Ratusan Koperasi Desa Merah Putih didirikan di Sukabumi, ini sumber duitnya

- Redaksi

Rabu, 30 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih - Istimewa

Ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih - Istimewa

sukabumiheadline.com – Sebanyak 381 Desa dan 5 kelurahan di Kabupaten Sukabumi mengikuti pengarahan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi.

“Sampai hari ini, sudah ada 337 laporan pembentukan koperasi yang masuk (dari total 381 desa dan kelurahan). Sisanya, ditargetkan rampung sebelum 30 April 2025,” jelas Bupati Sukabumi Asep Japar, Rabu (23/4/2025).

Koperasi Desa Merah Putih Kabupaten Sukabumi
Pengarahan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Rabu (23/4/2025) – Pemkab Sukabumi

Mendirikan koperasi memang butuh semangat gotong royong. Namun, tanpa dana, koperasi tidak bisa bergerak. Mulai dari biaya pendirian (akta notaris, pengesahan), sewa tempat, modal usaha awal, hingga operasional harian—semuanya butuh biaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, pemerintah tidak tinggal diam dalam program Koperasi Desa Merah Putih ini, pemerintah sudah merancang mekanisme pendanaan yang cukup luas dan fleksibel.

Namun yang terpenting, semua dana harus dikelola transparan, dicatat, dan dilaporkan ke anggota. Karenanya, perencanaan keuangan menjadi kunci keberhasilan koperasi, yakni dengan cara:

  1. Dana itu digunakan untuk usaha yang produktif
  2. Dikelola secara transparan
  3. Dilaporkan kepada anggota secara rutin
  4. Karena koperasi bukan proyek, tapi lembaga ekonomi milik bersama.

1. APBN

Program Kopdes Merah Putih sudah masuk dalam Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025. Artinya, dana dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) bisa disalurkan melalui Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Dalam Negeri, hingga Bappenas akan mengalokasikan anggaran sesuai tugasnya.

2. Dana Desa

Menurut SE Kementerian Desa, Dana Desa juga bisa digunakan untuk:

  • Pembentukan dan operasional awal koperasi
  • Insentif legalitas koperasi (akta, cap, SK)
  • Pembelian alat pendukung (rak, timbangan, laptop, dll.)
  • Tentu semua ini harus dimusyawarahkan dalam forum resmi seperti Musyawarah Desa (Musdes) dan dimasukkan dalam RKPDes.

3. KUR & Kredit dari Bank

Pemerintah juga menggandeng bank BUMN (Bank Himbara) seperti BRI, Mandiri, dan BNI untuk mendukung koperasi lewat Kredit Usaha Rakyat atau KUR Khusus untuk koperasi desa, skema pendanaan executing (koperasi dapat langsung), atau melalui skema channelling (lewat Kemenkop atau lembaga penyalur)

4. Hibah, CSR, dan swadaya

Selain sumber formal, koperasi bisa juga didanai dari:

  • Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan di wilayah sekitar desa
  • Hibah dari NGO atau lembaga internasional
  • Iuran anggota dan swadaya masyarakat.

Berita Terkait

Giliran Menhub bicara pembangunan jalur KRL Sukabumi dan Cikampek
Berubah lagi, cicilan Kopdes Merah Putih kini dibayar APBN Rp3 miliar per gerai
Bunyi aturan baru, DAU dan Dana Desa bisa digunakan untuk Kopdes Merah Putih
Mulai 6 April 2026, bayar pajak kendaraan di Jabar tak perlu KTP pemilik lama
Meski berlaku WFH di perusahaan, hak upah dan cuti pegawai tak boleh hilang
KDM rekrut besar-besaran lulusan SD jadi tenaga teknis lapangan, gaji Rp4,2 juta
Lawan rentenir, warga bisa pinjam uang ke Kopdes Merah Putih, bunga 6% per tahun
Purbaya: Anggaran MBG mau dipangkas Rp40 triliun

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 13:39 WIB

Giliran Menhub bicara pembangunan jalur KRL Sukabumi dan Cikampek

Kamis, 9 April 2026 - 17:43 WIB

Berubah lagi, cicilan Kopdes Merah Putih kini dibayar APBN Rp3 miliar per gerai

Senin, 6 April 2026 - 22:11 WIB

Bunyi aturan baru, DAU dan Dana Desa bisa digunakan untuk Kopdes Merah Putih

Senin, 6 April 2026 - 18:05 WIB

Mulai 6 April 2026, bayar pajak kendaraan di Jabar tak perlu KTP pemilik lama

Rabu, 1 April 2026 - 22:09 WIB

Meski berlaku WFH di perusahaan, hak upah dan cuti pegawai tak boleh hilang

Berita Terbaru