Polres Sukabumi Ringkus 17 Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang, 1 Bertatus PNS

- Redaksi

Jumat, 10 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINES.com – Jajaran Polres Sukabumi berhasil mengungkap 12 kasus penyalahgunaan berbagai jenis narkoba dan obat terlarang selama kurun waktu dua minggu terakhir ini.

Dari 12 kasus tersebut, 17 tersangka berhasil diamankan jajaran Polres Sukabumi. Hal itu diungkap Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah di Rupatama Wicaksana Laghawa Polres Sukabumi, Jumat (10/9/2021).

“Untuk tersangka kasus daun ganja kering 1 orang, lalu tersangka sabu sebanyak 7 orang, untuk tersangka kasus tembakau sintesis 1 orang dan 8 orang kasus obat keras terbatas,” ungkapnya.

Dari seluruh tersangka, polisi berhasil juga mengamankan barang bukti berupa satu tersangka kasus daun ganja kering sebanyak 6,4 gram, tujuh tersangka kasus sabu sebanyak 5,16 gram termasuk satu pegawai negeri sipil (PNS), satu tersangka kasus tembakau sintetis kurang lebih 121,58 gram, delapan tersangka kasus obat keras terbatas sebanyak 2377 butir.

Baca Juga :  Naik Dua Kali Lipat, Selama Libur Lebaran 9 Wisatawan Tewas di Sukabumi

“Dari pengakuan para tersangka mereka melakukan modus operasi yakni melakukan peredaran narkotika jenis ganja kering, sabu, tembakau sintetis dengan cara tempel di tempat-tempat tertentu,” tambah Dedy.

Sementara itu untuk tersangka penyalahgunaan obat-obatan yaitu pasal 196 atau pasal 197 UU No. 36/2009 tentang kesehatan dengan hukuman selama 15 tahun.

“Dan untuk tersangka tindak pidan narkotika dijerat pasal 114 atau 111 atau 112 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup,” pungkasnya.

Berita Terkait

PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai
Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas
Dinilai ancam demokrasi dan supremasi sipil, mahasiswa UI gugat UU TNI ke MK
Suap hakim agar bebas, terpidana bunuh wanita Sukabumi: Kami sekeluarga taat hukum
Mulai 1 April sistem tilang langsung sita kendaraan? Ini penjelasan Kakorlantas
Ini dokumen dan barang disita KPK dari rumah Ridwan Kamil
Kasus korupsi BJB, KPK geledah rumah Ridwan Kamil di Bandung
Ibu pembunuh wanita Sukabumi utang fee Rp1,5 M ke pengacara yang bantu vonis bebas anak

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 03:28 WIB

PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai

Selasa, 25 Maret 2025 - 01:15 WIB

Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas

Minggu, 23 Maret 2025 - 17:29 WIB

Dinilai ancam demokrasi dan supremasi sipil, mahasiswa UI gugat UU TNI ke MK

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:48 WIB

Suap hakim agar bebas, terpidana bunuh wanita Sukabumi: Kami sekeluarga taat hukum

Senin, 17 Maret 2025 - 12:00 WIB

Mulai 1 April sistem tilang langsung sita kendaraan? Ini penjelasan Kakorlantas

Berita Terbaru

Lambang atau logo koperasi lama dan baru - Istimewa

Regulasi

Mengenal definisi, logo, prinsip, tujuan dan jenis koperasi

Sabtu, 5 Apr 2025 - 01:04 WIB