di Bandung

Berita Terbaru

Ilustrasi pelajar penerima program Makan Bergizi Gratis atau MBG - sukabumiheadline.com

Politik

Distribusi Program MBG ke sekolah cukup 3 kali sepekan

Jumat, 17 Jul 2026 - 14:51 WIB