Permintaan tunda sidang kasus korupsi Benjamin Netanyahu ditolak pengadilan Israel

- Redaksi

Minggu, 29 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu - Ist

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu - Ist

sukabumiheadline.com – Permintaan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu untuk menunda pemberian kesaksian dalam persidangan kasus korupsinya, ditolak pengadilan Israel, pada Jumat (27/6/2025).

Untuk informasi, pengacara Netanyahu pada Kamis (26/6/2025) mengajukan permintaan kepada pengadilan agar sang pemimpin dibebaskan dari sidang selama dua minggu ke depan, dengan alasan dia perlu fokus pada “isu-isu keamanan” menyusul perang Iran-Israel.

Namun, pengadilan distrik Yerusalem dalam putusan yang dipublikasikan secara daring menyatakan bahwa permintaan tersebut, dalam bentuknya seperti sekarang, tidak memberikan dasar atau justifikasi yang cukup rinci untuk membatalkan sidang. Demikian seperti dilansir CNA.

Permintaan tersebut disodorkan setelah Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menyatakan bahwa kasus tersebut seharusnya dibatalkan, pada Rabu (25/6/2025), di mana ia menyebut kasus terhadap Netanyahu sebagai “perburuan penyihir” dan menyerukan agar persidangan itu dibatalkan, segera, atau agar pihak berwenang memberikan pengampunan kepada seorang pahlawan besar.

Perburuan penyihir adalah kiasan untuk menyebut tuduhan atau penyelidikan yang dianggap bermotif politik, tidak adil, atau dibuat-buat untuk menjatuhkan seseorang.

Netanyahu sendiri telah mengucapkan terima kasih kepada Trump atas dukungannya dalam perang singkat Israel melawan Iran, yang berakhir dengan gencatan senjata pada 24 Juni.

Baca Juga :  Mantan PM Israel Sebut Negaranya Saat Ini Dikendalikan Ikhwanul Muslimin

Kasus korupsi Benjamin Netanyahu

Skandal Mengerubungi Netanyahu
Dalam satu kasus, dia dan istrinya, Sara, dituduh menerima barang-barang mewah senilai lebih dari USD 260.000 — seperti cerutu, perhiasan, dan sampanye — dari sejumlah miliarder sebagai imbalan atas keuntungan terhadap mereka.

Dalam dua kasus lainnya, Netanyahu dituduh mencoba bernegosiasi dengan dua media Israel untuk mendapatkan pemberitaan yang lebih positif.

Selama masa jabatannya saat ini sejak akhir 2022, pemerintahan Netanyahu telah mengusulkan serangkaian reformasi yudisial yang sangat luas, yang menurut para pengkritik bertujuan melemahkan lembaga peradilan.

Netanyahu telah beberapa kali meminta penundaan persidangan sejak dimulai pada Mei 2020, dengan alasan perang di Gaza yang dimulai pada 2023, kemudian pertempuran di Lebanon, dan bulan ini konflik dengan Iran.

Berita Terkait

Pangeran MbS tegaskan sikap Arab Saudi: Gaza milik Palestina!
Demo Gen Z di Nepal: Flexing anak pejabat, larangan medsos hingga sulitnya pekerjaan
Diplomat RI di Peru tewas setelah ditembak tiga kali dari jarak dekat
Beda dengan Indonesia, anggota DPR Swedia: Kami warga biasa, tak dapat tunjangan
Bukan cuma Indonesia, ini 5 negara rayakan hari kemerdekaan bulan Agustus
Intervensi saksi pengadilan, Presiden Kolombia masih berkuasa divonis 12 tahun penjara
Momen PM Inggris gelar rapat kabinet darurat untuk akui Negara Palestina
Setelah Perancis, kini Kanada akui Negara Palestina di Sidang Umum PBB

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 01:36 WIB

Pangeran MbS tegaskan sikap Arab Saudi: Gaza milik Palestina!

Rabu, 10 September 2025 - 22:11 WIB

Demo Gen Z di Nepal: Flexing anak pejabat, larangan medsos hingga sulitnya pekerjaan

Selasa, 2 September 2025 - 22:03 WIB

Diplomat RI di Peru tewas setelah ditembak tiga kali dari jarak dekat

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 23:22 WIB

Beda dengan Indonesia, anggota DPR Swedia: Kami warga biasa, tak dapat tunjangan

Minggu, 10 Agustus 2025 - 02:52 WIB

Bukan cuma Indonesia, ini 5 negara rayakan hari kemerdekaan bulan Agustus

Berita Terbaru

Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman. l Istimewa

Internasional

Pangeran MbS tegaskan sikap Arab Saudi: Gaza milik Palestina!

Jumat, 12 Sep 2025 - 01:36 WIB