Permintaan Pengusaha di Balik Terbitnya Permenaker 5, Isinya Izin Potong Upah 25%

- Redaksi

Jumat, 17 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demo buruh pabrik garmen di Sukabumi. l Istimewa

Demo buruh pabrik garmen di Sukabumi. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)dituding sebagai dalang di balik penerbitan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, di mana Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengizinkan pemotongan upah buruh 25 persen.

Hal itu diungkapkan Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers pada Rabu (15/3/2023) lalu.

“Ini gara-gara Apindo memang, usulan Apindo, saya sudah baca itu surat. Ini asli usulan Apindo, bukan Kadin. Selalu upah murah, upah murah. Mana yang katanya (pabrik) tutup? Nggak ada, yang ada relokasi. Wajar itu relokasi, nanti juga balik lagi kok kalau industri normal,” kata Said.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Anton J Supit membenarkan memang ada usulan dari pihak pengusaha untuk memuluskan permenaker tersebut.

Anton mengatakan industri tekstil dan sepatu yang mengusulkan hal itu kepada Ida.” Usulan ini (Permenaker Nomor 5 Tahun 2023) dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Garmen Korea dan Asosiasi Sepatu Korea. Apindo ikut mendukung,” katanya.

Baca Juga :  Oktober 2022, Ribuan Buruh Ancam Kepung Istana

Anton berdalih, pengusaha mengusulkan peraturan tersebut karena adanya penurunan permintaan sepatu hingga rata-rata 50 persen dan garmen sekitar 30 persen.

Selain itu, Anton menyebut beberapa komoditas ekspor lain yang terdampak, seperti furnitur hingga karet. Turunnya pesanan tersebut karena permintaan dari Amerika Serikat (AS) dan Eropa menurun drastis.

“Pemutusan hubungan kerja (PHK) sudah banyak terjadi dan untuk mengurangi terjadinya PHK massal, beberapa asosiasi tersebut mengusulkan daripada PHK, lebih baik khusus untuk eksportir yang order-nya turun drastis bisa diberikan fleksibilitas jam kerja, seperti yang diatur oleh Permenaker tersebut,” imbuhnya.

Baca Juga :  Soal tangan buruh wanita asal Bojonggenteng Sukabumi putus, Latas: Disnaker harus proaktif

Apindo juga meminta agar setiap muncul kebijakan tidak langsung dikritik tanpa tahu latar belakang. Menurutnya, memotong upah lebih manusiawi dibandingkan memangkas jumlah karyawan.

“Lebih manusiawi mana yang langsung PHK atau mencoba bertahan walaupun dengan 75 persen upah sebab belum tentu juga pabrik punya order.

Permenaker Nomor 5 Tahun 2023

Adapun, bunyi Pasal 7 ayat (1) dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 mengatur tentang kebijakan penyesuaian upah pada perusahaan industri padat karya yang berorientasi ekspor dan terdampak perubahan ekonomi global.

“Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima,” bunyi pasal tersebut.

Berita Terkait

10 ribu ton! 38 kecamatan penghasil kacang panjang di Sukabumi, kaya protein nabati, vitamin, dan mineral
Ini isi SE Menaker RI tentang BHR/THR karyawan swasta 2026
Pemerintah wanti-wanti kemungkinan harga BBM naik
Tak ada Tol Bocimi, daftar ruas dapat diskon tol 30% saat arus mudik dan balik Lebaran 2026
Membanding produksi daging kerbau, sapi, kambing, domba dan babi di Sukabumi
Gentengisasi: Harga genteng di Jawa Barat ditetapkan Rp4.300 per keping
Daftar kecamatan penghasil petai Sukabumi, produksi ribuan ton
KRL Sukabumi dan Cikampek: Danantara siapkan Rp50 triliun, ini yang awal digarap

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 08:19 WIB

10 ribu ton! 38 kecamatan penghasil kacang panjang di Sukabumi, kaya protein nabati, vitamin, dan mineral

Kamis, 5 Maret 2026 - 06:19 WIB

Ini isi SE Menaker RI tentang BHR/THR karyawan swasta 2026

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:05 WIB

Pemerintah wanti-wanti kemungkinan harga BBM naik

Selasa, 3 Maret 2026 - 06:54 WIB

Tak ada Tol Bocimi, daftar ruas dapat diskon tol 30% saat arus mudik dan balik Lebaran 2026

Senin, 2 Maret 2026 - 02:05 WIB

Membanding produksi daging kerbau, sapi, kambing, domba dan babi di Sukabumi

Berita Terbaru

Ilustrasi gaji atau tunjangan hari raya (THR) - sukabumiheadline.com

Regulasi

Ini isi SE Menaker RI tentang BHR/THR karyawan swasta 2026

Kamis, 5 Mar 2026 - 06:19 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131