PPATK Sebut Ada Indikasi Terkait Jaringan Terorisme, 5 Info Lembaga Kemanusiaan ACT

- Redaksi

Senin, 4 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu kegiatan ACT. l @aksicepattanggap

Salah satu kegiatan ACT. l @aksicepattanggap

SUKABUMIHEADLINE.com l Lembaga kemanusiaan ACT (Aksi Cepat Tanggap). Kini, ACT sedang ramai dibicarakan publik Tanah Air karena diduga telah melakukan penyelewengan dalam pengelolaan dana keuangannya.

Berikut 5 info terbaru ACT, dirangkum sukabumiheadline.com dari berbagai sumber.

1. Profil ACT 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

ACT selama ini dikenal sebagai lembaga kemanusiaan yang sangat peduli terhadap umat Muslim yang membutuhkan, baik di Indonesia maupun mancanegara. Mereka rajin membantu korban bencana alam dan perang, memberi modal usaha mikro, serta sedekah kepada umat Muslim di daerah minoritas.

ACT lahir pada 21 April 2005 sebagai sebuah yayasan yang fokus untuk kegiatan sosial dan kemanusiaan.

Sejumlah kegiatan tanggap darurat yang pernah dilakukan, adalah Program Emergency Rescue, Program Emergency Relief, Program Emergency Medic dan Program Recovery, Recovery Ekonomi dan Recovery Fisik Aksi dan lain sebagainya.

2. Profil Pemilik

Pemilik ACT diketahui bernama Drs. Ahyudin, pria kelahiran 11 Oktober 1996 silam dan tinggal di kawasan Tangerang Selatan.

Nama Ahyudin setidaknya tercatat menempati tonggak pimpinan sebagai Presiden ACT selama 13 tahun, sebelum akhirnya diganti pada tahun 2019. Menyadur dari laman resmi ACT, ia digantikan oleh Ibnu Khajar. Sementara, Ahyudin disebut menduduki posisi Ketua Dewan Pembina.

Baca Juga :  Pemblokiran rekening 3 bulan tak aktif, Hotman Paris: Cabut! Melanggar HAM

Namun, kabar beredar bahwa Ahyudin sudah hengkang dari ACT sejak awal 2022. Hal ini diperkuat tidak ada nama Ahyudin dalam struktur kepengurusan ACT di laman resminya, di mana jabatan Ketua Dewan Pembina ACT dijabat N Imam Akbari.

3. ACT Disorot Publik

Sebagai lembaga non profit, ACT mendapatkan dana dari masyarakat dan lembaga mitra maupun perusahaan yang mempunyai kepedulian sosial. Sejak tahun 2012, ACT melebarkan sayapnya menjadi lembaga kemanusiaan global.

Mereka banyak membuat kegiatan maupun program di luar negeri. ACT dikatakan bisa menjangkau berbagai negara yang berada di kawasan Asia Tenggara, Asia Selatan, Indocina, Timur Tengah, dan bahkan Eropa.

ACT kemudian menjadi sorotan publik setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sejumlah transaksi yang diduga disalahgunakan dananya oleh pengelola ACT.

Salah satunya, dana yayasan digunakan untuk kepentingan pribadi para petinggi atau pimpinannya. “Ya indikasi kepentingan pribadi,” ujarnya.

Baca Juga :  Penyidikan Kasus Pendeta Saifuddin Ibrahim, Ini yang Disiapkan Kejaksaan Agung

Majalah Tempo dalam laporannya menyebut, bahkan para petinggi ACT bergaji ratusan juta plus sejumlah fasilitas mewah lainnya.

4. Sedang Diselidiki Bareskrim

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah melakukan penyelidikan atas dugaan penyelewengan dalam pengelolaan dana umat oleh ACT yang sedang ramai dibicarakan publik.

“Info dari Bareskrim masih proses penyelidikan dulu,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Senin (4/7/2022).

Menurut dia, sejauh ini belum ada masyarakat yang melaporkan dugaan penyelewengan pengelolaan dana umat oleh ACT. Karenanya, Bareskrim masih melakukan pengumpulan bahan-bahan terkait isu yang menimpa ACT.

“Belum ada laporan, masih penyelidikan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) dulu,” ujarnya.

5. PPATK Menduga Terkait Jaringan Terorisme

Selainitu, dalam laporannya, PPATK menemukan indikasi adanya transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas terorisme oleh ACT.

“Transaksi mengindikasikan demikian (untuk aktivitas terorisme), dugaan aktivitas terlarang,” kata Ivan Yustiavandana.

Namun demikian, Ivan mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman sejumlah temuan atau indikasi penyalahgunaan. Temuan tersebut, kata Ivan, sudah diserahkan kepada aparat penegak hukum seperti Densus 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

“Ya Densus dan BNPT. Sudah lama kami serahkan hasil analisisnya. Proses masih kami lakukan, perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait,” jelasnya.

Berita Terkait

Hasil sidak pabrik AQUA, Dedi Mulyadi sampai harus bikin aturan baru
Menelisik harta karun peninggalan Jepang, kini tenda biru kepung Gunung Salak
Cegah keracunan, dapur MBG wajib masak gunakan air galon
Dedi Mulyadi ancam tak perpanjang izin AQUA, langgar aturan dan merusak jalan
Sidak pabrik, KDM kaget sumber air AQUA dari sumur bor bukan mata air
Dedi Mulyadi minta penyelesaian Jalan Tol Bocimi dipercepat
BGN: Mitra dapur jangan kurangi kualitas MBG demi untung besar
Polda Jabar dalami kasus Reni asal Sukabumi dijadikan budak seks di China

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 04:27 WIB

Hasil sidak pabrik AQUA, Dedi Mulyadi sampai harus bikin aturan baru

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 04:17 WIB

Menelisik harta karun peninggalan Jepang, kini tenda biru kepung Gunung Salak

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:00 WIB

Cegah keracunan, dapur MBG wajib masak gunakan air galon

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:13 WIB

Dedi Mulyadi ancam tak perpanjang izin AQUA, langgar aturan dan merusak jalan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 23:06 WIB

Sidak pabrik, KDM kaget sumber air AQUA dari sumur bor bukan mata air

Berita Terbaru

Kenalin Koboy Sukabumi, si abah legend yang nyentrik dan pede abis - Ist

Konten

Kenalin Koboy Sukabumi: Si abah legend penembus mesin waktu

Minggu, 26 Okt 2025 - 01:40 WIB

Siswa-siswi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) - sukabumiheadline.com

Pendidikan

Mulai dari TK Pemerintah tetapkan Wajib Belajar 13 Tahun

Sabtu, 25 Okt 2025 - 21:16 WIB