Polisi Salah Kirim Surat Tilang Elektronik, STNK Motor Warga Kadudampit Sukabumi Terancam Diblokir

- Redaksi

Minggu, 25 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sepeda motor milik pelaku pelanggaran (kiri) dan milik Toni Bage Hariman (kanan). l Toni Bage Hariman

Sepeda motor milik pelaku pelanggaran (kiri) dan milik Toni Bage Hariman (kanan). l Toni Bage Hariman

SUKABUMIHEADLINE.com l KADUDAMPIT – Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat diduga salah mengirim bukti tilang elektronik atau E-Tilang kepada pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas di wilayahnya.

Meskipun diduga hanya sebatas salah kirim, tapi risiko yang harus ditanggung penerima surat tilang elektronik tidak main-main, yakni sanksi berupa pemblokiran STNK sepeda motor miliknya.

Hal itu dialami oleh warga Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten, Sukabumi, Jawa Barat Toni Bage Hariman, sehingga membuatnya bingung dan cemas. Kepada sukabumiheadline.com, Toni pun menceritakan kecemasan dirinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, meskipun sekilas nampak mirip, tapi ada perbedaan kecil pada pelat nomor sepeda motor miliknya, yakni F 3507 OV dengan pelaku pelanggaran, F 3507 QV.

Baca Juga :  Enam Kamar Hotel di Palabuhanratu Sukabumi

Sementara, jenis motor diketahui sama, yakni Honda Beat. Namun, diketahui motor milik Toni satu tahun lebih muda, 2013 dibandingkan milik pelaku pelanggaran, 2012.

“Saya dapat surat tilang elektronik, tapi sepertinya polisi salah kirim surat karena ada sedikit perbedaan pada pelat nomor,” kata Toni.

Surat tilang elektronik
Surat tilang elektronik diterima Toni Bage Hariman. l Istimewa

Diketahui, tertulis dalam surat tilang elektronik yang ditandatangani Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Jabar Kompol Lalu Wira Sutriana yang diterima Toni, disebutkan pelanggaran yang dilakukan pelaku adalah masuk ke jalur cepat di wilayah Kota Bandung.

Pelaku disebut telah melanggar Pasal 287 Ayat (1) dan Pasal 106 Ayat (4) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, pada tanggal 15 Desember 2022.

Baca Juga :  Polisi: Pemuda Bakar Masjid dan AlQuran Seorang ODGJ

Toni menduga polisi keliru menganalisa gambar, sehingga kemudian dirinya yang mendapatkan surat tilang elektronik tersebut.

“Saya gak tahu, mungkin polisi salah menganalisa gambar, jadi saya yang dapat surat tilang elektronik. Masalahnya, ada risiko STNK diblokir,” cemas Toni.

“Awalnya saya malah sempat menduga sepeda motor pelaku adalah pelat nomor ganda atau memalsukan, mungkin karena motor bodong. Namun, setelah diteliti, ada perbedaan dua huruf akhir, QV dan OV,” jelasnya.

Lebih jauh, Toni mengaku sudah melakukan konfirmasi melalui link website yang tertera dalam surat tilang tersebut, etle-korlantas.info/id/

“Sudah konfirmasi, tapi saya belum melengkapi data karena motor ini milik saya tapi atas nama paman saya, kata dia.

“Secepatnya mau dilengkapi karena jangka waktunya 15 hari. Kalau lewat, bisa diblokir STNK motor saya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dedi Mulyadi: Pemprov Jabar libatkan petani dan sekolah di Program MBG
Situs Gunung Padang mulai direkonstruksi total
Wamenhut lepas liar Elang Jawa dilengkapi GPS di Sukabumi
TJT: GT Bocimi Seksi 2 titik krusial macet saat Libur Nataru
Libur Nataru 2 pekan, BPJT siapkan manajemen trafik di GT Ciawi-Sukabumi
Bandara Internasional Jawa Barat bakal dijadikan khusus haji dan umrah Indonesia
Reaktivasi jalur KA Cipatat-Padalarang segera! Sukabumi-Bandung bebas macet
Kirim bantuan banjir Sumatera, Pramono: Kami tanpa harus tampil di permukaan

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 01:33 WIB

Dedi Mulyadi: Pemprov Jabar libatkan petani dan sekolah di Program MBG

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:35 WIB

Situs Gunung Padang mulai direkonstruksi total

Sabtu, 13 Desember 2025 - 19:24 WIB

Wamenhut lepas liar Elang Jawa dilengkapi GPS di Sukabumi

Jumat, 12 Desember 2025 - 04:15 WIB

TJT: GT Bocimi Seksi 2 titik krusial macet saat Libur Nataru

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:22 WIB

Libur Nataru 2 pekan, BPJT siapkan manajemen trafik di GT Ciawi-Sukabumi

Berita Terbaru

Ilustrasi ular berbahaya bagi manusia - sukabumiheadline.com

Hikmah

Rasulullah SAW anjurkan membunuh ular

Sabtu, 20 Des 2025 - 21:53 WIB