Ratusan Koperasi Desa Merah Putih didirikan di Sukabumi, ini sumber duitnya

- Redaksi

Rabu, 30 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih - Istimewa

Ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih - Istimewa

sukabumiheadline.com – Sebanyak 381 Desa dan 5 kelurahan di Kabupaten Sukabumi mengikuti pengarahan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi.

“Sampai hari ini, sudah ada 337 laporan pembentukan koperasi yang masuk (dari total 381 desa dan kelurahan). Sisanya, ditargetkan rampung sebelum 30 April 2025,” jelas Bupati Sukabumi Asep Japar, Rabu (23/4/2025).

Koperasi Desa Merah Putih Kabupaten Sukabumi
Pengarahan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Rabu (23/4/2025) – Pemkab Sukabumi

Mendirikan koperasi memang butuh semangat gotong royong. Namun, tanpa dana, koperasi tidak bisa bergerak. Mulai dari biaya pendirian (akta notaris, pengesahan), sewa tempat, modal usaha awal, hingga operasional harian—semuanya butuh biaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, pemerintah tidak tinggal diam dalam program Koperasi Desa Merah Putih ini, pemerintah sudah merancang mekanisme pendanaan yang cukup luas dan fleksibel.

Baca Juga :  Di Parungkuda Sukabumi, Wakil Menteri Pertanian: Kopdes Merah Putih jadi terminal bantuan

Namun yang terpenting, semua dana harus dikelola transparan, dicatat, dan dilaporkan ke anggota. Karenanya, perencanaan keuangan menjadi kunci keberhasilan koperasi, yakni dengan cara:

  1. Dana itu digunakan untuk usaha yang produktif
  2. Dikelola secara transparan
  3. Dilaporkan kepada anggota secara rutin
  4. Karena koperasi bukan proyek, tapi lembaga ekonomi milik bersama.

1. APBN

Program Kopdes Merah Putih sudah masuk dalam Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025. Artinya, dana dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) bisa disalurkan melalui Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Dalam Negeri, hingga Bappenas akan mengalokasikan anggaran sesuai tugasnya.

Baca Juga :  Selamat! Semua Koperasi Desa Merah Putih di Sukabumi dapat modal awal Rp3 miliar

2. Dana Desa

Menurut SE Kementerian Desa, Dana Desa juga bisa digunakan untuk:

  • Pembentukan dan operasional awal koperasi
  • Insentif legalitas koperasi (akta, cap, SK)
  • Pembelian alat pendukung (rak, timbangan, laptop, dll.)
  • Tentu semua ini harus dimusyawarahkan dalam forum resmi seperti Musyawarah Desa (Musdes) dan dimasukkan dalam RKPDes.

3. KUR & Kredit dari Bank

Pemerintah juga menggandeng bank BUMN (Bank Himbara) seperti BRI, Mandiri, dan BNI untuk mendukung koperasi lewat Kredit Usaha Rakyat atau KUR Khusus untuk koperasi desa, skema pendanaan executing (koperasi dapat langsung), atau melalui skema channelling (lewat Kemenkop atau lembaga penyalur)

4. Hibah, CSR, dan swadaya

Selain sumber formal, koperasi bisa juga didanai dari:

  • Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan di wilayah sekitar desa
  • Hibah dari NGO atau lembaga internasional
  • Iuran anggota dan swadaya masyarakat.

Berita Terkait

Pemegang polis asuransi harus bayar 10% jika masuk rumah sakit
Petani Cidadap Sukabumi keluhkan harga pupuk subsidi dijual lebih mahal
Rajin kritik Dedi Mulyadi, ternyata gaji Komisioner KPAI capai Rp26 juta per bulan
Jika KDM setuju, mulai Juni 2025 jalanan Sukabumi bebas ODOL
Minum kopi di Sukabumi bakal dipajaki 5 persen
Intip besar kenaikan UMR Kabupaten Sukabumi 15 tahun terakhir, pernah cuma Rp671 ribu
Bupati Sukabumi sebut 337 Koperasi Desa Merah Putih sudah terbentuk
Mobil Lexus milik Dedi Mulyadi nunggak pajak Rp42 juta

Berita Terkait

Senin, 9 Juni 2025 - 23:17 WIB

Pemegang polis asuransi harus bayar 10% jika masuk rumah sakit

Selasa, 3 Juni 2025 - 13:00 WIB

Petani Cidadap Sukabumi keluhkan harga pupuk subsidi dijual lebih mahal

Rabu, 28 Mei 2025 - 10:00 WIB

Rajin kritik Dedi Mulyadi, ternyata gaji Komisioner KPAI capai Rp26 juta per bulan

Jumat, 9 Mei 2025 - 06:39 WIB

Jika KDM setuju, mulai Juni 2025 jalanan Sukabumi bebas ODOL

Kamis, 8 Mei 2025 - 22:22 WIB

Minum kopi di Sukabumi bakal dipajaki 5 persen

Berita Terbaru