24 C
Sukabumi
Sabtu, Juli 27, 2024

Yamaha Zuma 125 meluncur, intip harga dan penampakan detail motor matic trail

sukabumiheadline.com - Yamaha resmi memperkenalkan Zuma 125...

Desain Ala Skuter Retro, Intip Spesifikasi dan Harga Suzuki Saluto 125

sukabumiheadline.com l Di belahan dunia lain, Suzuki...

Honda dan Suzuki Ketar-ketir, Yamaha Vinoora 125 Dirilis, Desain Retro dan Lampu Unik

sukabumiheadline.com l Yamaha resmi memperkenalkan skutik baru...

PLN Wajib Beli Energi Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

NasionalPLN Wajib Beli Energi Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

sukabumiheadline.com l Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan sampah sebagai sumber penghasil listrik. Sampah diolah menjadi listrik dengan proses termal uap supercritical steam.

PLTSa telah dikenal sebagai teknologi unggul dari Jepang dalam pengolahan sampah menjadi energi. Kerjasama pemanfaatan teknologi lingkungan berupa Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) menjadi agenda utama pertemuan Menteri LHK Siti Nurbaya dan Menteri Lingkungan Jepang Mr. Tadahiko ITO, Selasa (17/01/2017) silam.

PLTSa Ada di 12 Kota

Terhitung sejak 2019 hingga 2023, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, ada 12 Pembangkit Listrik Tenaga Sambah (PLTSa) yang beroperasi.

“Sesuai rencana, 12 pembangkit tersebut akan mampu menghasilkan listrik hingga 234 Megawatt (MW) dari sekitar 16 ribu ton sampah per hari,” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agung Pribadi, dalam keterangan resminya, Jumat (19/7/2019) lalu.

Merinci lebih jauh, Surabaya akan menjadi kota pertama yang mengoperasikan pembangkit listik berbasis biomassa tersebut. Lokasi PLTSa kedua berada di Bekasi.

Selanjutnya, ada tiga PLTSa yang berlokasi di Surakarta, Palembang, dan Denpasar. Sisanya, Jakarta, Bandung, Makassar, Manado, dan Tangerang Selatan.

Dari 12 usulan pembangunan PLTSa yang ada, 4 di antaranya memiliki perkembangan yang cukup baik dan menunggu penyelesaian pada tahun ini, yang di antaranya berlokasi di Surabaya, Jakarta, Bekasi, dan Solo. Bahkan, pembangunan PLTSa di kota-kota tersebut dimonitor langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

PLN Wajib Beli Listrik dari PLTSa

Sebelumnya, pembangunan PLTSa sempat disinggung oleh pemerintah karena dinilai lambat. PT PLN (Persero) pun disebut-sebut menjadi salah satu penyebab.

Menanggapi hal ini, Plt Direktur Utama PLN Djoko Abumanan menjelaskan, pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) bukan menjadi tanggungjawab PLN, tetapi dikembalikan kepada pemerintah daerah masing-masing.

Saat ini, lanjut Djoko, PLN membeli listrik PLTSa dengan harga US$ 13,3 per kWh. Ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

PLN, kata dia akan memanfaatkan sampah sebagai energi listrik pada opsi terakhir bila sampah tidak dapat memenuhi kriteria reduce, reused, dan recycle 3R. “Kalau sudah gak bisa diapa-apakan, dijadikan listrik. Sampah kan urusan hulu ke hilir,” ucapnya.

Kekinian, pemerintah ingin mewajibkan PT PLN (Persero) membeli listrik dari pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa). Kewajiban akan dituangkan dalam RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBT).

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pemanfaatan sampah organik dan sampah kota sebagai sumber energi adalah program pemerintah. Ia menyebutnya dengan nama bioenergi nasional.

Ia menekankan pengelolaan sampah ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. Selain itu, Arifin menilai pemanfaatan sampah sebagai sumber energi penting untuk menjaga kualitas lingkungan.

“Pemerintah mewajibkan PT PLN (Persero) untuk membeli listrik yang dihasilkan dari PLTSa untuk mendukung pemerintah daerah mengatasi masalah sampah. Ketentuan pembelian tenaga listrik mengacu pada kebijakan energi nasional dan rencana umum ketenagalistrikan,” usul Arifin dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).

“Menteri energi dan sumber daya mineral menetapkan harga dan formula tarif listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa),” imbuhnya.

Dalam bahan paparan rapatnya, setidaknya ada 3 ketentuan terkait limbah dan sampah dalam regulasi eksisting saat ini.

Pertama, limbah yang diartikan sebagai sisa suatu usaha atau kegiatan. Definisi diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 81 Tahun 2021.

Kedua, sampah rumah tangga dengan definisi sebagai sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. Ketentuan ini tertulis dalam PP Nomor 81 Tahun 2012.

Ketiga, sampah sejenis sampah rumah tangga. Ini dijelaskan dalam PP Nomor 81 Tahun 2012, di mana didefinisikan sebagai sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, industri, khusus serta fasilitas sosial, umum, dan lainnya.

Biaya Tinggi dan Kelemahan PLTSa

Meskipun dinilai sebagai upaya mulia, namun PLTSa tak dapat dipungkiri merupakan suatu sistem tidak dapat dikatakan sempurna.

Adapun, kekurangan yang dimiliki oleh sistem insinerasi yang ada di PLTSa adalah menghasilkan limbah padat berbahaya (slag), membutuhkan modal yang besar dalam instalasinya, serta berisiko untuk mengalami penolakan publik karena polusi yang dihasilkan.

Merinci lebih jauh, Surabaya (10 MW) dengan volume sampah sebesar 1.500 ton/hari dan nilai investasi sekira US$ 49,86 juta. Lokasi PLTSa kedua berada di Bekasi dengan nilai investasi US$ 120 juta dengan daya 9 MW.

Selanjutnya, Surakarta (10 MW), Palembang (20 MW), dan Denpasar (20 MW). Total investasi untuk menghasilkan setrum dari tiga lokasi yang mengelola sampah sebanyak 2.800 ton/hari sebesar US$ 297,82 juta.

Sisanya, Jakarta sebesar 38 MW dengan investasi US$ 345,8 juta, Bandung dengan kapasitas 29 MW dan investasi sebesar US$ 245 juta, Makassar, Manado, dan Tangerang Selatan dengan masing-masing kapasitas 20 MW dan investasi yang sama, yaitu US$ 120 juta.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer