Perkosa Bocah SMP Berulangkali, AKBP M Dipecat

- Redaksi

Sabtu, 12 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKBP M saat menjalani sidang kode etik. l Istimewa

AKBP M saat menjalani sidang kode etik. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l Oknum perwira polisi AKBP M dipecat dari jabatan dan kepolisian. M diduga menjadikan remaja putri inisial IS (13) budak seksual di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, sudah menjalani sidang kode etik Kepolisian.

Sidang kode etik berlangsung di Lantai IV Mapolda Sulsel, Jumat (11/3/2022), menyatakan AKBP M terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Baca Juga :  Kasus Wadas, Partai Gelora: Oposisi Planga Plongo

Putusan sidang kode etik ialah kepolisian memberikan sanksi berat kepada AKBP M. Seperti diungkapkan Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sulsel Kombes Pol Ai Afriandi, menyebutkan jika AKBP M mendapatkan beberapa sanksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hasil sidangnya adalah, pertama, AKBP M dijatuhkan sanksi yang bersifat tidak administratif karena dinyatakan melakukan perbuatan tercela,” kata Kombes Ai Afriandi dikutip dari jpnn.com.

Diberitakan sebelumnya, AKBP M ditangkap karena memaksa pembantunya yang masih pelajar SMP menjadi budak seks. Pelaku berulang kali memerkosa korban, dengan iming-iming akan membiayai pendidikannya.

Berita Terkait

Permintaan AS, pemerintah sedang susun UU Ketenagakerjaan baru
Resbob, terdakwa hina suku Sunda dan VPC ngotot minta disidang di Surabaya
Ayah NS disebut anggota geng, Kapolres Sukabumi akan usut dan Komisi III DPR beri atensi
Merasa ditipu bank, Wanita Sukabumi Mengadu ke KDM
Modus dokumen editan, PT Hasan Berkah Wisata Bojonggenteng dilaporkan ke Polres Sukabumi
5 tips dari polisi hadapi debt collector rampas kendaraan
Ibu tiri resmi jadi tersangka kasus meninggalnya Nizam di Sukabumi
Ayah kandung Nizam tewas usai disiksa ibu tiri di Sukabumi dilaporkan mantan istri ke polisi

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:00 WIB

Permintaan AS, pemerintah sedang susun UU Ketenagakerjaan baru

Kamis, 5 Maret 2026 - 01:59 WIB

Resbob, terdakwa hina suku Sunda dan VPC ngotot minta disidang di Surabaya

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:08 WIB

Ayah NS disebut anggota geng, Kapolres Sukabumi akan usut dan Komisi III DPR beri atensi

Minggu, 1 Maret 2026 - 20:18 WIB

Merasa ditipu bank, Wanita Sukabumi Mengadu ke KDM

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:10 WIB

Modus dokumen editan, PT Hasan Berkah Wisata Bojonggenteng dilaporkan ke Polres Sukabumi

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131