sukabumiheadline.com – Pembangkit Listrik Tenaga Panasbumi (PLTP) Salak berdiri megah di atas gunung yang terkenal paling angker di Indonesia, tepatnya di perbatasan Kabupaten Sukabumi dengan Bogor, Jawa Barat.
PLTP Salak tepatnya berada di Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi dan Pamijahan, Kabupaten Bogor. Baca selengkapnya: Baca selengkapnya: Miliki Aset di Kabandungan Sukabumi, Prajogo Pangestu Jadi Orang Terkaya ke-24 di Dunia
Namun, keberadaan PLTP ini telah menghasilkan keuntungan yang tidak sedikit, ribuan miliar Rupiah, terhitung sejak beroperasi pada 1994 silam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setiap tahun, tidak kurang dari Rp60 miliar hingga Rp80 miliar mengalir ke kas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi, melalui Dana Bagi Hasil (DBH) dan Bonus Produksi (BP).
Angka tersebut tentunya belum termasuk nominal yang diterima Pemkab Bogor, mengingat lokasi PLTP terbesar di Indonesia tersebut berada di antara dua kabupaten di Jawa Barat itu.
Rekomendasi Redaksi: Jadi orang terkaya ke-5 di Asia, ini profil 2 perusahaan Prajogo Pangestu di Sukabumi
Mengenal PLTP
PLTP adalah sumber energi terbarukan yang bersifat ramah lingkungan dan berkelanjutan. Menurut Puji Suharmanto dkk. (2015), secara lokasi geologis Indonesia berada pada pertemuan antara tiga patahan tektonik terbesar yaitu patahan Eurasia, Indo-Australia dan Pasifik.
Kondisi secara geologis ini memberikan kontribusi nyata pada ketersediaan dari energi panas bumi di Indonesia. Di mana Indonesia memiliki potensi geothermal terbesar di dunia yang tersimpan sebesar 40% dari sumber geothermal di seluruh dunia.
PLTP Gunung Salak merupakan salah satu pembangkit listrik di Indonesia yang memanfaatkan energi panas bumi, sehingga memiliki peranan yang strategis dalam penyediaan energi listrik bagi keberlangsungan dan peningkatan roda pembangunan yang semakin hari semakin menuntut peningkatan kapasitas pasokan energi listrik.
Baca Juga: Nostalgia Baenuri, Pemburu Kumbang di Sukabumi Kehilangan Penghasilan Sebab PLTP Salak
Sejarah Singkat PLTP Gunung Salak
- 1980: Usaha pengembangan panasbumi ditandai oleh keluarnya Keppres No. 22 Tahun 1981 untuk menggantikan Keppres No. 16 Tahun 1974. Menurut ketentuan dalam Keppres No. 22/1981 tersebut, Pertamina ditunjuk untuk melakukan survei eksplorasi dan eksploitasi panasbumi di seluruh Indonesia.
- 1982: Pertamina menandatangani kontrak pengusahaan panasbumi dengan Unocal Geothermal of Indonesia (UGI) untuk sumur panasbumi di Gunung Cisalak.
- 1994: Proses pembangunan PLTP Gunung Salak oleh UGI memakan waktu sekira 12 tahun, hingga pada 1994 mulai beroperasi PLTP Unit I dan II Gunung Salak dan mengalirkan arus listrik untuk wilayah Pulau Jawa, Madura dan Bali (Jamali).
- 2012: Produksi listrik di PLTP Salak terus digenjot, terlebih setelah PLTP terbesar keenam di dunia itu beralih kepemilikan dari UGI ke Chevron Geothermal Salak Ltd (CGS) sejak 2012 silam. Jumlah sumur panas bumi yang ada di CGS mencapai sebanyak 110 sumur. Sumur tersebut terdiri atas sumur produksi, injeksi, dan monitoring. Gita mengungkapkan, proses pengeboran sumur yang baru dilakukan sejak 2012 lalu.
- 2013: CGS mampu memproduksi sebanyak 377 megawatt listrik per hari. Listrik tersebut nantinya dipasok ke jaringan PLN Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) khususnya Kabupaten/Kota Sukabumi, Kabupaten/Kota Bogor, dan Kabupaten Cianjur.
- 2017: Sejak April 2017, Konsorsium Panas Bumi Star Energy menyelesaikan Perjanjian Jual Beli Saham untuk lapangan geothermal Salak dan Darajat, yang bersama-sama menghasilkan listrik 413 MW dan memasok 235 MW uap, dengan nilai transaksi sekira US$ 1,98 miliar. Star Energy Geothermal Salak, Ltd (SEGS) saat ini mengoperasikan fasilitas panas bumi dengan kapasitas pembangkitan terpasang kotor sebesar 227 MW. Di Sukabumi, SEGS. juga mengelola salah satu lapangan geothermal terbesar di dunia, dengan kapasitas pembangkitan terpasang bruto 197 MW dan kapasitas penjualan uap 180 MW.
- SEGS memiliki hak eksklusif untuk mengembangkan area panas bumi berdasarkan Kontrak Operasi Bersama dengan PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) hingga 2040 dan menyediakan listrik hingga 495 MW berdasarkan Kontrak Penjualan Energi dengan PGE & PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
- PLTP Salak menyuplai uap panas bumi untuk menghasilkan listrik melalui pembangkit listrik sebesar 180 MW yang dioperasikan oleh PLN. SEGS juga menyediakan uap panas bumi dan mengoperasikan pembangkit listrik sebesar 201 MW untuk Jaringan Listrik Interkoneksi Jawa-Madura-Bali (JAMALI).
- 2021-2024: SEGS berhasil mencapai kapasitas listrik sebesar 381 MW,yang menempatkan SEGS sebagai salah satu operasi panas bumi terbesar di dunia.
Rekomendasi Redaksi: Berharap panas geothermal Gunung Salak di lumbung kemiskinan Sukabumi
Puluhan Miliar Rupiah Disetor SEGS ke Pemkab Sukabumi

Merujuk kepada Sustainability Report (SR) SEGS 2022, selama kurun waktu tiga tahun ke belakang yaitu antara tahun 2020 sampai tahun 2022, produksi listrik yang terjual SEGS mencapai total 8.721.460,91 MWh. Baca selengkapnya: Sejarah PLTP Gunung Salak, Setor Puluhan Miliar Rupiah per Tahun ke Kas Pemkab Sukabumi