PT Aneka Dasuib Jaya Bojonggenteng Sukabumi Masih Bandel, Usai Kasus Tangan Buruh Putus

- Redaksi

Jumat, 8 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pabrik garmen PT Aneka Dasuib Jaya di Bojonggenteng, Sukabumi. l Anry Wijaya

Pabrik garmen PT Aneka Dasuib Jaya di Bojonggenteng, Sukabumi. l Anry Wijaya

sukabumiheadline.com – Kedatangan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar bersama Anggota DPRD Dapil II, Teddy Setiadi yang kembali melakukan kunjungan kerja ke PT Aneka Dasuib Jaya temukan hal mencengangkan, Kamis (7/3/2024).

Kunjungan kerja ke perusahaan yang beralamat di Jalan Raya Pakuwon Km 5, RT 001/001, Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, itu sebagai tindak lanjut dari Sidak pertama pada Rabu (21/2/2023) lalu dengan temuan bahwa pihak perusahaan masih di bawah UMR, belum terdaftarnya karyawan di BPJS Ketenagakerjaan dan lainnya.

“Hal tersebut tentunya menjadi beberapa poin yang menjadi temuan utamanya terkait aturan ketenagakerjaan hingga hak-hak buruh. Dari mulai menyoroti mengenai BPJS sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2011 Terkait BPJS Kesehatan dan Undang Undang No. 24 Tahun 2014 yang juga Mengatur terkait BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Hera.

Ia menjelaskan, kedatangannya sendiri menindak lanjuti apakah pihak perusahaan sudah menjalankan amanat Undang-undang No. 13 Tahun 2013 yang merupakan payung hukum yang mengatur kewajiban perusahaan memberikan jaminan dan hak-hak buruh. Serta, persoalan upah buruh di bawah UMR hingga Klinik perusahaan.

“Tadi didalam bersama Disnakertrans, BPJS Ketenagakerjaan dan Satpol PP. Pada intinya, perusahan sudah mengakui kekurangan-kekurangan dalam peraturan ketenagakerjaan dan akan dilakukan perbaikan secara bertahap,” jelas Hera.

Juita, gadis Bojonggenteng, Sukabumi mengalami kecelakaan kerja yang membuat tangannya putus. l Anry Wijaya
Juita, gadis Bojonggenteng, Sukabumi mengalami kecelakaan kerja di PT Aneka Dasuib Jaya yang membuat tangannya putus. l Anry Wijaya

Disinggung mengenai upah karyawan, Hera menyesalkan persoalan tersebut baru mencuat saat ini. Padahal, keberadaan perusahaan yang bergelut dalam produksi makanan ringan ini sudah cukup lama dan perlunya peningkatan pembinaan dan pengawasan dari Disnakertrans.

“Disinilah yang menjadi pertanyaan kami dari DPRD kepada Dinas, yang menjadi alasan itu apa dan seolah Dinas melakukan pembiaran? Tadi alasan dari Dinas itu salah satunya adalah pihak perusahaan melakukan upah di bawah UMR karena memberlakukan upah harian dan kapasitas produksi mereka,” kata Hera.

Baca Juga :  Ngeri, 45 Ribu Buruh Tekstil Dirumahkan

Tak hanya itu, Hera pun menilai bahwa perusahaan yang belum memiliki klinik serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedungnya. Hal tersebut tentunya harus menjadi pantauan serius oleh dinas terkait dalam menyikapi kekurangan-kekurangan yang terjadi di perusahaan tersebut.

“Ya beberapa temuan tersebut termasuk SLF bangunan gedung yang belum dimiliki, tinggal pembinaan dan pengawasan hingga progresnya menjadi tanggung jawab Dinas, serta tadi pun kebetulan kita langsung diterima Direktur Utama Perusahaan dan cukup kooperatif hingga poin-poin sudah disepakati,” pungkas Hera.

Namun saat sukabumiheadline.com meminta informasi terhadap Disnakertrans Kabupaten Sukabumi terkait kedatangan ke perusahaan, sampai berita ini disiarkan tidak memberikan tanggapan. Pesan yang dikirim hanya dibaca, namun tidak direspons.

Diberitakan sebelumnya, PT ADJ menyedot perhatian setelah salah seorang buruh wanita bernama Juita, warga Bojonggenteng, mengalami putus pada bagian tangan akibat kecelakaan kerja.

Berita Terkait

Polres Sukabumi temukan unsur pidana kematian Nizam, ibu tiri: Karena takdir
Hasil visum Nizam, bocah Sukabumi dianiaya ibu tiri sebelum meninggal dunia
Tangis pria asal Sukabumi korban begal motor modus ludahi pelaku
Anak 12 tahun di Sukabumi dianiaya ibu tiri hingga tewas
Malam ini dua kali gempa guncang Sukabumi
Awal Ramadhan, demo ribuan buruh PT Muara Tunggal Cibadak Sukabumi
4,9 km dari 13,7 km Jalan Tol Bocimi Seksi 3, difungsikan gratis buat mudik Lebaran, sampai mana?
5 fakta Bojonggenteng: Kecamatan terkecil sentra industri palet kayu Sukabumi

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 03:27 WIB

Polres Sukabumi temukan unsur pidana kematian Nizam, ibu tiri: Karena takdir

Minggu, 22 Februari 2026 - 23:47 WIB

Hasil visum Nizam, bocah Sukabumi dianiaya ibu tiri sebelum meninggal dunia

Sabtu, 21 Februari 2026 - 09:31 WIB

Tangis pria asal Sukabumi korban begal motor modus ludahi pelaku

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:36 WIB

Anak 12 tahun di Sukabumi dianiaya ibu tiri hingga tewas

Jumat, 20 Februari 2026 - 00:28 WIB

Malam ini dua kali gempa guncang Sukabumi

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131