Pinjol Ilegal, Nyaris Bunuh Diri hingga Jual Rumah Gegara Utang Rp1 Juta Bayar Rp20 Juta

- Redaksi

Sabtu, 23 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINES.com l JAKARTA – Polisi tengah gencar menangkap pelaku pinjam online (pinjol) Ilegal yang meresahkan warga dengan bunga yang sangat fantastis.

Salah seorang korban pinjol ilegal, Putra mengaku sempat berniat mengakhiri hidup lantaran tidak kuat membayar tagihan.

“Posisi saat itu menganggur tidak kerja, utang membengkak, tagihan motor dan kontrakan rumah juga harus dibayarkan,” ujar Putra dalam tayangan video YouTube Vois.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menjawab pertanyaan, benarkah saat itu putra akan mengakhiri hidup akibat terjerat utang pinjol, ia mengaku sudah menempelkan pisau di nadi tangan kirinya.

“Pada saat itu saya tidak tahu harus membayar dari mana utang sebanyak itu, belum (utang) yang sama orang, belum yang (utang) sama pinjol yang banyak itukan. Saya juga saat itu pinjem sama orang untuk bayarkan utang pinjol, belum lagi tunggakan motor saya telat bayar,” ungkap Putra.

Putra mengatakan, dirinya hanya pinjam Rp1 juta kepada pinjol, namun lantaran bunga dari pinjol tinggi, sekira Rp50 ribu – Rp75 ribu per hari, utangnya pun membengkak jadi Rp20 juta.

“Pinjam Rp1 juta, diberikan Rp750 ribu, bunganya Rp50 ribu hingga Rp75 ribu perhari. Total saat itu saya harus bayar Rp20 juta,” ujarnya.

Akibat terjerat pinjol dan kemudian diketahui oleh banyak orang, ia sempat dikucilkan di lingkungan kerja dan tempat tinggalnya. “Saya di tempat kerja dikucilkan, dengan warga tempat saya tinggal saya dipandangnya gimana,” ujarnya.

Karena sudah tidak menemukan jalan keluar, Putra akhirnya terpaksa menjual rumah milik orang tuanya untuk melunasi utangnya. “Mau tidak mau jadi sampai jual rumah orang tua,” ujarnya.

Berita Terkait

BNN mau larang vape, didukung pimpinan Komisi III DPR ini
Kabar baik untuk sopir angkot di Jawa Barat, Dedi Mulyadi tawarkan kredit EV tanpa DP
Temuan Komnas HAM: Penyiram air keras ke Andrie Yunus belasan orang, ada sipil
Bayar pajak kendaraan masih harus ada KTP, KDM nonaktifkan Kepala Samsat Bandung
KontraS: Kasus siram air keras ke Andrie Yunus, Operasi Sadang dan libatkan 16 orang
KDM: Bangun trotoar estetik di Jabar, istilah shelter ganti “pangiuhan”
Kedubes Iran belasungkawa gugurnya tentara Indonesia, kutuk serangan Israel
Angkot di Sukabumi diliburkan Pemprov, dapat kompensasi Rp200 ribu

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 00:37 WIB

BNN mau larang vape, didukung pimpinan Komisi III DPR ini

Kamis, 9 April 2026 - 14:22 WIB

Kabar baik untuk sopir angkot di Jawa Barat, Dedi Mulyadi tawarkan kredit EV tanpa DP

Kamis, 9 April 2026 - 05:48 WIB

Temuan Komnas HAM: Penyiram air keras ke Andrie Yunus belasan orang, ada sipil

Rabu, 8 April 2026 - 18:10 WIB

Bayar pajak kendaraan masih harus ada KTP, KDM nonaktifkan Kepala Samsat Bandung

Rabu, 1 April 2026 - 12:20 WIB

KontraS: Kasus siram air keras ke Andrie Yunus, Operasi Sadang dan libatkan 16 orang

Berita Terbaru

Ilustrasi vape - sukabumiheadline.com

Nasional

BNN mau larang vape, didukung pimpinan Komisi III DPR ini

Jumat, 10 Apr 2026 - 00:37 WIB