sukabumiheadline.com – Pemekaran wilayah merupakan upaya untuk menciptakan pemerataan layanan pemerintah pusat terhadap daerah yang ditujukan untuk menciptakan kesejahteraan dan menekan kesenjangan sosial.
Hal tersebut juga bukan hal baru melainkan sudah diwacanakan sejak lama. Contohnya adalah berapa daerah atau kabupaten yang akan dimekarkan di Jawa Barat.
Pemekaran kabupaten tersebut sudah disetujui oleh Pemprov Jawa Barat yang pada saat masa pemerintahan Ridwan Kamil sudah diusulkan kepada pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berita Terkait:
- Siap-siap, Kabupaten Sukabumi Utara segera disahkan
- Update Perkembangan Kabupaten Sukabumi Utara dan 10 CDOB Lain di Jawa Barat
- Selamat Datang Kabupaten Sukabumi Utara
Pemerintah Provinsi bersama DPRD Jabar, telah mengusulkan pembentukan 9 daerah baru ini, serta langsung mengajukannya kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Respons positif pun datang dari Kemendagri, yang telah menerima serta menyetujui proposal pemekaran 9 daerah di Tatar Pasundan.
Terdapat sembilan kabupaten yang disiapkan untuk membentuk daerah otonomi baru. Adapun ke-9 daerah yang akan mengalami pemekaran dan telah disetujui oleh Kemendagri, adalah Tasikmalaya Selatan, Garut Utara Garut Selatan, Sukabumi Utara, Cianjur Selatan, Bogor Barat Bogor Timur, Indramayu Barat dan Subang Utara.
Baca Juga:
- Sudah disetujui Kemendagri, Kabupaten Sukabumi Utara segera terwujud
- Termasuk Sukabumi Utara, Jawa Barat bakal punya 9 kabupaten baru
Pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara salah satunya menjadi prioritas yang ditujukan agar terjadinya pemerataan ekonomi dan sosial. Terdapat 21 dari 47 kecamatan yang dikabarkan akan membentuk kabupaten baru ini.
Kecamatan-kecamatan tersebut adalah Kecamatan Cibadak, Kabandungan, Caringin, Kalapanunggal, Kadudampit, Parakansalak, Sukalarang, Bojonggenteng, Sukabumi, Cidahu, Gunungguruh, Cicurug, Cisaat, Parungkuda, Kebonpedes, Ciambar, Cireunghas, Nagrak, Gegerbitung, Sukaraja, dan Cicantayan.
Jika pemekaran wilayah ini terwujud, maka Kabupaten Sukabumi Utara, akan dihuni oleh sekira 1.395.110, melebihi jumlah penduduk Kabupaten Majalengka 1.305.476 jiwa, dan Kabupaten Sumedang 1.152.507 jiwa. Baca lengkap: Membanding Jumlah Penduduk dan Luas Wilayah Sukabumi dan Sukabumi Utara
Jika pemekaran wilayah ini terwujud, maka Kabupaten Sukabumi Utara, akan dihuni oleh sekira 1.395.110, melebihi jumlah penduduk Kabupaten Majalengka 1.305.476 jiwa, dan Kabupaten Sumedang 1.152.507 jiwa.
Kini pemekaran tersebut tinggal menunggu keputusan dari pemerintah pusat apakah akan mencabut moratorium atau melanjutkannya.
Diketahui bahwa Kabupaten Sukabumi di bagian utara cukup memiliki aktivitas industri yang mumpuni contohnya pada bidang garmen dan tekstil.
Hal tersebut juga menjadi salah satu yang dapat membantu berkembangnya suatu wilayah.