22.2 C
Sukabumi
Jumat, Maret 29, 2024

Soal tangan buruh wanita asal Bojonggenteng Sukabumi putus, Latas: Disnaker harus proaktif

sukabumiheadline.com - Paskakecelakaan kerja yang terjadi di...

Polsek Parakansalak Sukabumi kembali hunting pocong, hasilnya?

sukabumiheadline.com - Kabar beredar di masyarakat adanya...

Bukan lagi Waskita Karya, SMI kini pemilik mayoritas saham Jalan Tol Bocimi

sukabumiheadline.com - Salah satu perusahaan Badan Usaha...

Pria Tegalbuleud Sukabumi Pengeroyok Ade Armando Divonis 8 Bulan Penjara

HukumPria Tegalbuleud Sukabumi Pengeroyok Ade Armando Divonis 8 Bulan Penjara

SUKABUMIHEADLINE.com l Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan bulan penjara terhadap enam pengeroyok Ade Armando, Kamis (1/9/2022).

Keenam terdakwa pelaku pengeroyokan terhadap dosen Universitas Indonesia tersebut, adalah Abdul Latip, Komar, Muhammad Bagja, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Marcos Iswan.

“Menyatakan terdakwa I, II, III, IV, V, dan VI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama masing-masing selama delapan bulan,” kata Hakim Ketua Dewa Ketut Kartana.

Sebelum vonis dijatuhkan, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal ketika akan meringankan vonis terdakwa. Majelis hakim memandang para terdakwa mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

“Terdakwa I, II, dan III mempunyai tanggungan keluarga. Terdakwa IV sudah meminta maaf,” ujar Kartana.

Namun ada juga hal yang dipertimbangkan majelis hakim terkait yang memberatkan para terdakwa, yakni perbuatan para terdakwa menimbulkan perasaan tidak aman, nyaman dan mengganggu ketertiban umum.

Diketahui, para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Adapun vonis tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut para pengeroyok Ade Armando dengan hukuman dua tahun penjara.

BACA JUGA:

Pria Tegalbuleud Sukabumi Keroyok Ade Armando Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan

Ini Peran dan Hal Meringankan Pria Tegalbuleud Sukabumi Keroyok Ade Armando

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, Abdul Latip merupakan warga Kampung Panaruban RT 07/01, Desa/Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Ia sempat dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh jajaran kepolisian Polda Metro Jaya, sebelum akhirnya memilih menyerahkan diri ke Polres Sukabumi, Rabu 13 April 2022 malam. Baca lengkap: Bukan Ditangkap, Pria Tegalbuleud Sukabumi Terduga Pengeroyok Ade Armando Serahkan Diri

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer