Polres Sukabumi Ringkus 17 Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang, 1 Bertatus PNS

- Redaksi

Jumat, 10 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINES.com – Jajaran Polres Sukabumi berhasil mengungkap 12 kasus penyalahgunaan berbagai jenis narkoba dan obat terlarang selama kurun waktu dua minggu terakhir ini.

Dari 12 kasus tersebut, 17 tersangka berhasil diamankan jajaran Polres Sukabumi. Hal itu diungkap Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah di Rupatama Wicaksana Laghawa Polres Sukabumi, Jumat (10/9/2021).

“Untuk tersangka kasus daun ganja kering 1 orang, lalu tersangka sabu sebanyak 7 orang, untuk tersangka kasus tembakau sintesis 1 orang dan 8 orang kasus obat keras terbatas,” ungkapnya.

Dari seluruh tersangka, polisi berhasil juga mengamankan barang bukti berupa satu tersangka kasus daun ganja kering sebanyak 6,4 gram, tujuh tersangka kasus sabu sebanyak 5,16 gram termasuk satu pegawai negeri sipil (PNS), satu tersangka kasus tembakau sintetis kurang lebih 121,58 gram, delapan tersangka kasus obat keras terbatas sebanyak 2377 butir.

“Dari pengakuan para tersangka mereka melakukan modus operasi yakni melakukan peredaran narkotika jenis ganja kering, sabu, tembakau sintetis dengan cara tempel di tempat-tempat tertentu,” tambah Dedy.

Baca Juga :  Hati-hati, Jembatan di Cikakak Sukabumi Rawan Ambruk

Sementara itu untuk tersangka penyalahgunaan obat-obatan yaitu pasal 196 atau pasal 197 UU No. 36/2009 tentang kesehatan dengan hukuman selama 15 tahun.

“Dan untuk tersangka tindak pidan narkotika dijerat pasal 114 atau 111 atau 112 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup,” pungkasnya.

Berita Terkait

Cekik selingkuhan hingga tewas, buruh asal Cisolok Sukabumi terancam 20 tahun penjara
Permintaan AS, pemerintah sedang susun UU Ketenagakerjaan baru
Resbob, terdakwa hina suku Sunda dan VPC ngotot minta disidang di Surabaya
Ayah NS disebut anggota geng, Kapolres Sukabumi akan usut dan Komisi III DPR beri atensi
Merasa ditipu bank, Wanita Sukabumi Mengadu ke KDM
Modus dokumen editan, PT Hasan Berkah Wisata Bojonggenteng dilaporkan ke Polres Sukabumi
5 tips dari polisi hadapi debt collector rampas kendaraan
Ibu tiri resmi jadi tersangka kasus meninggalnya Nizam di Sukabumi

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 04:50 WIB

Cekik selingkuhan hingga tewas, buruh asal Cisolok Sukabumi terancam 20 tahun penjara

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:00 WIB

Permintaan AS, pemerintah sedang susun UU Ketenagakerjaan baru

Kamis, 5 Maret 2026 - 01:59 WIB

Resbob, terdakwa hina suku Sunda dan VPC ngotot minta disidang di Surabaya

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:08 WIB

Ayah NS disebut anggota geng, Kapolres Sukabumi akan usut dan Komisi III DPR beri atensi

Minggu, 1 Maret 2026 - 20:18 WIB

Merasa ditipu bank, Wanita Sukabumi Mengadu ke KDM

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131