sukabumiheadline.com – Seorang polisi berpangkat Ajun Inspektur Satu (Aiptu) LC yang bertugas di Polres Pacitan, Polda Jatim, diduga memerkosa tahanan wanita di ruang tahanan Mapolres Pacitan.
Terduga pelaku, Aiptu LC, kini telah ditahan di Polda Jatim untuk pemeriksaan. LC sendiri merupakan Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) di Mapolres Pacitan.
Sementara itu, korban bernama PW dan berusia 21 tahun merupakan tahanan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kasus mucikari anak di bawah umur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast mengatakan, kasus ini telah ditangani oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Pacitan dan Bidang Propam Polda Jatim sejak dilaporkan pada awal April 2025.
Diduga, pemerkosaan ini terjadi berturut-turut pada Jumat (4/4/2025) hingga Ahad (6/4/2025). Pemerkosaan, dikutio dari surya.co.id, diduga berlangsung di ruang tahanan korban.
“Memang benar sudah kurang lebih sekitar 1 minggu terakhir ini dari personel Propam Polda Jatim telah melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personel Polres Pacitan inisial LC yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan,” kata Abraham, Jumat (18/4/2025).
Korban diketahui merupakan warga asal Jawa Tengah. PW ditangkap karena diduga sebagai mucikari. Ia diduga memperdagangkan anak di bawah umur di salah satu hotel di Kabupaten Pacitan.