Perkosa Bocah SMP Berulangkali, AKBP M Dipecat

- Redaksi

Sabtu, 12 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKBP M saat menjalani sidang kode etik. l Istimewa

AKBP M saat menjalani sidang kode etik. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l Oknum perwira polisi AKBP M dipecat dari jabatan dan kepolisian. M diduga menjadikan remaja putri inisial IS (13) budak seksual di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, sudah menjalani sidang kode etik Kepolisian.

Sidang kode etik berlangsung di Lantai IV Mapolda Sulsel, Jumat (11/3/2022), menyatakan AKBP M terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Putusan sidang kode etik ialah kepolisian memberikan sanksi berat kepada AKBP M. Seperti diungkapkan Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sulsel Kombes Pol Ai Afriandi, menyebutkan jika AKBP M mendapatkan beberapa sanksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hasil sidangnya adalah, pertama, AKBP M dijatuhkan sanksi yang bersifat tidak administratif karena dinyatakan melakukan perbuatan tercela,” kata Kombes Ai Afriandi dikutip dari jpnn.com.

Diberitakan sebelumnya, AKBP M ditangkap karena memaksa pembantunya yang masih pelajar SMP menjadi budak seks. Pelaku berulang kali memerkosa korban, dengan iming-iming akan membiayai pendidikannya.

Berita Terkait

Korupsi MBG, Dadan Hindayana dan dua eks petinggi BGN jadi tersangka
Respons polisi soal perintah PN Jaksel usut kasus alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi
Kades di Cimanggu Sukabumi jadi tersangka kasus proyek jalan dan PAUD
Konstitusi tidak mengatur TNI sebagai aktor pembangunan
Pakar hukum UI dan praktisi: Peradilan Militer sisakan masalah
Berebut lahan garapan, pria di Cikidang Sukabumi dibacok
Pria ini gugat pasal suami cari nafkah dan istri urus rumah dalam UU Perkawinan ke MK
Ketika Said gugat status PKWT: Perjuangan satpam uji materiil UU Cipta Kerja

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:17 WIB

Korupsi MBG, Dadan Hindayana dan dua eks petinggi BGN jadi tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:52 WIB

Respons polisi soal perintah PN Jaksel usut kasus alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:49 WIB

Kades di Cimanggu Sukabumi jadi tersangka kasus proyek jalan dan PAUD

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:00 WIB

Konstitusi tidak mengatur TNI sebagai aktor pembangunan

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:29 WIB

Pakar hukum UI dan praktisi: Peradilan Militer sisakan masalah

Berita Terbaru

Tempe buatan perajin di Parungkuda, Kabupaten Sukabumi - sukabumiheadline.com

UMKM

Jerit perajin tempe di Sukabumi dipicu Rupiah jeblok

Kamis, 4 Jun 2026 - 23:55 WIB