Permintaan Pengusaha di Balik Terbitnya Permenaker 5, Isinya Izin Potong Upah 25%

- Redaksi

Jumat, 17 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demo buruh pabrik garmen di Sukabumi. l Istimewa

Demo buruh pabrik garmen di Sukabumi. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)dituding sebagai dalang di balik penerbitan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, di mana Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengizinkan pemotongan upah buruh 25 persen.

Hal itu diungkapkan Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers pada Rabu (15/3/2023) lalu.

“Ini gara-gara Apindo memang, usulan Apindo, saya sudah baca itu surat. Ini asli usulan Apindo, bukan Kadin. Selalu upah murah, upah murah. Mana yang katanya (pabrik) tutup? Nggak ada, yang ada relokasi. Wajar itu relokasi, nanti juga balik lagi kok kalau industri normal,” kata Said.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Anton J Supit membenarkan memang ada usulan dari pihak pengusaha untuk memuluskan permenaker tersebut.

Baca Juga :  Wanita Sukabumi Pilih jadi Buruh Pabrik, GSBI: Pemkab Gagal!

Anton mengatakan industri tekstil dan sepatu yang mengusulkan hal itu kepada Ida.” Usulan ini (Permenaker Nomor 5 Tahun 2023) dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Garmen Korea dan Asosiasi Sepatu Korea. Apindo ikut mendukung,” katanya.

Anton berdalih, pengusaha mengusulkan peraturan tersebut karena adanya penurunan permintaan sepatu hingga rata-rata 50 persen dan garmen sekitar 30 persen.

Selain itu, Anton menyebut beberapa komoditas ekspor lain yang terdampak, seperti furnitur hingga karet. Turunnya pesanan tersebut karena permintaan dari Amerika Serikat (AS) dan Eropa menurun drastis.

“Pemutusan hubungan kerja (PHK) sudah banyak terjadi dan untuk mengurangi terjadinya PHK massal, beberapa asosiasi tersebut mengusulkan daripada PHK, lebih baik khusus untuk eksportir yang order-nya turun drastis bisa diberikan fleksibilitas jam kerja, seperti yang diatur oleh Permenaker tersebut,” imbuhnya.

Baca Juga :  12 Oktober Demo Buruh Serentak di 34 Provinsi, Ini 6 Tuntutannya

Apindo juga meminta agar setiap muncul kebijakan tidak langsung dikritik tanpa tahu latar belakang. Menurutnya, memotong upah lebih manusiawi dibandingkan memangkas jumlah karyawan.

“Lebih manusiawi mana yang langsung PHK atau mencoba bertahan walaupun dengan 75 persen upah sebab belum tentu juga pabrik punya order.

Permenaker Nomor 5 Tahun 2023

Adapun, bunyi Pasal 7 ayat (1) dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 mengatur tentang kebijakan penyesuaian upah pada perusahaan industri padat karya yang berorientasi ekspor dan terdampak perubahan ekonomi global.

“Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima,” bunyi pasal tersebut.

Berita Terkait

Mengenal pesona green stone Sukabumi yang mendunia
Petani Cidadap Sukabumi keluhkan harga pupuk subsidi dijual lebih mahal
Selain Maruarar Sirait, anaknya juga ngebet investasi di Persib Bandung, ternyata ini alasannya
Rencana Persib listing di Bursa Efek Indonesia, ini ulasan tujuan dan proses IPO
Rajin kritik Dedi Mulyadi, ternyata gaji Komisioner KPAI capai Rp26 juta per bulan
Hanipa, pesepakbola Timnas Putri asal Sukabumi ini minta bantuan Dedi Mulyadi
Pendiri Microsoft, Bill Gates tak ingin mati dalam keadaan kaya: Memalukan
Persib masuk bursa efek, Menteri PKP akan investasi Rp100 M, berharta Rp1,5 T ini rinciannya

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 00:16 WIB

Mengenal pesona green stone Sukabumi yang mendunia

Selasa, 3 Juni 2025 - 13:00 WIB

Petani Cidadap Sukabumi keluhkan harga pupuk subsidi dijual lebih mahal

Senin, 2 Juni 2025 - 19:36 WIB

Selain Maruarar Sirait, anaknya juga ngebet investasi di Persib Bandung, ternyata ini alasannya

Kamis, 29 Mei 2025 - 08:40 WIB

Rencana Persib listing di Bursa Efek Indonesia, ini ulasan tujuan dan proses IPO

Rabu, 28 Mei 2025 - 10:00 WIB

Rajin kritik Dedi Mulyadi, ternyata gaji Komisioner KPAI capai Rp26 juta per bulan

Berita Terbaru