Polisi Salah Kirim Surat Tilang Elektronik, STNK Motor Warga Kadudampit Sukabumi Terancam Diblokir

- Redaksi

Minggu, 25 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sepeda motor milik pelaku pelanggaran (kiri) dan milik Toni Bage Hariman (kanan). l Toni Bage Hariman

Sepeda motor milik pelaku pelanggaran (kiri) dan milik Toni Bage Hariman (kanan). l Toni Bage Hariman

SUKABUMIHEADLINE.com l KADUDAMPIT – Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat diduga salah mengirim bukti tilang elektronik atau E-Tilang kepada pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas di wilayahnya.

Meskipun diduga hanya sebatas salah kirim, tapi risiko yang harus ditanggung penerima surat tilang elektronik tidak main-main, yakni sanksi berupa pemblokiran STNK sepeda motor miliknya.

Hal itu dialami oleh warga Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten, Sukabumi, Jawa Barat Toni Bage Hariman, sehingga membuatnya bingung dan cemas. Kepada sukabumiheadline.com, Toni pun menceritakan kecemasan dirinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, meskipun sekilas nampak mirip, tapi ada perbedaan kecil pada pelat nomor sepeda motor miliknya, yakni F 3507 OV dengan pelaku pelanggaran, F 3507 QV.

Baca Juga :  Tak Diizinkan Ngekos, Gadis asal Nagrak Sukabumi Kabur dari Rumah, Ortu Berharap Pulang

Sementara, jenis motor diketahui sama, yakni Honda Beat. Namun, diketahui motor milik Toni satu tahun lebih muda, 2013 dibandingkan milik pelaku pelanggaran, 2012.

“Saya dapat surat tilang elektronik, tapi sepertinya polisi salah kirim surat karena ada sedikit perbedaan pada pelat nomor,” kata Toni.

Surat tilang elektronik
Surat tilang elektronik diterima Toni Bage Hariman. l Istimewa

Diketahui, tertulis dalam surat tilang elektronik yang ditandatangani Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Jabar Kompol Lalu Wira Sutriana yang diterima Toni, disebutkan pelanggaran yang dilakukan pelaku adalah masuk ke jalur cepat di wilayah Kota Bandung.

Pelaku disebut telah melanggar Pasal 287 Ayat (1) dan Pasal 106 Ayat (4) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, pada tanggal 15 Desember 2022.

Toni menduga polisi keliru menganalisa gambar, sehingga kemudian dirinya yang mendapatkan surat tilang elektronik tersebut.

Baca Juga :  5 Fakta Sukitman, Polisi asal Palabuhanratu Sukabumi Saksi Mata Kekejaman PKI

“Saya gak tahu, mungkin polisi salah menganalisa gambar, jadi saya yang dapat surat tilang elektronik. Masalahnya, ada risiko STNK diblokir,” cemas Toni.

“Awalnya saya malah sempat menduga sepeda motor pelaku adalah pelat nomor ganda atau memalsukan, mungkin karena motor bodong. Namun, setelah diteliti, ada perbedaan dua huruf akhir, QV dan OV,” jelasnya.

Lebih jauh, Toni mengaku sudah melakukan konfirmasi melalui link website yang tertera dalam surat tilang tersebut, etle-korlantas.info/id/

“Sudah konfirmasi, tapi saya belum melengkapi data karena motor ini milik saya tapi atas nama paman saya, kata dia.

“Secepatnya mau dilengkapi karena jangka waktunya 15 hari. Kalau lewat, bisa diblokir STNK motor saya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Direktur RSUD Jampang Kulon Sukabumi: Dokter spesialis suka kabur
PDIP: Rp769 triliun anggaran Program MBG, Rp223,5 triliun ambil dari dana pendidikan
Daftar 13 wanita asal Jawa Barat korban TPPO dan eksploitasi, usia 20an
Helikopter dokter dan pasien, RSUD Jampang Kulon Sukabumi akan dilengkapi helipad
Wajah Brimob aniaya pelajar madrasah hingga tewas di Tual
KDM: Lebaran opang, becak, angkot libur dua pekan
Dapur MBG dapat insentif Rp6 juta per hari, meskipun sedang libur
Risiko penggunaan galon AMDK tua, disorot DPR RI, lapor ke mana?

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:00 WIB

Direktur RSUD Jampang Kulon Sukabumi: Dokter spesialis suka kabur

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:06 WIB

PDIP: Rp769 triliun anggaran Program MBG, Rp223,5 triliun ambil dari dana pendidikan

Selasa, 24 Februari 2026 - 01:08 WIB

Daftar 13 wanita asal Jawa Barat korban TPPO dan eksploitasi, usia 20an

Senin, 23 Februari 2026 - 02:40 WIB

Helikopter dokter dan pasien, RSUD Jampang Kulon Sukabumi akan dilengkapi helipad

Minggu, 22 Februari 2026 - 19:24 WIB

Wajah Brimob aniaya pelajar madrasah hingga tewas di Tual

Berita Terbaru

Ilustrasi kades menerima Dana Desa 2026, jauh lebih kecil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya - sukabumiheadline.com

Regulasi

Anjlok! Ini rincian Dana Desa 2026 se-Kabupaten Sukabumi

Kamis, 26 Feb 2026 - 09:00 WIB

Ilustrasi debt collector merampas sepeda motor milik nasabah leasing - sukabumiheadline.com

Regulasi

5 tips dari polisi hadapi debt collector rampas kendaraan

Kamis, 26 Feb 2026 - 01:00 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131