Pria Sukabumi Ini Edarkan Narkotika dari Kompleks Perumahan

- Redaksi

Senin, 2 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DP mengedarkan narkotika di perumahan. l Istimewa

DP mengedarkan narkotika di perumahan. l Istimewa

sukabumiheadline.com l CIBEUREUM – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan DP (31), terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu di sebuah rumah di salah satu kawasan perumahan di Cibeureum Kota Sukabumi, Jumat (29/9/2023) sekira jam 20.00 WIB.

Usai penangkapan, polisi dengan disaksikan terduga pelaku melakukan penggeledahan di rumah kontrakan terduga pelaku di Kampung Ciaul, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Adapun, barang bukti yang diamankan berupa 11 paket narkoba jenis Sabu seberat 2,44 gram yang disimpan terduga pelaku di dalam sebuah dompet serta satu unit timbangan digital yang disembunyikan didalam lemari plastik milik terduga pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada Polisi, DP mengaku barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) Polisi.

“Betul, pada hari Jumat malam sekira pukul 20.00 WIB, kami mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap DP, terduga pelaku pengedar narkoba jenis Sabu dengan barang bukti 11 paket narkoba jenis sabu seberat 2,44 gram dan satu unit timbangan digital,” ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi kepada awak media, Senin (2/10/2023).

“Pengungkapan kasus ini dapat kami lakukan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktifitas yang dilakukan terduga pelaku. Sehingga kami pun melakukan upaya penyelidikan hingga berhasil menangkap terduga pelaku berikut barang buktinya,” sambungnya.

“Atas perbuatannya ini, kami menerapkan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tambahnya.

Menyikapi pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba yang telah dilakukannya tersebut, Yudi mengimbau masyarakat untuk tidak bermain-main dengan narkoba serta mengajak masyarakat untuk ikut serta mencegah peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.

Berita Terkait

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi diminta sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Pria Sukabumi gandir di jembatan, keluarga ikhlas
26 kecamatan di Kabupaten Sukabumi punya camat baru, ini daftarnya
1.654 masjid di Sukabumi terdaftar Program GEBER MAS
Jalan Kabupaten Sukabumi diperbaiki asal-asalan, warga: Bukan efisiensi, tapi pemborosan duit
Pria asal Ciambar Sukabumi pinjam motor berakhir dipermak warga
DPRD Kabupaten Sukabumi sahkan Perda Disabilitas, jamin perlindungan dan pemenuhan hak
Kades Tamanjaya Sukabumi positif narkoba, tertunduk lesu digiring polisi

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi diminta sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Pria Sukabumi gandir di jembatan, keluarga ikhlas

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:35 WIB

26 kecamatan di Kabupaten Sukabumi punya camat baru, ini daftarnya

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:43 WIB

1.654 masjid di Sukabumi terdaftar Program GEBER MAS

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:29 WIB

Jalan Kabupaten Sukabumi diperbaiki asal-asalan, warga: Bukan efisiensi, tapi pemborosan duit

Berita Terbaru

Persib Bandung x bjb jalin kerjasama lagi - Ist

Bisnis

Bank bjb Official Banking Partner Persib Bandung

Jumat, 14 Agu 2026 - 21:08 WIB