Polres Sukabumi Ringkus 17 Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang, 1 Bertatus PNS

- Redaksi

Jumat, 10 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINES.com – Jajaran Polres Sukabumi berhasil mengungkap 12 kasus penyalahgunaan berbagai jenis narkoba dan obat terlarang selama kurun waktu dua minggu terakhir ini.

Dari 12 kasus tersebut, 17 tersangka berhasil diamankan jajaran Polres Sukabumi. Hal itu diungkap Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah di Rupatama Wicaksana Laghawa Polres Sukabumi, Jumat (10/9/2021).

“Untuk tersangka kasus daun ganja kering 1 orang, lalu tersangka sabu sebanyak 7 orang, untuk tersangka kasus tembakau sintesis 1 orang dan 8 orang kasus obat keras terbatas,” ungkapnya.

Dari seluruh tersangka, polisi berhasil juga mengamankan barang bukti berupa satu tersangka kasus daun ganja kering sebanyak 6,4 gram, tujuh tersangka kasus sabu sebanyak 5,16 gram termasuk satu pegawai negeri sipil (PNS), satu tersangka kasus tembakau sintetis kurang lebih 121,58 gram, delapan tersangka kasus obat keras terbatas sebanyak 2377 butir.

“Dari pengakuan para tersangka mereka melakukan modus operasi yakni melakukan peredaran narkotika jenis ganja kering, sabu, tembakau sintetis dengan cara tempel di tempat-tempat tertentu,” tambah Dedy.

Baca Juga :  Refocusing untuk Pandemi, Ruang Gelap APBD Kabupaten Sukabumi

Sementara itu untuk tersangka penyalahgunaan obat-obatan yaitu pasal 196 atau pasal 197 UU No. 36/2009 tentang kesehatan dengan hukuman selama 15 tahun.

“Dan untuk tersangka tindak pidan narkotika dijerat pasal 114 atau 111 atau 112 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup,” pungkasnya.

Berita Terkait

Mencermati pergeseran tren tindak kriminal remaja 2026, orang tua wajib waspada
KUHP baru: Lindungi hak privat, tetangga pun tak bisa polisikan pelaku kumpul kebo
Eks Menag Gus Yaqut jadi tersangka kasus korupsi kuota haji
MUI nilai pidana pelaku nikah siri dalam KUHP baru bertentangan dengan hukum Islam
KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh
Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia
Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi
Kritik keras KUHAP baru, otoriter dan independensi pengadilan melemah

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 21:13 WIB

Mencermati pergeseran tren tindak kriminal remaja 2026, orang tua wajib waspada

Minggu, 11 Januari 2026 - 00:31 WIB

KUHP baru: Lindungi hak privat, tetangga pun tak bisa polisikan pelaku kumpul kebo

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:15 WIB

Eks Menag Gus Yaqut jadi tersangka kasus korupsi kuota haji

Kamis, 8 Januari 2026 - 16:46 WIB

MUI nilai pidana pelaku nikah siri dalam KUHP baru bertentangan dengan hukum Islam

Senin, 5 Januari 2026 - 13:42 WIB

KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh

Berita Terbaru

Ilustrasi sebaran hoaks di dunia digital - sukabumiheadline.com

Tekno & Sains

2025 Sukabumi tertinggi, JSH: Hoaks di Jawa Barat naik signifikan

Kamis, 15 Jan 2026 - 16:55 WIB