Pria Tegalbuleud Sukabumi Pengeroyok Ade Armando Divonis 8 Bulan Penjara

- Redaksi

Kamis, 1 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abdul Latip, warga Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

Abdul Latip, warga Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan bulan penjara terhadap enam pengeroyok Ade Armando, Kamis (1/9/2022).

Keenam terdakwa pelaku pengeroyokan terhadap dosen Universitas Indonesia tersebut, adalah Abdul Latip, Komar, Muhammad Bagja, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Marcos Iswan.

“Menyatakan terdakwa I, II, III, IV, V, dan VI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama masing-masing selama delapan bulan,” kata Hakim Ketua Dewa Ketut Kartana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelum vonis dijatuhkan, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal ketika akan meringankan vonis terdakwa. Majelis hakim memandang para terdakwa mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

“Terdakwa I, II, dan III mempunyai tanggungan keluarga. Terdakwa IV sudah meminta maaf,” ujar Kartana.

Namun ada juga hal yang dipertimbangkan majelis hakim terkait yang memberatkan para terdakwa, yakni perbuatan para terdakwa menimbulkan perasaan tidak aman, nyaman dan mengganggu ketertiban umum.

Diketahui, para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Adapun vonis tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut para pengeroyok Ade Armando dengan hukuman dua tahun penjara.

BACA JUGA:

Pria Tegalbuleud Sukabumi Keroyok Ade Armando Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan

Ini Peran dan Hal Meringankan Pria Tegalbuleud Sukabumi Keroyok Ade Armando

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, Abdul Latip merupakan warga Kampung Panaruban RT 07/01, Desa/Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Ia sempat dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh jajaran kepolisian Polda Metro Jaya, sebelum akhirnya memilih menyerahkan diri ke Polres Sukabumi, Rabu 13 April 2022 malam. Baca lengkap: Bukan Ditangkap, Pria Tegalbuleud Sukabumi Terduga Pengeroyok Ade Armando Serahkan Diri

Berita Terkait

Hukum istri ambil uang suami tanpa bilang dulu menurut KUHP baru
12 pelanggaran lalu lintas terbanyak terekam kamera ETLE polisi dan denda tilang
Hukum di Indonesia seperti golok, Mantan Ketua MK: Suram
Nah lho! Ban motor gundul kena tilang Rp250 ribu atau penjara 1 bulan
Ada 3 kelompok masyarakat berhak sertifikat tanah gratis, ini daftarnya
Begini cara bikin SIM Digital jika yang fisik hilang atau ketingalan
Ternyata naturalisasi WNA jadi WNI tidak gratis, tapi harus bayar segini
Peraturan Presiden 111/2025 masukkan LBGTQ sebagai ancaman non-militer

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Hukum istri ambil uang suami tanpa bilang dulu menurut KUHP baru

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:47 WIB

12 pelanggaran lalu lintas terbanyak terekam kamera ETLE polisi dan denda tilang

Minggu, 26 Juli 2026 - 03:40 WIB

Hukum di Indonesia seperti golok, Mantan Ketua MK: Suram

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:19 WIB

Nah lho! Ban motor gundul kena tilang Rp250 ribu atau penjara 1 bulan

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:16 WIB

Ada 3 kelompok masyarakat berhak sertifikat tanah gratis, ini daftarnya

Berita Terbaru