Pria Sukabumi Ini Edarkan Narkotika dari Kompleks Perumahan

- Redaksi

Senin, 2 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DP mengedarkan narkotika di perumahan. l Istimewa

DP mengedarkan narkotika di perumahan. l Istimewa

sukabumiheadline.com l CIBEUREUM – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan DP (31), terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu di sebuah rumah di salah satu kawasan perumahan di Cibeureum Kota Sukabumi, Jumat (29/9/2023) sekira jam 20.00 WIB.

Usai penangkapan, polisi dengan disaksikan terduga pelaku melakukan penggeledahan di rumah kontrakan terduga pelaku di Kampung Ciaul, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Adapun, barang bukti yang diamankan berupa 11 paket narkoba jenis Sabu seberat 2,44 gram yang disimpan terduga pelaku di dalam sebuah dompet serta satu unit timbangan digital yang disembunyikan didalam lemari plastik milik terduga pelaku.

Kepada Polisi, DP mengaku barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) Polisi.

“Betul, pada hari Jumat malam sekira pukul 20.00 WIB, kami mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap DP, terduga pelaku pengedar narkoba jenis Sabu dengan barang bukti 11 paket narkoba jenis sabu seberat 2,44 gram dan satu unit timbangan digital,” ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi kepada awak media, Senin (2/10/2023).

Baca Juga :  Aktivis Perempuan Sukabumi Dukung Permendikbud 30 yang Dinilai Kontroversial

“Pengungkapan kasus ini dapat kami lakukan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktifitas yang dilakukan terduga pelaku. Sehingga kami pun melakukan upaya penyelidikan hingga berhasil menangkap terduga pelaku berikut barang buktinya,” sambungnya.

“Atas perbuatannya ini, kami menerapkan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tambahnya.

Menyikapi pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba yang telah dilakukannya tersebut, Yudi mengimbau masyarakat untuk tidak bermain-main dengan narkoba serta mengajak masyarakat untuk ikut serta mencegah peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.

Berita Terkait

Hingga Maret 2025, puluhan anak dan wanita Kota Sukabumi jadi korban KDRT
Penampakan Jalan Kabupaten rusak di Cisolok Sukabumi jadi kebun pisang
Penemuan mayat pria tanpa busana gegerkan warga Parungkuda Sukabumi
Pemkab rajin giat seremonial, Dewek serukan #SukabumiPesimis
Diprotes warga Surade Sukabumi, Perda 15/2023 direvisi, dinilai bermasalah oleh Kemendagri
DPRD Kabupaten Sukabumi setujui Raperda Perubahan No 15/2023 tentang PDRD
Bocah Sukabumi tenggelam saat mandi di sungai sepulang mengaji akhirnya ditemukan
Bocah 9 tahun hilang tenggelam di sungai Bantargadung Sukabumi

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 02:26 WIB

Hingga Maret 2025, puluhan anak dan wanita Kota Sukabumi jadi korban KDRT

Senin, 21 April 2025 - 00:41 WIB

Penampakan Jalan Kabupaten rusak di Cisolok Sukabumi jadi kebun pisang

Jumat, 18 April 2025 - 18:16 WIB

Penemuan mayat pria tanpa busana gegerkan warga Parungkuda Sukabumi

Jumat, 18 April 2025 - 14:40 WIB

Pemkab rajin giat seremonial, Dewek serukan #SukabumiPesimis

Jumat, 18 April 2025 - 11:11 WIB

Diprotes warga Surade Sukabumi, Perda 15/2023 direvisi, dinilai bermasalah oleh Kemendagri

Berita Terbaru

Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi - Facebook

Jawa Barat

Dedi Mulyadi diancam akan dibunuh, Polda Jabar pantau

Rabu, 23 Apr 2025 - 19:06 WIB