Permintaan Pengusaha di Balik Terbitnya Permenaker 5, Isinya Izin Potong Upah 25%

- Redaksi

Jumat, 17 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demo buruh pabrik garmen di Sukabumi. l Istimewa

Demo buruh pabrik garmen di Sukabumi. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)dituding sebagai dalang di balik penerbitan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, di mana Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengizinkan pemotongan upah buruh 25 persen.

Hal itu diungkapkan Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers pada Rabu (15/3/2023) lalu.

“Ini gara-gara Apindo memang, usulan Apindo, saya sudah baca itu surat. Ini asli usulan Apindo, bukan Kadin. Selalu upah murah, upah murah. Mana yang katanya (pabrik) tutup? Nggak ada, yang ada relokasi. Wajar itu relokasi, nanti juga balik lagi kok kalau industri normal,” kata Said.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Anton J Supit membenarkan memang ada usulan dari pihak pengusaha untuk memuluskan permenaker tersebut.

Anton mengatakan industri tekstil dan sepatu yang mengusulkan hal itu kepada Ida.” Usulan ini (Permenaker Nomor 5 Tahun 2023) dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Garmen Korea dan Asosiasi Sepatu Korea. Apindo ikut mendukung,” katanya.

Anton berdalih, pengusaha mengusulkan peraturan tersebut karena adanya penurunan permintaan sepatu hingga rata-rata 50 persen dan garmen sekitar 30 persen.

Selain itu, Anton menyebut beberapa komoditas ekspor lain yang terdampak, seperti furnitur hingga karet. Turunnya pesanan tersebut karena permintaan dari Amerika Serikat (AS) dan Eropa menurun drastis.

“Pemutusan hubungan kerja (PHK) sudah banyak terjadi dan untuk mengurangi terjadinya PHK massal, beberapa asosiasi tersebut mengusulkan daripada PHK, lebih baik khusus untuk eksportir yang order-nya turun drastis bisa diberikan fleksibilitas jam kerja, seperti yang diatur oleh Permenaker tersebut,” imbuhnya.

Apindo juga meminta agar setiap muncul kebijakan tidak langsung dikritik tanpa tahu latar belakang. Menurutnya, memotong upah lebih manusiawi dibandingkan memangkas jumlah karyawan.

“Lebih manusiawi mana yang langsung PHK atau mencoba bertahan walaupun dengan 75 persen upah sebab belum tentu juga pabrik punya order.

Permenaker Nomor 5 Tahun 2023

Adapun, bunyi Pasal 7 ayat (1) dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 mengatur tentang kebijakan penyesuaian upah pada perusahaan industri padat karya yang berorientasi ekspor dan terdampak perubahan ekonomi global.

“Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima,” bunyi pasal tersebut.

Berita Terkait

Loker KAI Properti untuk penjaga pintu perlintasan, minimal SMA/SMK daftar online di sini
Rugikan buruh, ini poin alasan Permenaker 7/2026 harus direvisi total
Pengkaji Batik: Kada harus paham budaya dan dinamika industri lokal Sukabumi
Rp4 triliun disiapkan untuk perbaikan 1.800 perlintasan KA di Pulau Jawa
Pemerintah Prabowo-Gibran cetak sejarah, nilai tukar Rupiah Rp17.500 terhadap Dolar
Pemilihan Pemuda Pelopor Jawa Barat 2026, ini persyaratan, jadwal dan cara daftarnya
18 kecamatan penghasil kapulaga di Sukabumi, kenali manfaat dan cara konsumsi
BGN: Tak ada batas usia maksimum untuk kerja di Dapur MBG

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:47 WIB

Loker KAI Properti untuk penjaga pintu perlintasan, minimal SMA/SMK daftar online di sini

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:51 WIB

Pengkaji Batik: Kada harus paham budaya dan dinamika industri lokal Sukabumi

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:10 WIB

Rp4 triliun disiapkan untuk perbaikan 1.800 perlintasan KA di Pulau Jawa

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:44 WIB

Pemerintah Prabowo-Gibran cetak sejarah, nilai tukar Rupiah Rp17.500 terhadap Dolar

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:58 WIB

Pemilihan Pemuda Pelopor Jawa Barat 2026, ini persyaratan, jadwal dan cara daftarnya

Berita Terbaru

Suzuki Cool Biao 150, motor retro dijual cuma Rp22 juta - Suzuki

Otomotif

Suzuki Cool Biao 150, motor retro dijual cuma Rp22 juta

Jumat, 15 Mei 2026 - 02:26 WIB

Ilustrasi sampah menumpuk dipinggir jalan - sukabumiheadline.com

Lingkungan

Kabupaten Sukabumi hasilkan 35.718 ton sampah per hari

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:48 WIB