Perkosa Anak Tersangka, Mantan Kapolsek Parigi Moutong Resmi di pecat

- Redaksi

Senin, 25 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IDGN. l Istimewa

IDGN. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l PALU – Kasus dugaan asusila yang dilakukan mantan Kapolsek Parigi Moutong Iptu IDGN terhadap anak tersangka berinisial S (20), berujung dipecatnya IDGN dari kepolisian.

Selain itu, IDGN juga tengah menjalani proses hukum di Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).

Iptu IDGN sendiri telah menjalani sidang kode etik di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tengah.

Kapolda Sulteng Irjen Pol. Rudy S. mengatakan, sidang kode etik Iptu IDGN di Bidang Propam membuahkan rekomendasi sanksi berupa pemecatan secara tidak hormat atau PDTH.

“Rekomendasi sanksi PDTH terhadap Iptu IDGN sudah sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” kata Rudy dalam laman Facebook Polda Sulteng, Sabtu (23/10/2021).

Baca Juga :  Biadab, Perwira Polisi Perkosa Pembantu yang Masih Pelajar SMP

“Adapun hasil sidang putusannya tadi adalah, kami merekomendasikan Iptu IDGN untuk di Berhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Saya ulangi rekomendasinya adalah PTDH,” ujarnya.

Selain itu, Rudy juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Sulteng terkait adanya kasus tersebut.

“Saya menyampaikan permohonan maaf dan akan menindak anggota yang melanggar kode etik polri,” tambah dia.

Diberitakan sebelumnya, IDGN mengirim chat mesum dan memperkosa S (20), anak tersangka yang tengah ditahan di Mapolsek Parigi Moutong. IDGN berjanji kepada S bahwa ayahnya bisa bebas jika S mau tidur dengannya.

Berita Terkait

Warga Sukabumi jadi korban, 7 Brimob ditangkap kasus rantis lindas ojol hingga tewas
Habib, pegawai Imigrasi Sukabumi dan 7 lainnya dilaporkan ke Bareskrim kasus eksploitasi seksual
Iqlima Kim divonis 6 bulan, ini seteru yang bikin wanita Sukabumi didenda Rp100 juta
Immanuel Ebenezer pada 2022: koruptor harus dihukum mati, sekarang berharap amnesti presiden
Wamenaker Immanuel Ebenezer kena OTT KPK
Kasus pembunuhan wanita asal Sukabumi: Dari vonis bebas, suap hakim, hingga remisi
Profil Bambang Rudijanto, kakak Hary Tanoe dicegah KPK ke luar negeri terkait korupsi bansos
Rugikan negara Rp2,3 triliun, hukuman Setnov disunat MA dan bebas hari ini

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 06:09 WIB

Warga Sukabumi jadi korban, 7 Brimob ditangkap kasus rantis lindas ojol hingga tewas

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:36 WIB

Habib, pegawai Imigrasi Sukabumi dan 7 lainnya dilaporkan ke Bareskrim kasus eksploitasi seksual

Minggu, 24 Agustus 2025 - 14:19 WIB

Iqlima Kim divonis 6 bulan, ini seteru yang bikin wanita Sukabumi didenda Rp100 juta

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 02:52 WIB

Immanuel Ebenezer pada 2022: koruptor harus dihukum mati, sekarang berharap amnesti presiden

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:51 WIB

Wamenaker Immanuel Ebenezer kena OTT KPK

Berita Terbaru

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dipecat dari DPR RI - Ist

Peristiwa

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dipecat dari DPR RI

Minggu, 31 Agu 2025 - 13:42 WIB

Rumah Menkeu Sri Mulyani dua kali dijarah massa - Ist

Daerah

Rumah Menkeu Sri Mulyani dua kali dijarah massa

Minggu, 31 Agu 2025 - 10:34 WIB

Uya Kuya dan Eko Patrio - Ist

Daerah

Giliran rumah Eko Patrio dan Uya Kuya dijarah massa

Minggu, 31 Agu 2025 - 00:09 WIB

Rumah politisi Ahmad Sahroni di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara dikepung akibat kemarahan massa yang diduga atas ucapannya yang menjadi viral di media sosial - Ist

Daerah

Rumah Ahmad Sahroni dikepung massa, isinya dijarah

Sabtu, 30 Agu 2025 - 18:42 WIB