Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Raperda PDRD Perubahan

- Redaksi

Jumat, 11 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Paripurna DPRD) Kabupaten Sukabumi - Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

Rapat Paripurna DPRD) Kabupaten Sukabumi - Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

sukabumiheadline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna ke-10 pada Tahun Sidang 2025, Kamis (10/4/2025).

Rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Bupati Sukabumi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Sidang Paripurna tersebut digelar di Ruang Rapat utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, dan didampingi oleh Wakil Ketua III DPRD Ramzi Akbar Yusuf.

Turut hadir pula Wakil Bupati, Andreas, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan.

Agenda rapat paripurna tersebut adalah Penyampaian Nota Pengantar Bupati Sukabumi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang PDRD.

“Proses ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/1415/Kedua Tanggal 27 Maret 2025 tentang Hasil Evaluasi Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2023,” kata Budi Azhar.

“Kemudian, Surat Bupati Sukabumi Nomor 900.1.9/3031/Hukum/2025 tentang Permohonan Paripurna Raperda,” lanjutnya.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Sukabumi setujui Raperda Perubahan No 15/2023 tentang PDRD

Sementara, Andreas, menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Langkah ini diambil sebagai respons terhadap perubahan regulasi di tingkat nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” kata Andreas.

Andreas menekankan bahwa kedua regulasi nasional tersebut menjadi landasan pokok kebijakan pajak dan retribusi dalam kerangka hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

“Raperda ini disusun sebagai tindak lanjut atas evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan,” kata Andreas.

Berita Terkait

Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi terima demo HMI soal pungli calon buruh pabrik
Pandangan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi soal Dana Cadangan
Poin penting Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, siapkan dana Pilbup 2029
Musda XVI Pemuda/KNPI 2025, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi ingatkan soal ini
Jawaban bupati terhadap fraksi-fraksi DPRD tentang Raperda Perubahan BPR Sukabumi jadi PT
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Bidan garda terdepan pastikan generasi sehat dan kuat
Dukung TMMD ke-124, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Wujud sinergi bangun daerah
Anggota DPRD tantang Bupati Sukabumi tembus kemacetan Cibadak tanpa pengawalan

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 17:13 WIB

Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi terima demo HMI soal pungli calon buruh pabrik

Sabtu, 17 Mei 2025 - 01:30 WIB

Pandangan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi soal Dana Cadangan

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:34 WIB

Poin penting Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, siapkan dana Pilbup 2029

Kamis, 15 Mei 2025 - 10:00 WIB

Musda XVI Pemuda/KNPI 2025, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi ingatkan soal ini

Selasa, 13 Mei 2025 - 00:01 WIB

Jawaban bupati terhadap fraksi-fraksi DPRD tentang Raperda Perubahan BPR Sukabumi jadi PT

Berita Terbaru

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie. l Istimewa

Hukum

ProJo sewot Menkop Budi Arie disebut terima 50% fee judol

Senin, 19 Mei 2025 - 05:00 WIB