Perkosa Bocah SMP Berulangkali, AKBP M Dipecat

- Redaksi

Sabtu, 12 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKBP M saat menjalani sidang kode etik. l Istimewa

AKBP M saat menjalani sidang kode etik. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l Oknum perwira polisi AKBP M dipecat dari jabatan dan kepolisian. M diduga menjadikan remaja putri inisial IS (13) budak seksual di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, sudah menjalani sidang kode etik Kepolisian.

Sidang kode etik berlangsung di Lantai IV Mapolda Sulsel, Jumat (11/3/2022), menyatakan AKBP M terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Putusan sidang kode etik ialah kepolisian memberikan sanksi berat kepada AKBP M. Seperti diungkapkan Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sulsel Kombes Pol Ai Afriandi, menyebutkan jika AKBP M mendapatkan beberapa sanksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hasil sidangnya adalah, pertama, AKBP M dijatuhkan sanksi yang bersifat tidak administratif karena dinyatakan melakukan perbuatan tercela,” kata Kombes Ai Afriandi dikutip dari jpnn.com.

Diberitakan sebelumnya, AKBP M ditangkap karena memaksa pembantunya yang masih pelajar SMP menjadi budak seks. Pelaku berulang kali memerkosa korban, dengan iming-iming akan membiayai pendidikannya.

Berita Terkait

7 poin penting RUU Ketenagakerjaan akan disahkan 8 Oktober: Upah, PKWT hingga outsourcing
Terpidana Silfester Matutina, loyalis Jokowi dicopot dari Komisaris BUMN
Anggota LSM KPK memeras petani di Citepus Sukabumi, dibekuk polisi
Kasus korupsi Bupati Bekasi, KPK: Ipda Yayat punya aset mewah di Sukabumi
Influencer Aisar Khaled terduga penipuan Rp53 miliar, Polda Metro Jaya turun tangan
KPK sita Rp3,5 miliar dari Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali
Update kasus penyekapan dan kekerasan seksual oleh Taufik Hidayat terhadap Yuvita
Banding, prajurit TNI penyiram air keras alumni SMAN Cicurug Sukabumi tak dipecat

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 06:03 WIB

7 poin penting RUU Ketenagakerjaan akan disahkan 8 Oktober: Upah, PKWT hingga outsourcing

Kamis, 24 September 2026 - 18:00 WIB

Terpidana Silfester Matutina, loyalis Jokowi dicopot dari Komisaris BUMN

Rabu, 23 September 2026 - 21:42 WIB

Anggota LSM KPK memeras petani di Citepus Sukabumi, dibekuk polisi

Selasa, 22 September 2026 - 13:54 WIB

Kasus korupsi Bupati Bekasi, KPK: Ipda Yayat punya aset mewah di Sukabumi

Jumat, 18 September 2026 - 23:00 WIB

Influencer Aisar Khaled terduga penipuan Rp53 miliar, Polda Metro Jaya turun tangan

Berita Terbaru