Perkosa Anak Tersangka, Mantan Kapolsek Parigi Moutong Resmi di pecat

- Redaksi

Senin, 25 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IDGN. l Istimewa

IDGN. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l PALU – Kasus dugaan asusila yang dilakukan mantan Kapolsek Parigi Moutong Iptu IDGN terhadap anak tersangka berinisial S (20), berujung dipecatnya IDGN dari kepolisian.

Selain itu, IDGN juga tengah menjalani proses hukum di Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).

Iptu IDGN sendiri telah menjalani sidang kode etik di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolda Sulteng Irjen Pol. Rudy S. mengatakan, sidang kode etik Iptu IDGN di Bidang Propam membuahkan rekomendasi sanksi berupa pemecatan secara tidak hormat atau PDTH.

“Rekomendasi sanksi PDTH terhadap Iptu IDGN sudah sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” kata Rudy dalam laman Facebook Polda Sulteng, Sabtu (23/10/2021).

“Adapun hasil sidang putusannya tadi adalah, kami merekomendasikan Iptu IDGN untuk di Berhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Saya ulangi rekomendasinya adalah PTDH,” ujarnya.

Selain itu, Rudy juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Sulteng terkait adanya kasus tersebut.

“Saya menyampaikan permohonan maaf dan akan menindak anggota yang melanggar kode etik polri,” tambah dia.

Diberitakan sebelumnya, IDGN mengirim chat mesum dan memperkosa S (20), anak tersangka yang tengah ditahan di Mapolsek Parigi Moutong. IDGN berjanji kepada S bahwa ayahnya bisa bebas jika S mau tidur dengannya.

Berita Terkait

Putusan MK: Simpatisan tak bisa main lapor pelaku penghinaan presiden dan wapres
Hukum istri ambil uang suami tanpa bilang dulu menurut KUHP baru
12 pelanggaran lalu lintas terbanyak terekam kamera ETLE polisi dan denda tilang
Hukum di Indonesia seperti golok, Mantan Ketua MK: Suram
Nah lho! Ban motor gundul kena tilang Rp250 ribu atau penjara 1 bulan
Ada 3 kelompok masyarakat berhak sertifikat tanah gratis, ini daftarnya
Begini cara bikin SIM Digital jika yang fisik hilang atau ketingalan
Ternyata naturalisasi WNA jadi WNI tidak gratis, tapi harus bayar segini

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Putusan MK: Simpatisan tak bisa main lapor pelaku penghinaan presiden dan wapres

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Hukum istri ambil uang suami tanpa bilang dulu menurut KUHP baru

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:47 WIB

12 pelanggaran lalu lintas terbanyak terekam kamera ETLE polisi dan denda tilang

Minggu, 26 Juli 2026 - 03:40 WIB

Hukum di Indonesia seperti golok, Mantan Ketua MK: Suram

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:19 WIB

Nah lho! Ban motor gundul kena tilang Rp250 ribu atau penjara 1 bulan

Berita Terbaru

Persib Bandung x bjb jalin kerjasama lagi - Ist

Bisnis

Bank bjb Official Banking Partner Persib Bandung

Jumat, 14 Agu 2026 - 21:08 WIB