Polisi Salah Kirim Surat Tilang Elektronik, STNK Motor Warga Kadudampit Sukabumi Terancam Diblokir

- Redaksi

Minggu, 25 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sepeda motor milik pelaku pelanggaran (kiri) dan milik Toni Bage Hariman (kanan). l Toni Bage Hariman

Sepeda motor milik pelaku pelanggaran (kiri) dan milik Toni Bage Hariman (kanan). l Toni Bage Hariman

SUKABUMIHEADLINE.com l KADUDAMPIT – Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat diduga salah mengirim bukti tilang elektronik atau E-Tilang kepada pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas di wilayahnya.

Meskipun diduga hanya sebatas salah kirim, tapi risiko yang harus ditanggung penerima surat tilang elektronik tidak main-main, yakni sanksi berupa pemblokiran STNK sepeda motor miliknya.

Hal itu dialami oleh warga Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten, Sukabumi, Jawa Barat Toni Bage Hariman, sehingga membuatnya bingung dan cemas. Kepada sukabumiheadline.com, Toni pun menceritakan kecemasan dirinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, meskipun sekilas nampak mirip, tapi ada perbedaan kecil pada pelat nomor sepeda motor miliknya, yakni F 3507 OV dengan pelaku pelanggaran, F 3507 QV.

Baca Juga :  Begal Motor Milik Ojek Online Warga Sukabumi Dibekuk di Cianjur

Sementara, jenis motor diketahui sama, yakni Honda Beat. Namun, diketahui motor milik Toni satu tahun lebih muda, 2013 dibandingkan milik pelaku pelanggaran, 2012.

“Saya dapat surat tilang elektronik, tapi sepertinya polisi salah kirim surat karena ada sedikit perbedaan pada pelat nomor,” kata Toni.

Surat tilang elektronik
Surat tilang elektronik diterima Toni Bage Hariman. l Istimewa

Diketahui, tertulis dalam surat tilang elektronik yang ditandatangani Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Jabar Kompol Lalu Wira Sutriana yang diterima Toni, disebutkan pelanggaran yang dilakukan pelaku adalah masuk ke jalur cepat di wilayah Kota Bandung.

Pelaku disebut telah melanggar Pasal 287 Ayat (1) dan Pasal 106 Ayat (4) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, pada tanggal 15 Desember 2022.

Toni menduga polisi keliru menganalisa gambar, sehingga kemudian dirinya yang mendapatkan surat tilang elektronik tersebut.

Baca Juga :  Villa di Cikole Sukabumi Dirusak Orang, Kenapa Ada Gepokan Uang Palsu Rp100 Ribu?

“Saya gak tahu, mungkin polisi salah menganalisa gambar, jadi saya yang dapat surat tilang elektronik. Masalahnya, ada risiko STNK diblokir,” cemas Toni.

“Awalnya saya malah sempat menduga sepeda motor pelaku adalah pelat nomor ganda atau memalsukan, mungkin karena motor bodong. Namun, setelah diteliti, ada perbedaan dua huruf akhir, QV dan OV,” jelasnya.

Lebih jauh, Toni mengaku sudah melakukan konfirmasi melalui link website yang tertera dalam surat tilang tersebut, etle-korlantas.info/id/

“Sudah konfirmasi, tapi saya belum melengkapi data karena motor ini milik saya tapi atas nama paman saya, kata dia.

“Secepatnya mau dilengkapi karena jangka waktunya 15 hari. Kalau lewat, bisa diblokir STNK motor saya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kalau masih ada maling motor, KDM: Gubernur gagal
Daftar program, syarat dan cara Mudik Gratis Lebaran 2026 dari pemerintah dan swasta
Zero waste to landfill: Dalam 10 laga Persib kelola 33,35 ton sampah di Stadion GBLA
Prabowo mau kumpulkan semua video yang hina MBG
Mendagri wajibkan ASN kerja bakti tiap Selasa dan Jumat
Pemerintah bakal hapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan
Belasan desa di Jawa Barat tanpa sinyal hp dan internet, Kabupaten Sukabumi terbanyak
Prabowo siapkan lahan 4 ribu m2 depan Bundaran HI untuk lembaga dan badan umat Islam

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 03:30 WIB

Kalau masih ada maling motor, KDM: Gubernur gagal

Minggu, 15 Februari 2026 - 20:16 WIB

Daftar program, syarat dan cara Mudik Gratis Lebaran 2026 dari pemerintah dan swasta

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:00 WIB

Zero waste to landfill: Dalam 10 laga Persib kelola 33,35 ton sampah di Stadion GBLA

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:42 WIB

Prabowo mau kumpulkan semua video yang hina MBG

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:00 WIB

Mendagri wajibkan ASN kerja bakti tiap Selasa dan Jumat

Berita Terbaru

Ilustrasi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi - sukabumiheadline.com

Jawa Barat

Kalau masih ada maling motor, KDM: Gubernur gagal

Kamis, 19 Feb 2026 - 03:30 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131