sukabumiheadline.com – Posisi utang Indonesia tembus Rp9.637 triliun. Angka tersebut merupakan kondisi per 31 Desember 2025. Angka ini setara dengan 40,46% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Menurut data resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan yang dirilis Jumat (13/2/2026), jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp229,26 triliun dibandingkan posisi akhir September 2025.
Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, hal itu terpaksa dilakukan karena adanya perlambatan ekonomi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini kan kemarin terpaksa karena ada perlambatan signifikan. Pilihannya yang mana? Ke kondisi seperti 1998 atau meningkatkan utang sedikit, tetapi ekonomi kita selamat habis itu kita tata ulang semuanya,” ujarnya, dikutip Ahad (15/2/2026).
Ia menjelaskan kenaikan rasio utang hingga nyaris menyentuh 50% tersebut merupakan konsekuensi dari tekanan perlambatan ekonomi yang melanda sepanjang tahun 2025.
Purbaya menekankan bahwa angka tersebut masih dalam batas aman karena di bawah ambang batas 60 persen PDB sesuai amanat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara.
Ia juga menegaskan bahwa penambahan utang adalah langkah sadar pemerintah untuk mencegah Indonesia terjatuh ke dalam krisis ekonomi yang lebih parah.
Struktur utang pemerintah tersebut terbagi ke dalam dua kategori utama yakni Surat Berharga Negara (SBN) mendominasi sebesar Rp8.387,23 triliun atau 87,02% dan Pinjaman sebesar Rp1.250,67 triliun atau 12,98%.
Meskipun terjadi peningkatan volume utang, pemerintah meyakini bahwa langkah ini menjadi bantalan agar stabilitas nasional tetap terjaga.
Penambahan utang dinilai lebih baik daripada membiarkan ekonomi kontraksi tanpa arah, yang justru dapat membahayakan kesejahteraan masyarakat. Ke depan, pemerintah berencana melakukan penataan ulang struktur fiskal seiring dengan pulihnya momentum pertumbuhan.









