Pria Sukabumi yang bunuh kakak divonis 10 tahun penjara

- Redaksi

Jumat, 3 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku pembunuhan di Kadudampit, Kabupaten Sukabumi - Pratama II

Terduga pelaku pembunuhan di Kadudampit, Kabupaten Sukabumi - Pratama II

sukabumiheadline.com – Pengadilan Negeri (PN) Cibadak akhirnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Arya Franky Kurniawan alias Prengki (53), Kamis (3/10/2025). Majelis Hakim memutuskan Prengki terbukti bersalah atas kasus pembunuhan kakaknya sendiri, Hendra Gunawan (55).

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim yang menilai perbuatan Prengki memenuhi unsur Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan yang menyebabkan kematian.

“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun terhadap terdakwa,” kata salah satu hakim anggota dalm amar putusannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vonis ini lebih ringan satu tahun dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 11 tahun.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cibadak, kasus ini tercatat dengan nomor perkara 189/Pid.B/2025/PN Cbd.
Kuasa hukum terdakwa, Rosidin, menilai hukuman yang dijatuhkan cukup berat meski lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Baca Juga :  Sempat Mau Bangkrut, Omzet Dapur Bambu Cicantayan Sukabumi Puluhan Juta per Bulan

“Fakta persidangan memang membuktikan bahwa terdakwa melakukan pembunuhan, walaupun itu tidak direncanakan. Vonis 10 tahun tetap kami anggap tinggi,” ujar Rosidin.

Baca Juga: Berselisih tanah warisan, kakak aniaya dan tuduh dukun santet adik wanita di Sukabumi

Korban pembunuhan di Kadudampit, Kabupaten Sukabumi - Istimewa
Korban pembunuhan di Kadudampit, Kabupaten Sukabumi – Ist

Ia menambahkan, salah satu alasan majelis hakim memberikan hukuman demikian adalah karena korban masih memiliki hubungan darah dengan pelaku.

“Yang memberatkan adalah korban merupakan kakak kandungnya sendiri,” kata Rosidin.

Menurutnya, pihak pembela telah berusaha meyakinkan majelis hakim bahwa tindakan tersebut dilakukan secara spontan, tanpa perencanaan.

“Jaksa menuntut dengan Pasal 338 junto 351, tuntutannya 11 tahun. Kami hadirkan saksi-saksi untuk menjelaskan peristiwa itu bukan pembunuhan berencana, melainkan terjadi karena emosi sesaat,” jelasnya.

Baca Juga: Pria Inggris Tinggalkan Warisan Rp8 M untuk Gadis Indonesia

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, perkara ini bermula pada 22 Februari 2025 di Kampung Ciparay, Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi. Saat itu, Prengki terlibat cekcok dengan kakaknya terkait masalah warisan tanah keluarga. Baca selengkapnya: Adik bunuh kakak di Sukabumi karena berebut warisan? Pelaku duduk santai

Baca Juga :  Chord dan Lirik "Ridho Allah Ridho Orangtua” Milik Band asal Sukabumi, Vagetoz

Perdebatan memanas hingga berujung pada aksi sadis. Dengan sebilah samurai, Prengki menyerang kakaknya hingga mengalami enam luka bacokan. Salah satu luka parah di kepala membuat korban tewas seketika di lokasi kejadian.

Hasil visum dari RSUD Syamsudin SH menguatkan bahwa penyebab kematian adalah luka bacok serius di bagian kepala.

Usai melakukan aksinya, Prengki sempat membuat heboh warga sekitar karena duduk santai di depan sebuah toko sambil merokok. Ketua RT setempat, Atang, menjadi saksi pertama yang berbicara dengan pelaku.

“Dia bilang langsung ke saya, ‘Pak RT, laporkan saja saya ke polisi. Saya tanggung jawab,’” tutur Atang kala itu.

Kini, dengan putusan pengadilan tersebut, Prengki akan menjalani masa hukuman di balik jeruji besi.

Berita Terkait

Iqlima Kim divonis 6 bulan, ini seteru yang bikin wanita Sukabumi didenda Rp100 juta
Kasus pembunuhan wanita asal Sukabumi: Dari vonis bebas, suap hakim, hingga remisi
Rugikan negara Rp2,3 triliun, hukuman Setnov disunat MA dan bebas hari ini
Keadilan untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto melalui Abolisi dan Amnesti, ini penjelasannya
Lisa Rachmat, pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi dituntut 14 Tahun penjara
Ketika hakim ceramahi pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi
Hakim vonis bebas pembunuh wanita Sukabumi dua kali jadi tersangka, kasus apa lagi?
Ibu pembunuh wanita Sukabumi utang fee Rp1,5 M ke pengacara yang bantu vonis bebas anak

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:24 WIB

Pria Sukabumi yang bunuh kakak divonis 10 tahun penjara

Minggu, 24 Agustus 2025 - 14:19 WIB

Iqlima Kim divonis 6 bulan, ini seteru yang bikin wanita Sukabumi didenda Rp100 juta

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:17 WIB

Kasus pembunuhan wanita asal Sukabumi: Dari vonis bebas, suap hakim, hingga remisi

Minggu, 17 Agustus 2025 - 16:20 WIB

Rugikan negara Rp2,3 triliun, hukuman Setnov disunat MA dan bebas hari ini

Jumat, 1 Agustus 2025 - 02:59 WIB

Keadilan untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto melalui Abolisi dan Amnesti, ini penjelasannya

Berita Terbaru

Terduga pelaku pembunuhan di Kadudampit, Kabupaten Sukabumi - Pratama II

Vonis

Pria Sukabumi yang bunuh kakak divonis 10 tahun penjara

Jumat, 3 Okt 2025 - 21:24 WIB