sukabumiheadline.com – Pengadilan Negeri (PN) Cibadak akhirnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Arya Franky Kurniawan alias Prengki (53), Kamis (3/10/2025). Majelis Hakim memutuskan Prengki terbukti bersalah atas kasus pembunuhan kakaknya sendiri, Hendra Gunawan (55).
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim yang menilai perbuatan Prengki memenuhi unsur Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan yang menyebabkan kematian.
“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun terhadap terdakwa,” kata salah satu hakim anggota dalm amar putusannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Vonis ini lebih ringan satu tahun dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 11 tahun.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cibadak, kasus ini tercatat dengan nomor perkara 189/Pid.B/2025/PN Cbd.
Kuasa hukum terdakwa, Rosidin, menilai hukuman yang dijatuhkan cukup berat meski lebih rendah dari tuntutan jaksa.
“Fakta persidangan memang membuktikan bahwa terdakwa melakukan pembunuhan, walaupun itu tidak direncanakan. Vonis 10 tahun tetap kami anggap tinggi,” ujar Rosidin.
Baca Juga: Berselisih tanah warisan, kakak aniaya dan tuduh dukun santet adik wanita di Sukabumi

Ia menambahkan, salah satu alasan majelis hakim memberikan hukuman demikian adalah karena korban masih memiliki hubungan darah dengan pelaku.
“Yang memberatkan adalah korban merupakan kakak kandungnya sendiri,” kata Rosidin.
Menurutnya, pihak pembela telah berusaha meyakinkan majelis hakim bahwa tindakan tersebut dilakukan secara spontan, tanpa perencanaan.
“Jaksa menuntut dengan Pasal 338 junto 351, tuntutannya 11 tahun. Kami hadirkan saksi-saksi untuk menjelaskan peristiwa itu bukan pembunuhan berencana, melainkan terjadi karena emosi sesaat,” jelasnya.
Baca Juga: Pria Inggris Tinggalkan Warisan Rp8 M untuk Gadis Indonesia
Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, perkara ini bermula pada 22 Februari 2025 di Kampung Ciparay, Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi. Saat itu, Prengki terlibat cekcok dengan kakaknya terkait masalah warisan tanah keluarga. Baca selengkapnya: Adik bunuh kakak di Sukabumi karena berebut warisan? Pelaku duduk santai
Perdebatan memanas hingga berujung pada aksi sadis. Dengan sebilah samurai, Prengki menyerang kakaknya hingga mengalami enam luka bacokan. Salah satu luka parah di kepala membuat korban tewas seketika di lokasi kejadian.
Hasil visum dari RSUD Syamsudin SH menguatkan bahwa penyebab kematian adalah luka bacok serius di bagian kepala.
Usai melakukan aksinya, Prengki sempat membuat heboh warga sekitar karena duduk santai di depan sebuah toko sambil merokok. Ketua RT setempat, Atang, menjadi saksi pertama yang berbicara dengan pelaku.
“Dia bilang langsung ke saya, ‘Pak RT, laporkan saja saya ke polisi. Saya tanggung jawab,’” tutur Atang kala itu.
Kini, dengan putusan pengadilan tersebut, Prengki akan menjalani masa hukuman di balik jeruji besi.