Berselisih tanah warisan, kakak aniaya dan tuduh dukun santet adik wanita di Sukabumi

- Redaksi

Rabu, 25 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka S (kanan) pelaku penganiayaan dan fitnah adik kandungnya dan barang bukti diamankan polisi - Istimewa

Tersangka S (kanan) pelaku penganiayaan dan fitnah adik kandungnya dan barang bukti diamankan polisi - Istimewa

sukabumiheadline.com – Seorang pria, S (58) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi di wilayah Kecamatan Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat.

Warga Kampung Legokloa, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu itu diduga memfitnah adik kandungnya sebagai dukun teluh atau santet. Selain itu, pelaku juga diduga menganiaya saudaranya.

Kepala Polres Sukabumi, AKBP Dr Samian menjelaskan perkara dugaan penganiayaan dan fitnah yang dilakukan pelaku terhadap tiga saudaranya sempat viral dan meresahkan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku sebagai kakak tertua, sedangkan korbannya dua adik perempuan dan satu adik iparnya,” jelas Samian saat konferensi pers di Palabuhanratu, Rabu (25/9/2024).

Ia menuturkan, perkara dugaan fitnah dan penganiayaan dipicu selisih paham mengenai pembagian warisan berupa sejumlah uang hasil penjualan sebidang tanah.

Lalu pelaku melakukan dugaan penganiayaan terhadap korban ES (53) saat menumpang angkutan kota (angkot). Baca selengkapnya: Dituduh dukun santet, wanita asal Sukabumi ini disiksa kakak saat mau pergi mengaji

“Saat itu korban tiba-tiba lehernya dijerat tambang oleh pelaku. Setelah itu dipaksa keluar dari angkot,” tutur Samian.

Kemudian, lanjut dia, rumah korban ES bagian depannya ditempeli oleh pelaku beberapa spanduk, di antaranya bertuliskan “Tukang Teluh”. Adanya penempelan bernada tudingan membuat saudara-saudaranya tidak terima.

Saudaranya AT (50) menegur pelaku S. Namun pelaku S tidak menerima teguran dari S. Akhirnya pelaku S memukul AT dengan tangan kosong ke arah mata. Melihat kejadian itu, suami AT yaitu UH (62) berusaha melerai.

“Pelaku S tidak menerima, akhirnya menganiaya UH dengan menggunakan senjata tajam mengenai tangan korban UH,” kata Samian.

Baca Juga: 

Menurut Samian, masyarakat sempat ada yang merekam dengan video saat korban ES sudah berada diluar angkot. Saat itu korban ES sedang berusaha melepaskan tali tambang yang menjerat lehernya.

Kejadian tersebut diketahui pada Ahad (22/9/2024) di wilayah Palabuhanratu.

“Video itu sempat viral di media sosial,” ujar dia.

Berdasarkan video viral tersebut, berkat kerjasama Polsek Palabuhanratu dan Satuan Reskrim Polres Sukabumi, perkara tersebut berhasil dengan cepat diungkap, dan meredam tindakan kekerasan masyarakat.

“Pelaku S juga berhasil diamankan,” kata Samian.

Atas perbuatannya, Samian mengatakan, pelaku S akan dijerat pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.

Kemudian, Pasal 310 ayat 1 dan 2 KUHP tentang sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh atau fitnah. Ancamannya hukuman pidana penjara paling lama 9 bulan.

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, cerita tentang dunia ilmu hitam tak ada habisnya. Namun sayangnya, kisah terkait dunia hitam, terutama santet tersebut selalu menjadikan Sukabumi, Jawa Barat, sebagai contoh. Baca selengkapnya: Termasuk Sunda dan Rejang, Ini 5 Suku yang Dikenal Sakti Mandraguna

Jika kita googling, banyak kisah kelam dan cap hitam dialamatkan ke wilayah selatan Kabupaten Sukabumi. Ada ratusan, bahkan mungkin ribuan catatan ihwal dunia hitam yang mengaitkannya dengan wilayah Pajampangan, seperti Surade, Jampang Kulon, Ciracap, Ciemas, hingga Warungkiara, Sagaranten dan Palabuhanratu. Baca selengkapnya: 5 Cerita Tentang Teluh Jampang Sukabumi dan Cap Seram Dunia Hitam

Berita Terkait

Infrastruktur listrik dan internet di wilayah Pajampangan Sukabumi belum merata
Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi minta PT Prosweal Indomax Parungkuda patuhi 20 poin rekomendasi
Perhutani KPH Sukabumi dan TNGHS komitmen lindungi kawasan hutan
Rania, bayi stunting di Cikidang Sukabumi akhirnya ditangani polisi
Ratusan ASN Kota Sukabumi diperiksa terkait judol Rp1,8 miliar
Innalillahi, rumah Sekdes di Kasepuhan Sinarresmi Sukabumi ludes terbakar
KDM: Terkesan Jawa Barat hanya Sukabumi, urus atuh ku nu di handap!
DPRD Kabupaten Sukabumi dalami perubahan APBD 2026

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 20:00 WIB

Infrastruktur listrik dan internet di wilayah Pajampangan Sukabumi belum merata

Kamis, 10 September 2026 - 23:00 WIB

Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi minta PT Prosweal Indomax Parungkuda patuhi 20 poin rekomendasi

Kamis, 10 September 2026 - 20:01 WIB

Perhutani KPH Sukabumi dan TNGHS komitmen lindungi kawasan hutan

Rabu, 9 September 2026 - 17:10 WIB

Rania, bayi stunting di Cikidang Sukabumi akhirnya ditangani polisi

Selasa, 8 September 2026 - 21:27 WIB

Ratusan ASN Kota Sukabumi diperiksa terkait judol Rp1,8 miliar

Berita Terbaru

Sebuah rumah bergaTaufiq Ismail membaca puisi di Kota Sukabumi - Fadli Zon

Kultur

Kala penyair legendaris Taufiq Ismail baca puisi di Sukabumi

Minggu, 13 Sep 2026 - 21:42 WIB

Ilustrasi vape - sukabumiheadline.com

Regulasi

BNN minta semua jenis vape dilarang

Sabtu, 12 Sep 2026 - 22:21 WIB