Polres Sukabumi Ringkus 17 Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang, 1 Bertatus PNS

- Redaksi

Jumat, 10 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINES.com – Jajaran Polres Sukabumi berhasil mengungkap 12 kasus penyalahgunaan berbagai jenis narkoba dan obat terlarang selama kurun waktu dua minggu terakhir ini.

Dari 12 kasus tersebut, 17 tersangka berhasil diamankan jajaran Polres Sukabumi. Hal itu diungkap Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah di Rupatama Wicaksana Laghawa Polres Sukabumi, Jumat (10/9/2021).

“Untuk tersangka kasus daun ganja kering 1 orang, lalu tersangka sabu sebanyak 7 orang, untuk tersangka kasus tembakau sintesis 1 orang dan 8 orang kasus obat keras terbatas,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari seluruh tersangka, polisi berhasil juga mengamankan barang bukti berupa satu tersangka kasus daun ganja kering sebanyak 6,4 gram, tujuh tersangka kasus sabu sebanyak 5,16 gram termasuk satu pegawai negeri sipil (PNS), satu tersangka kasus tembakau sintetis kurang lebih 121,58 gram, delapan tersangka kasus obat keras terbatas sebanyak 2377 butir.

“Dari pengakuan para tersangka mereka melakukan modus operasi yakni melakukan peredaran narkotika jenis ganja kering, sabu, tembakau sintetis dengan cara tempel di tempat-tempat tertentu,” tambah Dedy.

Sementara itu untuk tersangka penyalahgunaan obat-obatan yaitu pasal 196 atau pasal 197 UU No. 36/2009 tentang kesehatan dengan hukuman selama 15 tahun.

“Dan untuk tersangka tindak pidan narkotika dijerat pasal 114 atau 111 atau 112 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup,” pungkasnya.

Berita Terkait

Banding, prajurit TNI penyiram air keras alumni SMAN Cicurug Sukabumi tak dipecat
Daftar 13 tindak pidana yang diancam UU Perampasan Aset jika disahkan
MK: Penghinaan pemerintah dan lembaga negara bukan tindak pidana
Nikahi perempuan Sukalarang, WNA China diusir dari Sukabumi
Putusan MK: Simpatisan tak bisa main lapor pelaku penghinaan presiden dan wapres
Hukum istri ambil uang suami tanpa bilang dulu menurut KUHP baru
12 pelanggaran lalu lintas terbanyak terekam kamera ETLE polisi dan denda tilang
Hukum di Indonesia seperti golok, Mantan Ketua MK: Suram

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 22:19 WIB

Banding, prajurit TNI penyiram air keras alumni SMAN Cicurug Sukabumi tak dipecat

Kamis, 3 September 2026 - 19:42 WIB

Daftar 13 tindak pidana yang diancam UU Perampasan Aset jika disahkan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:27 WIB

MK: Penghinaan pemerintah dan lembaga negara bukan tindak pidana

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Nikahi perempuan Sukalarang, WNA China diusir dari Sukabumi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Putusan MK: Simpatisan tak bisa main lapor pelaku penghinaan presiden dan wapres

Berita Terbaru